Ada 15 daerah kabupaten/kota yang termasuk Zona Biru bakal menerapkan kebijakan “new normal.” Kota Sukabumi masuk Zona Biru, sedangkan kabupaten tidak! …hmmm?
Dari mulai selebgram Sukabumi anu geulis Wulandari Rayananda sampai Mak Iron, pedagang nasi uduk di kampung Rawasidkin, Cicurug, belakangan semuanya sama-sama sibuk membicarakan “new normal.” Walaupun berbeda dengan Wulan, Mak Iron memaknainya secara bebas yaitu, “corona tos teu aya deui” (Corona sudah tidak ada lagi).
Nah, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar telah mengizinkan 15 daerah Zona Biru (Level 2) untuk menerapkan bukan new normal tapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), mulai 1 Juni 2020, lalu.
Apaan sih AKB ya, Gengs? Untuk memudahkan memahaminya, redaksi SukabumiXYZ merangkum dari berbagai sumber, lima tahapan/fase AKB yang menjadi kebijakan Gubernur Ridwan Kamil, yang artinya juga berlaku sebagai acuan di Sukabumi (Kota dan Kabupaten).
[1] Fase 1: AKB di tempat ibadah
Ridwan Kamil mengungkakan istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai istilah “new normal” membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali. Lalu apa saja fase-nya?
Untuk fase pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid. Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Kang Emil pun mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan salat dan wudu dari rumah.
Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat. AKB di tempat ibadah lalu akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan.
[2] Fase 2: AKB di sektor ekonomi industri
Setelah melewati fase 1, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke fase kedua yaitu adaptasi/AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Evaluasi juga aklan dilakukan dalam tujuh hari dan jika tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke fase ketiga.
[3] Fase 3: AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.
Ada syarat ketat dikatakan Kang Emil bagi para pelau usaha mall, retail dan pertokoan adalah setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas. Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
editor’s picks:
YDK peduli garda depan Covid-19 di Sukabumi, 5 inspirasi buat gen XYZ
5 praktik social distance negara tetangga bisa Gen XYZ Sukabumi tiru
[4] Fase 4: AKB di sektor pariwisata
Di fase keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB fase pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata. Catatannya, tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Untuk tahap awal pihak pelaku usaha pariwisata tidak diizinkan menerima wisatawan dari luar Jabar, jadi khusus wisatawan lokal Jabar dulu.
[5] Fase 5: AKB di sektor pendidikan
Fase kelima adalah sektor pendidikan. Walau demikian, Kang Emil memastikan bahwa sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat. “Untuk pendidikan saya sampaikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa kita perhitungkan. Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kita sampaikan secara khusus,” kata Kang Emil seperti dikutip dari Antara.com.
Selain sekolah, pesantren pun masuk ke dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus atau tata cara aktivitas di pesantren agar kegiatan berjalan lancar dan aman.
Nah, AKB yang diterapkan di Jabar menekankan syarat mutlak di mana warga masyarakat harus selalu disiplin menjalankan tiga protokol kesehatan wajib, yaitu penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan jaga jarak aman minimal 1,5 meter.
Baiklah, selamat menjalankan AKB warga Kota Sukabumi (karena masuk zona Biru)! Tapi buat warga Kabupaten, sabar dulu ya sama PSBB, nya (masuk zona Kuning)!