Ngeri ya Gaess, selama lima tahun terakhir, 2016-2019, kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi terus mengalami peningkatan.
Tak mengherankan lho Gengs, kalau kotamu tercinta ini dikenal sebagai kota janda oleh warga luar daerah. Lebih miris lagi, sebanyak 75 persen di antaranya, perceraian akibat gugat cerai pihak istri, dan sisanya suami menceraikan istri.
Biar gak penasaran, simak kuy lima info tingkat perceraian selama lima tahun terakhir.
[1] 2016: 1.161 kasus
Selama Januari sampai Desember 2016, angka perceraian mencapai 1.161 kasus. Jika dikalkulasikan jumlah angka perceraian dari Januari 2016 sampai Maret 2017 mencapai 1.433 kasus dari total 1.822 kasus gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukabumi, dengan rata-rata kenaikan perceraian dari tahun 2014 hingga 2016 mencapai 100 kasus perceraian.
[2] 2017: 1.665 kasus
Angka perceraian di Kabupaten Sukabumi pada tiga bulan pertama 2017 meningkat drastis sebanyak 272 kasus, dibanding periode sama tahun 2016 yang hanya 100 kasus. Sedangkan selama 2017, menurut data PA Cibadak tercatat sebanyak 1.665 kasus perceraian. Dengan gugatan cerai terbanyak pada Januari 2017, yakni sebanyak 108 kasus.
Dari sekian banyak kasus, faktor ketidakharmanonisan dalam rumah tangga tertinggi, yakni 566 Kasus. Posisi kedua, faktor ekonomi mencapai 277 kasus. Kemudian, tidak adanya tanggung jawab sebanyak 169 kasus. Ketidakharmonisan dalam keluarga masih menjadi salah satu alasan terjadinya kasus perceraian, yang mencapai 578 kasus, dan tidak adanya tanggung jawab 248 kasus.

editor’s pick:
Guru dan polisi Kabupaten Sukabumi dominasi kasus cerai kalangan PNS, 5 info warganet tahu gak?
#Infografis: Waduh, 2018 ada ribuan duda janda baru di Kabupaten Sukabumi
#Infografis: Kasus cerai di Sukabumi 2017-2018 naik 35%
#Infografis: Ngeri Gengs, ini jumlah duda dan janda baru di Kota Sukabumi 2018
[3] 2018: 1.698 kasus
Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi sepanjang 2018 meningkat dibandingkan 2017. Hingga November 2018, terjadi sebanyak 1.698 kasus perceraian. Ketua PA Cibadak, Asep Mujtahidin, melalui Panitera Muda Hukum PA Cibadak, Ade Rinayanti, menjelaskan jumlah kasus pada 2018 sedikit lebih banyak dibanding 2017.
Berdasarkan data, kasus perceraian sepanjang 2018 paling banyak terjadi pada November yakni sebanyak 225 kasu yang disebakan beragam faktor. Mulai dari hal sepele seperti perselisihan di media sosial, pertengkaran, juga ekonomi. Ade juga menambahkan, kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi selalu mengalami peningkatan selama dua tahun terakhir. Usia pasangan yang mengajukan cerai antara 30-50 tahun.
[4] 2019: 2.240 kasus
PA kelas IB Cibadak, mengaku sudah menangani 2.240 kasus perceraian sepanjang 2019. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak, Ade Rinayanti menyebut, sejak Januari hingga November 2019, jumlah gugatan cerai maupun talak yang ditangani mencapai 2.309 perkara, sedangkan yang sudah diputus mencapai 2.240 perkara.
“Mayoritas adalah gugat cerai atau istri ceraikan suami, sekitar 75 persen. Sisanya suami talak istri,” kata Ade di kantornya, Jl. Jendral Sudirman, Komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (7/11/2019).
Selama 2019 rata-rata per bulannya 300 perkara yang masuk. Sementara rata-rata per hari ada 40 perkara cerai ditangani. Berkaca pada tahun lalu, terdapat kenaikan cukup signifikan. Sepanjang 2018, PA Cibadak mengangani 1.700 perkara. Sementara tahun ini, baru memasuki awal November 2019 saja sudah ada 2.309 perkara.
[5] Sebab perceraian terjadi
Dari sekian banyak kasus, faktor ketidakharmanonisan dalam rumah tangga menjadi salah satu alasan gugat cerai terjadi. Kemudian faktor ekonomi, perselisihan gegara media sosial, hingga tidak adanya tanggung jawab.
Mirisnya, pada 2019 rata-rata per bulannya ada 300 perkara masuk, dan rata-rata per hari 40 perkara cerai ditangani. Kasus perceraian dipicu beberapa faktor. Mulai dari ekonomi, orang ketiga dan lainnya. Memang mayoritas faktor ekonomi, melihat saat ini perempuan banyak bekerja sebagai pegawai pabrik sedangkan laki-laki kerja serabutan.
So, selama empat tahun terakhir, sedikitnya terdapat 6.764 duda dan janda baru di Kabupaten Sukabumi. Angka tersebut adalah yang tercatat di PA ya Gengs. Kebayang dong yang tidak tercatat berapa? Bisa saja mencapai sepuluh kali lipat, kan? Ngeri!!!
(dari berbagai sumber)