Bawaslu Jabar melaporkan total 500 pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administratif maupun pidana.
Pileg dan Pilpres tinggal sekitar dua minggu hari lagi. Berbagai persiapan akhir dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik dari tingkatan pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tak kalah sibuknya. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Jawa Barat (Jabar) sejauh ini telah mengidentifikasi sebanyak 500 pelanggaran pemilu. Pelanggaran juga termasuk terjadi di Sukabumi.
Berikut lima info perihal catatan pelanggaran pemilu dari Bawaslu dan round up perkembangan terbaru persiapan pemilu di Sukabumi.
[1] Ada 150 pelanggaran pidana
Jelang Pemilu 2019 ini, sebanyak 500 kasus pelanggaran Pemilu ditemukan di Provinsi Jawa Barat, termasuk di Sukabumi. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan dalam acara Sosialisasi Produk Hukum Pemilu 2019 di Kota Sukabumi, Kamis (4/4) seperti dikutip dari Antara.
Abdullah menambahkan pelanggaran didominasi oleh pelanggaran administratif sebanyak 70 persen, sedangkan sisanya (30 persen) pelanggaran pidana. Artinya, sebanyak 150 pelanggaran adalah pelanggaran pidana dan 350 kali pelanggaran administratif.
“Dari 70 persen pelanggaran administratif, sebagian juga ada di Sukabumi,” ucap Abdullah.
[2] Jenis-jenis pelanggaran
Untuk pelanggaran administratif yang dimaksud terutama terkait dengan alat peraga kampanye (APK). Sementara itu, sebanyak 30 persen pelanggaran yang bersifat pidana di antaranya adalah kasus yang terkait dengan money politic dan aspek netralisasi aparat sipil negara (ASN).
“Kasus yang masuk ranah pidana sekitar 30 persen tapi yang masuk putus pengadilan hanya empat kasus. Beberapa wilayah di antaranya bukan termasuk wilayah kami,” jelas Abdullah.
BACA JUGA:
Gengs, ini lho 5 info partai batal ikut Pileg di Sukabumi karena dicoret KPU
Gubernur RK: ASN harus netral dalam Pilpres, 5 info ASN Sukabumi mesti camkan
Gen Y Sukabumi, biar suaramu gak percuma, kenali 5 partai yang diprediksi lolos PT
[3] Langkah yang dilakukan Bawaslu
Abdullah menegaskan bahwa dalam kasus pelanggaran pidana, fungsi Bawaslu bukan berkaitan dengan proses penanganan pelanggarannya. Bawaslu lebih pada proses penyelesaian sengketa dalam memutus prosedural yang dipermasalahkan peserta Pemilu atau pihak lainnya.
“Sudah ada mekanisme yang kami lakukan yakni sidang ajudikasi dan sidang putusan sengketa. Ada sekitar delapan putusan yang sudah dikeluarkan,” pungkas Abdullah.
[4] Jabar terancam kekurangan 210 ribu surat suara
Kabar lain berhubungan dengan pemilu, potensi kekurangan surat suara Pemilu 2019 di Jawa Barat ditaksir mencapai 210 ribu. Jumlah potensi itu merupakan hasil pengawasan Bawaslu Jabar dari seluruh kota dan kabupaten.
Menurut Abdullah Dahlan, potensi kekurangan surat suara itu akibat dari pengadaan KPU untuk surat suara berbasis perencanaan kebutuhan DPT plus dua persen berdasarkan daerah pemilihan (dapil). Ditambah kekurangan surat suara rusak akibat proses produksi dan akibat dari proses sortir lipat.
“Sesuai hasil pengawasan di setiap wilayah kota dan kabupaten di Jawa Barat menemukan potensi kekurangan surat suara dengan jumlah cukup banyak. Di setiap daerah dilaporakan kurang lebih ada sekitar 25 ribu surat suara yang rusak,” kata Abdullah.
[5] Solusi meminta KPU menambah surat suara
Menanggapi permasalahan kurangnya surat suara, Bawaslu Jabar menegaskan pihaknya sudah merekomendasikan agar KPU segera menambah kekurangan susu tersebut. Sebab, ketersediaan surat suara ini harus menjadi kepastian logistik agar dalam pelaksaan pemilu 17 April 2019 berlangsung dengan lancar.
“Minimal H-3 atau H-1 tidak ada lagi laporan kekurangan surat suara, dan ini harus segera disikapi KPU,” tandas Abdullah.
Dari berbagai sumber