Sat Pol PP melibatkan personel TNI dan Polri.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sukabumi, mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yustisi warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai. Senin (5/11/2018, delapan orang warga di Kecamatan Cicantayan. Mereka langsung menjalani sidang di tempat dan dijerat denda.
Berikut lima infonya, Gaess.
1. Perda No 13 Tahun 2016
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mulai gencar melakukan operasi yustisi kepada para pelanggar Perda No 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Persampahan/kebersihan. Penerapan Perda dilakukan dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) melibatkan personel TNI, Polri, dan dinas terkait. Sosialisasi berlanjut ke peneguran hingga berujung penindakan, ketika teguran diabaikan siap-siap saja membayar denda dengan jumlah yang tidak sedikit.
2. Denda Rp15 Juta dan kurungan selama dua bulan
OOT warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2016. Kepada pelanggar, sanksinya cukup berat yakni denda sebesar Rp15 Juta dan kurungan badan selama dua bulan. OTT juga merupakan salah satu upaya Pemkab Sukabumi menindak warga yang kerap membuang sampah sembarangan dan mengotori sungai.
BACA JUGA:
Hanya 1% air di bumi bisa dikonsumsi, gen Y Sukabumi mesti aware 5 fakta ini
Miris Gaess, 25 sungai di Sukabumi tercemar, ini 5 faktanya
Cileuleuy lebih terawat dari Cicatih-Cibeber, 5 fakta sungai di Cicurug Sukabumi
3. OTT di Jembatan Cicantayan
Senin (5/11/2018 pagi, Sat Pol PP dan tim gabungan melakukan pantauan di wilayah Kecamatan Cicantayan. Di tempat itu tumpukan sampah memang nampak berserakan di tebing sungai yang berbatasan dengan Jalan Nasional Sukabumi-Bogor.
Tumpukan sampah yang terbungkus plastik itu mengeluarkan bau tak sedap. Sampah-sampah tersebut tidak hanya dibuang oleh warga setempat, banyak sampah-sampah itu dibuang oleh pemotor atau pedagang keliling yang menggunakan gerobak melintas kemudian membuang sampah di tempat tersebut.
4. Menjaring delapan orang warga
Senin, Sat Pol PP menjaring delapan orang warga hasil pengintaian tim gabungan sejak pukul 02.00 WIB dinihari sampai pukul 07.00 WIB pagi. Setelah terjaring, langsung dilakukan sidang di tempat di salah satu ruangan di Balai Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
Para pelanggar kedapatan membawa sampah dibungkus kantong plastik untuk dibuang ke sungai.
Karena masih tahap sosialisasi, kedelapan warga Desa Cimahi tersebut belum dikenakan denda maksimal. Rata-rata hanya Rp100 ribu, kalau tidak membayar maka diganti dengan kurungan badan 3 hari.
5. Sat Pol PP Melibatkan personel TNI dan Polri
Dalam melakukan OTT, Sat Pol PP melibatkan personel TNI dan Polri, dan sudah beberapa kali dilakukan di berbagai wilayah kecamatan berbeda seperti Kecamatan Cisaat, Jembatan Cigunung, dan Kecamatan Sukalarang.
Nah Gaess, upaya ini harus kita dukung nih. Membuang sampah ke sungai merupakan perilaku primitif di era modern seperti sekarang ini. (dari berbagai sumber)