Indonesia harus meratifikasi konvensi ILO 1996 yang mengkategorikan pekerja rumahan sebagai buruh, agar hak-haknya sama.
Di Kabupaten Sukabumi, seperti sama-sama kita tahu, ada banyak industri garmen dan sepatu yang melibatkan industri rumahan. Hal tersebut menjadi pendorong utama munculnya banyak pekerja rumahan. Kabarnya jumlah pekerja rumahan di Kabupaten Sukabumi mencapai ribuan.
Ini dia lima fakta tentang pekerja rumahan di Kabupaten Sukabumi.
1. Jumlahnya mencapai ribuan
Menurut Direktur Eksekutif Trade Unions Rights Centre (TURC) Andrigo Sugianto Otang kepada wartawan, jumlah pekerja rumahan di Kabupaten Sukabumi mencapai ribuan orang. Namun jumlah pekerja rumah yang sudah membentuk kelompok mencapai sebanyak 300 orang. Para pekerja rumahan jumlahnya cukup besar disebabkan banyaknya indusri garmen dan sepatu.
Hal ini disampaikan disela-sela kegiatan workshop penyusunan dokumen rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yanag digelar Pemkab Sukabumi di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/8).
2. Selain garmen dan sepatu, bola hasil industri rumahan Sukabumi juga moncer
Industri rumahan penghasil bola sepak asal Sukabumi turut merasakan berkah momen empat tahunan sekali Piala Dunia yang saat ini digelar di Rusia beberapa waktu lalu. Produsen bola sepak yang bernama Grosir Bola ini terletak di Jalan Cagak Karang Tengah Cireundeu, Kp. Lembur Sawah RT 03 RW 01 No.18 Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Aldi, sang pemilik industri rumahan mengakui selama Piala Dunia dihelat penjualan bola di tokonya mencapai kisaran 2000 pcs. Untuk harga bola sepak yang dipatoknya beragam pada kisaran Rp35.000 hingga Rp98.000 /pcs-nya. “Bola sepak kami produksi sendiri dengan pengerjaan jahit yang dibagikan ke rumah-rumah orang kampung sekitar kami.” ujar Aldi.
BACA JUGA:
Gen Y Sukabumi, kenapa keluarga di kaleng Khong Guan tanpa ayah? Ini 5 infonya
5 fakta Ujang Hasbulloh, pemuda Surade Sukabumi peraih medali emas Asian Games 2018
Bayar parkir berlangganan di Kota Sukabumi, ini 5 infonya
3. Pekerja rumahan tak mendapat perhatian
Trade Unions Rights Centre (TURC) telah mencoba mengintegrasikan akses kerja yang layak bagi perempuan dan penghapusan diskriminasi di tempat kerja khususnya mendampingi pekerja rumahan. Ia menilai pekerja rumahan memiliki keterkaitan dengan industri namun kondisinya tidak mendapat perhatian yang layak dari pemerintah.
Akibatnya, nasib para pekerja rumahan jauh lebih tidak layak dibandingkan dengan pekerja yang ada di dalam pabrik. Misalnya, upah masih di bawah upah minimum dan tidak mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu tidak mendapatkan jaminan kesehatan.
4. Dua kelompok pekerja rumahan di Sukabumi
Sukabumi sebagai sebuah entitas kewilayahan masih memiliki nilai-nilai domestik gender seperti “Ibu rumah tangga adalah kodrati manusia perempuan yang memikul tugas untuk merawat keluarganya.” Walhasil, di beberapa kasus mereka bekerja sebagai pekerja rumahan.
Meski bekerja, para perempuan pekerja masih belum menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah pekerjaan. Mereka terlibat dalam hubungan kerja, menghasilkan produk/jasa, dan mendapatkan upah atas produktivitasnya tersebut. Mereka tak sadar jika mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagai pekerja.
Atas dasar pemikiran itulah kemudian terbentuk dua kelompok pekerja rumahan, yaitu Perempuan Pekerja Citra Mandiri (PPCM) dan Pekerja Rumahan Perempuan Kreatif (PPRK). Dua kelompok ini terdiri dari latar belakang pekerjaan yang beragam, dari penjahit pakaian jadi, penjahit mute (menempel manik-manik), dan perakit headset yang melibatkan sampai lima puluh orang pekerja rumahan.
5. Pemerintah harus meratifikasi konvensi ILO
Kerja rumahan secara khusus dapat didefinisikan sebagai proses produksi barang dan jasa yang dikerjakan di lingkungan rumah untuk memperoleh pendapatan ataupun upah. ILO (International labour organization) organisasi buruh internasional bentukan Perserikan Bangsa-Bangsa dalam konvensi 1996 mendefinisikan kerja rumahan adalah pekerja rumahan.
Konvensi ILO 1996 menyatakan bahwa kerja rumahan adalah “kerja oleh seseorang di dalam rumahnya atau ditempat lain yang dipilihnya, di luar tempat kerja milik majikan (pengusaha); untuk memperoleh upah; dan hasilnya berupa produk atau jasa yang ditetapkan oleh majikan (pengusaha) terlepas dari siapa yang menyediakan bahan baku , peralatan dan masukan lain yang dipergunakan.
Sayangnya, di Indonesia belum ada Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai pekerjaan yang berbasis di rumah/kerja rumahan. Indonesia sampai saat ini juga belum meratifikasi Konvensi ILO No.177 mengenai Pekerja Rumahan.
Nah, jelas sudah kan apa PR dari pemerintah.
[dari berbagai sumber]