Dinilai Toni merusak ekosistem
Seorang perempuan berjalan melewati batu bolder yang tersusun di pantai lokasi proyek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) Karang Pamulang, Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Toni Ellen selama ini memang dikenal menolak pembangunan PLPR,. Selain karena dirinya pemilik salah satu hotel di sekitar PLPR, ia juga seorang aktivis pecinta lingkungan.
Berikut lima poin yang disampaikan Toni Ellen kepada Menhub Budi Karya Sumadi yang disampaikan kepada sukabumiXYZ.com:
1. Tempat bermain: Karang Pamulang merupakan tempat bermain masyarakat sekitar Palabuhanratu, ia menginginkan keberadaan Pantai Karang Pamulang tidak dialihfungsikan.
2. Lokasi wisata murah: Karang Pamulang merupakan tempat pariwisata lokal maupun mancanegara yang murah. “Toh usaha pariwisata juga kan bisa padat karya dan multi profesi tanpa harus merusak lingkungan,” tegas Toni kepada sukabumiXYZ.com.
3. Merampas ruang publik: Pembangunan PLPR telah merampas ruang publik sehingga masyarakat sekitar dan wisatawan tidak bisa menikmati lagi keindahan Karang Pamulang
4. Merusak ekosistem: Pembangunan PLPR telah merusak ekosistem. “Dalam proses pembangunan PLPR pun sudah tidak memperhatikan ekosistem lagi.”
5. Hanya tiga warga lokal yang bekerja: Pembangunan PLPR tidak bermanfaat bagi pekerja atau masyarakat sekitar. “Sejauh ini hanya tiga orang warga sekitar yang dipekerjakan, eh malah dia mengatakan ibu punya berapa orang, silakan koordinasikan. Ini juga untuk kepentingan publik, kita tidak bisa mengutamakan kepentingan sektoral, gitu katanya. Jawabannya normatif, memangnya saya suplayer tenaga kerja. Saya tetap pada pendirian awal menolak pembangunan tersebut,” kesalnya.