Sekira 3.000 lebih penyandang disabilitas di Sukabumi bakal nyoblos di Pileg dan Pilpres 2019.
Memilih pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif, adalah hal semua warga Sukabumi. Tak terkecuali warga Sukabumi -baik Kota maupun Kabupaten- penyandang disabilitas. Nah, yang termasuk dalam penyandang disabilitas adalah disabilitas mental yang belakangan menjadi viral dan banyak disalah-fahami dengan sebutan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Terlepas dari pro-kontra ODGJ boleh atau tidak memilih, berikut lima info perihal daftar pemilih tetap (DPT) dari kalangan penyandang disabilitas di Sukabumi dan wacana tentang pemilu yang ramah penyandang disabilitas.
1. Sekira 3.000 lebih DPT penyandang disabilitas di Sukabumi
Dari data yang dikumpulkan Sukabumixyz.com dari berbagai sumber, ada lebih dari 3.000 pemilih penyandang disabilitas yang akan ikut serta dalam perhelatan Pileg dan Pilpres, April 2019 nanti. Rinciannya adalah sejumlah 2.754 penyandang disabilitas akan ikut nyoblos di Kabupaten Sukabumi dan sekira 574 penyandang disabilitas memilih di Kota Sukabumi.
Jadi totalnya di Kota dan Kabupaten terdapat 3.328 pemilih. Para penyandang disabilitas terdiri atas penyandang tunadaksa (cacat fisik), tunanetra (buta), tunarungu (tuli), tunagrahita (keterbelakangan mental), dan disabilitas lainnya.
Berdasarkan data KPU Kabupaten, jumlah tunadaksa yang bisa memilih di Kabupaten Sukabumi sebanyak 762 orang, tunanetra sebanyak 568, tunarungu 563, tunagrahita 243, dan lainnya 618 pemilih.
Sementara di Kota Sukabumi, ada sebanyak 162 pemilih tunadaksa, 110 tunanetra, 128 tunarungu, 59 tunagrahita, dan 115 disabilitas lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 290 merupakan laki-laki dan 284 perempuan.
2. Penyandang disabilitas termasuk ODGJ
Belakangan viral di sosial media tentang kontroversi ODGJ memilih di Pileg dan Pilpres, kebanyakan dengan pemahaman yang salah. Faktanya, menurut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, terkait tunagrahita (keterbelakangan mental termasuk ODGJ) yang dapat memilih, mereka mengantongi KTP elektronik.
“Dalam Undang-Undang Nomor 8/2016, penyandang disabilitas memiliki hak dipilih dan memilih. Termasuk penyandang disabilitas mental. Syaratnya harus memiliki KTP el,” ujar Ferry, Selasa (12/2), seperti dikutip dari Antara.
Ferry menambahkan, penyandang disabilitas mental yang dimaksud ialah orang yang berpotensi sembuh, bukan ODGJ yang berkeliaran di jalanan. “Kami tidak mendata ODGJ yang di jalanan,” ucapnya.
BACA JUGA:
5 tanya jawab basa Sunda jeung tuna netra Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi
Bukan eks koruptor tapi caleg napi umum di Sukabumi, 5 info Pileg 2019 milenial mesti tahu
Ini 5 capres ganteng di Pilpres 2024, gen XYZ Sukabumi sreg yang mana?
3. Tata cara memilih bagi penyandang disabilitas
Tentunya penyandang disabilitas harus dibantu saat melakukan pencoblosan. KPU telah membuat tata cara pencoblosan yang memudahkan penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas tersebut akan disiapkan formulir C3. Hal itu sebagai syarat bagi penyandang disabilitas yang akan dibantu pendamping yang sudah ditunjuknya ketika akan mencoblos.
“Nanti ada pendamping pemilih. Di setiap TPS itu ada formulir C3 untuk mendampingi pemilih agar mereka tahu cara memberikan hak suaranya,” ungkap Ferry.
4. TPS ramah penyandang disabilitas
Guna memudahkan penyandang disabilitas melaksanakan haknya memilih, KPU Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan TPS ke beberapa panti rehabilitasi. “Nanti kami mobile ke sejumlah panti. Di Kabupaten Sukabumi ada Panti Welas Asih dan Phalamarta. Nanti akan dibantu petugas relawan demokrasi. Di setiap panti ada empat orang relawan. Mereka yang nanti fokus menyosialisasikan tata cara memilih kepada para penyandang disabilitas,” pungkas Ferry.
Dari KPU Kota Sukabumi, Komisioner Divisi Perencanaan, Program dan Data Harlan Awaludin Kahar juga menambahkan, pihaknya telah mendata penyandang disabilitas dan memetakan lokasi TPS ramah disabilitas. Hal itu dilakukan dengan tujuan mempermudah akses penyandang disabilitas menuju lokasi TPS.
5. Pro-kontra ODGJ memilih
Sebenarnya pro-kontra “orang gila” memilih di Pileg dan Pilpres 2019 sudah berlalu walaupun kadang ada saja yang membahasnya di medsos. Artinya, isu itu sudah dibantah dan terbantahkan dengan sendirinya oleh KPU. Bahwa, bukan orang gila yang di jalan yang dimaksud dan dijelaskan pula regulasi yang mengaturnya.
ODGJ atau penyandang disabilitas mental adalah bagian dari kelompok masyarakat penyandang disabilitas. Aturan ini dinyatakan secara jelas dalam UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan kedua payung hukum ini, sejatinya orang dengan gangguan kejiwaan mendapatkan jaminan perlindungan atas hak-hak mereka, termasuk ketika terjadi pesta demokrasi bernama pemilihan umum. Salah satu yang diakui universal adalah hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk untuk didaftar sebagai pemilih.
Nah, kalau mau menerapkan demokrasi ya harus adil betul, Gaess. Itu konsekuensinya. Dan perlu ditegaskan lagi, ODGJ yang dimaksud bukan orang gila di jalanan! Semoga Pileg dan Pilpres 2019 benar-benar berjalan dengan LUBER JURDIL, ya! (dari berbagai sumber)