Kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Sukabumi akan langsung dikenai sanksi ban dikempesi atau digembok.
Lahan parkir menjadi masalah yang membuat pusing Pemkot Sukabumi. Bahkan dikatakan bahwa Kota Sukabumi mengalami darurat lahan parkir. Akibatnya, banyak kendaraan yang diparkir secara sembarangan terutama di bahu jalan. Dampak selanjutnya, kemacetan menjadi semakin parah di di hampir semua jalan di Kota.
Nah Gaess, guna mengurangi kemacetan, berbagai langkah dilakukan Pemkot Sukabumi. Salah satunya adalah menindak tegas kendaraan yang diparkir secara sembarangan. Berikut lima info perihal itu yang dikumpulkan Sukabumixyz.com dari berbagai sumber.
[1] Sanksi kempes dan gembok bagi kendaraan yang diparkir sembarangan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi memberlakukan sanksi kempes dan gembok ban, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda lebih banyak, yang parkir sembarangan, tidak di tempat parkir yang sudah disediakan.
“Sebelum memberlakukan sanksi ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Wardani, Kamis (15 Agustus).
Selain menegakkan perda tersebut, sanksi ini pun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[2] Langkah antisipatif hindari kemacetan
Langkah tegas yang diterapkan oleh Dishub Kota Sukabumi ini ditujukan sebagai langkah antisipasi terjadinya penumpukan kendaraan khususnya di jalur ramai seperti di Jalan Ahmad Yani Gudang, Siliwangi, Samsudin, Suryakencana, Martadinata, dan Djuanda.
Selain menindak dengan cara menggembok dan mengkempesi ban kendaraan bermotor, pihaknya juga menempel stiker sesuai penindakan. Bahkan, kendaraan yang parkir sembarangan dan tidak ada pemiliknya disita sementara dan harus mengambilnya ke Kantor Dishub Kota Sukabumi.
[3] Puluhan motor sudah terkena sanksi
Hingga tulisan ini dirilis, hingga saat ini sudah ada puluhan kendaraan bermotor yang terkena sanksi tersebut dan kemungkinan akan terus bertambah. Kendaraan itu tidak hanya diparkir sembarangan, tetapi ada juga yang parkir di trotoar.
“Kami tidak segan menindak tegas, apalagi perda ini sudah kami sosialisasikan cukup lama. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan yang bisa menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan arus lalu lintas,” kata Imran.
[4] Jumlah kendaraan capai 132 ribu
Jumlah kendaraan di Kota Sukabumi dari tahun ke tahun semakin bertambah. Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Iwan Juanda terhitung akhir tahun 2018, ada 132 ribu kendaraan bermotor di Kota Sukabumi. Itu belum termasuk kendaraan dari wilayah Kabupaten atau kota lain yang kerap datang ke Kota Sukabumi.
Pertambahan jumlah kendaraan itu disinyalir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menjadi salah satu penyebab kekurangan lahan parkir di Kota Sukabumi. “Keterbatasan lahan dan tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah,” ungkap Achmad Fahmi.
[5] Upaya-upaya atasi kesemrawutan kota
Persoalan parkir sejak lama memang menjadi salah satu masalah utama dalam penataan Pusat Kota Sukabumi. Seperti diberitakan dua bulan lalu, Dishub Kota Sukabumi telah menyiapkan beberapa kegiatan atau proyek untuk mengatasi kesemrawutan di pusat kota, salah satu satunya akan membuatkan pembangunan pusat parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mencontohkan kesemrawutan seperti yang terjadi di Jalan Ciwangi, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Harun Kabir. “Langkah strategis yang kami akan lakukan itu yakni mengembalikan fungsi ketiga ruas jalan itu,” ujar Abdul seperti dikutip dari Radar Sukabumi, Juli lalu.
Untuk kebutuhan parkir yang sangat tinggi di tiga ruas jalan, Dishub akan merencanakan pembangunan gedung parkir berlantai. Di antaranya bekerja sama dengan City Mall yang memang terakses ke Jalan Ahmad Yani.
Tak hanya pembangunan gedung parkir, Abdul juga mengungkapkan rencana pembangunan City Hub yang menyebar pusat keramaian ke wilayah selatan atau ke wilayah Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi. “Selama ini kan beban pusat keramaian itu di Jalan Ahmad Yani, Harun Kabir dan Ciwangi. Kita ingin tidak terfokus di pusat kota saja, kita ingin geser ke selatan,” ujar Abdul.
Rencana besar lainnya yang diungkap Abdul adalah pembangunan skywalk yang wujudnya berupa jalan penghubung dari mal ke mall. Dalam proyek ini Dishub akan membuat kajian pembangunan jalan penghubung mal di Pasar Pelita, Citimall, dan Yogya Dept Store.
Ketiga proyek itu, pembangunan pusat parkir, City Hub (kota interkoneksi), dan pembangunan skywalk diharapkan bisa memecahkan permasalahan kesemrawutan Kota Sukabumi.
[Dari berbagai sumber]