Perusahaan aplikasi angkutan online wajib menjadi perusahaan transportasi.
Kisruh tak berkesudahan di pelbagai daerah yang cenderung menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat terkait keberadaan angkutan online, tidak lama lagi diharapkan segera selesai. Setuju ya, Gaess?
Dukungan politis dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, diapresiasi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan akan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan (juklak) atas Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan kesetaraan di antara pelaku usaha transportasi.
Berikut lima fakta jika tak lama lagi, ojek online langganan kamu, Gaess, akan segera menjadi angkutan resmi:
BACA JUGA: Bukan mobil syetan, Gaess, kamu tau gak 5 istilah unik sopir Colt L300 Sukabumi-Bogor?
1. Dukungan Komisi V DPR
Sejumlah laporan telah memberikan dukungan mereka agar perusahaan aplikasi angkutan online menjadi perusahaan transportasi. Hal ini untuk menjamin keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak.
“Kami memberikan dukungan politis, berdasarkan hasil kajian dan penjelasan Menteri Perhubungan terkait stiker, KIR uji berkala, SIM A Umum itu berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi,” kata Fary Djemy Francis, Ketua Komisi V DPR di Jakarta, seperti dilansir pantau.com.
2. Kesejahteraan, pembatasan pendaftaran pengemudi, dan sesuai PM
Ada tiga tuntuntan terkait angkutan sewa khusus yakni, fasilitasi berkaitan dengan kesejahteraan menyangkut tarif, pendaftaran pengemudi harus dibatasi, dan disepakati menyangkut angkutan sewa khusus yang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.
Menhub pun mengakui adanya laporan menyebutkan adanya pemutusan aplikasi secara sepihak oleh perusahaan. Padahal dalam hal ini harus ada penjelasaan dari kedua belah pihak. Karena itu pemerintah memandang perlu melakukan pengaturan untuk mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
BACA JUGA: Gaess, ini lho 5 alasan jalur utara Sukabumi terlihat kumuh
3. Menhub apresiasi dukungan DPR
Menhub mengapresiasi dukungan Komisi V DPR agar aplikator menjadi perusahaan transportasi. Dalam hal ini, Budi karya juga menyadari tiga aspek yang harus diperhatikan perusahaan transportasi online sangat penting (lihat poin 2).
4. Akan disusun Juklak PM 108 Tahun 2017
Selanjutnya, akan disusun juklak atas PM 108 Tahun 2017, dalam bentuk peraturan dirjen yang mengatur tentang tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kuota, tarif, monitoring dan pengawasan serta perlindungan masyarakat yaitu penumpang dan pengemudi yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesetaraan bagi semua pihak.
5. Diharapkan persoalan transportasi online akan selesai
Dengan adanya upaya yang telah dilakukan pemerintah dengan dukungan DPR, diharapkan permasalahan transportasi online yang seama ini terjadi, dapat diselesaikan. Sehingga tercipta situasi kondusif, tertib, dan lancar terhadap pelayanan angkutan umum.
Gimana, Gaess, kamu suka kan?