Penting Kamu Tahu nih, Gaess.
Surat Izin Mengemudi atau SIM, bagi pengendara kendaraan bermotor tentu sudah tidak asing lagi.
SIM wajib dimiliki pengendara semua jenis kendaraan bermotor. Namun, tahukah kamu gaess, ada lima fakta soal SIM yang belum kita ketahui.
Ini dia lima fakta SIM menurut Baur SIM Satlantas Polres Sukabumi Bripka Syahrial Rifani saat diwawancara sukabumiXYZ.com:
1. Material SIM tidak bisa dipalsukan
Di dalam material SIM, terdapat chips dan hologram khusus sehingga tidak mudah untuk dipalsukan kecuali memiliki bahan sama.
2. Pengadaan material SIM langsung dari pusat
Untuk menyeragamkan material SIM yang telah diberi ciri khusus, pengadaan material SIM disuplay oleh pusat yang disebar ke setiap Polda di seluruh Indonesia dan jumlahnya sesuai permintaan masing-masing Polda, untuk didistribusikan ke setiap Polres.
3. Jika masa tenggang habis harus bikin baru
Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) no 9 tahun 2009 pasal 28 ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
4. SIM bisa diperpanjang di mobil Simling
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di mobil SIM keliling (Simling). Polres Sukabumi saat ini memiliki kendaraan Simling sebanyak dua unit, yang satu online dan satunya lagi offline.
5. Bisa daftar online
Meskipun mulai 1 Januari 2018, pendaftaran SIM bisa online, namun hal itu hanya untuk mengurangi antrian di Satuan Administrasi Penerbitan SIM (Satpas) saja, dan efesiensi waktu. Pembuat atau pemohon SIM tetap harus datang ke Satpas untuk proses foto dan tanda tangan.