Mendagri: ada 314 usul pemekaran di seluruh Indonesia, termasuk usulan provinsi baru bernama Provinsi Bogor-Sukabumi.
Frasa pemekaran daerah atau daerah otonomi baru (DOB), sebenarnya cukup familiar di telinga warga Sukabumi. Terutama sekali warga Sukabumi sudah lama disajikan dengan berbagai berita perihal pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi tiga kabupaten baru, yaitu Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Pajampangan, selain tentunya kabupaten induknya.’
Nah, yang belum terlalu familiar adalah kabar tentang Provinsi Bogor-Sukabumi. Tahukah kalian Gaess, usulan pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Bogor-Sukabumi, saat ini sudah masuk di meja Mendagri Tjahjo Kumolo. Waduh!
Berikut lima informasi yang redaksi sukabumiXYZ.com rangkum dari berbabagi sumber.
[1] Usulan Provinsi Bogor-Sukabumi di meja Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo baru-baru ini mengungkapkan bahwa di mejanya sudah mengantre 314 usulan pemekaran daerah saat ini. Kabar yang cukup mengejutkan, nama Provinsi Bogor-Sukabumi merupakan salah satu yang di-highlight oleh Mendagri.
“Ada 314 daerah, termasuk Provinsi di NTT, Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, memecah Barito Utara dan Barito Selatan, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor-Sukabumi, Provinsi Cirebon, Lampung juga,” kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15 Oktober) seperti dikutip dari Tempo.co.
[2] Apa itu Provinsi Bogor-Sukabumi?
Rasa-rasanya nama Provinsi Bogor-Sukabumi baru kali ini kita dengar ya, Gaess. Rupanya ini adalah hubungannya dengan wacana Provinsi Bogor Raya milik Walikota Bogor Arya Bima yang belum lama ini mencuat.
Kabarnya setelah mendapatkan penolakan dari Bekasi dan Depok dengan konsep Provinsi Bogor Raya, Arya Bima membentuk tim untuk mengkaji penyatuan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi. Dari hasil pengkajian itulah kemungkinan muncul usulan baru, yaitu Provinsi Bogor-Sukabumi.
[3] Masih di-moratorium
Tapi tidak perlu terlalu reaktif dengan kabar Provinsi Bogor-Sukabumi ini, Gaess. Faktanya itu hanyalah sebuah wacana dan Mendagri Tjahjo pun tetap menegaskan bahwa moratorium (penundaan) pemekaran wilayah yang diberlakukan sejak 2014 masih tetap berlaku.
Mendagri juga meyakinkan Pemerintah belum berniat mencabut moratorium, kecuali untuk dua provinsi di Papua. Selain itu, walaupun ada moratorium, Kemendagri tetap membuka pengajuan usul pemekaran wilayah.
editor’s picks:
DPRD Jabar usulkan 6 kabupaten baru, Sukabumi Utara dan Pajampangan masuk gak?
Sukabumi ‘diajak’ gabung Prov. Bogor Raya, ini 5 info gen XYZ harus tahu
[4] Mahalnya biaya pemekaran
Pemekaran daerah sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1999. Sayangnya, sampai saat ini prosesnya belum sepenuhnya efektif bahkan dinilai gagal oleh berbagai pihak. Itulah mengapa pemerintah tetap memberlakukan moratorium sampai waktu yang tidak ditentukan.
Alasan lain dari moratorium adalah mahalnya biaya pemekaran. FYI Gaess, biaya pemekaran bisa mencapai Rp500 miliar per daerah. Jika melihat skala prioritas pemerintahan Jokowi yang lebih fokus ke infrastruktur, maka bias dipastikan moratorium masih akan dilakukan di periode pemerintahannya yang kedua ini.
[5] Optimalisiasi kokab dan provinsi yang ada
Dengan pertimbangan mahalnya biaya pemekaran dan fakta bahwa pemakaran yang selama ini dilakukan belum efektif, maka pemerintah, lanjut Tjahjo, memutuskan untuk sementara lebih berkonsentrasi mengoptimalkan 514 kabupaten/kota (kokab) dan 34 provinsi yang telah ada.
“Dari 514 kokab yang pemekaran mulai 1999 sampai 2019 ini yang memenuhi syarat sukses tidak lebih 23 persen, yang daerah itu akhirnya bisa mandiri dan tidak mengandalkan andalan dari pusat,” pungkas Tjahjo.
(dari berbagai sumber)