Undang-undang Soal Ojol dan Opang Belum Jelas.
Konflik antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) masih terjadi di beberapa titik di Kota Sukabumi. Namun, sejauh ini pemerintah daerah belum menemukan titik temu dan solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdur Rachman, persoalan ojol dan opang ini harus menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat terlebih dahulu, sebab dasar kebijakan yaitu UU No 22 tentang lalu lintas agar ojek masuk sebagai angkutan umum.
BACA JUGA: Manakah 5 Kecamatan di Kota Sukabumi Paling Banyak Dihuni Manula?
“Kita menunggu peraturan dari pusat, atau Undang Undang sebagai dasar mengambil kebijakan yaitu UU no 22 tentang Lalu Lintas dan mungkin ini dalam waktu dekat akan di revisi dan memasukan ojek sebagai angkutan umum,” jelasnya kepada sukabumiXYZ.com, Senin (7/5/2018)
Menurutnya, sejauh ini pihak dinas tidak bisa mengaitkan persoalan tersebut dengan Dinas Perhubungan karena memang ojek tidak terdaftar sebagai angkutan umum, dan untuk menyelesaikan persoalannya sangat sulit.
“Kita tidak bisa menyelesaikan dan menyentuh ke persoalan ojol dan opang, karena ojek tersebut memang belum masuk kedalam perundang-undangan,” tandasnya.