Kehadiran Wandi dalam pertemuan empat ditolak.
Pascapernyataan mosi tidak percaya 27 Pimpinan Anak Cabang (PAC) kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Wandi Ruswandi, dan meminta waktu 15 x 24 jam kepada DPP Partai Hanura untuk mengambil sikap, yakni pada 8 Mei 2018 lalu.
Pantauan sukabumiXYZ.com, Minggu (14/5/2018), pukul 20.00 WIB, para Ketua PAC tersebut kembali melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Sukabumi, namun acara sempat diwarnai aksi penolakan terhadap kehadiran Wandi.
“Pada pertemuan kali kedua ketua menghadiri, namun sempat ditolak. Para Ketua PAC tetap meminta agar DPP menindak tegas Ketua DPC hari ini. Harus digelar musyawarah cabang luar biasa (muscablub-red) segera,” jelas Ketua PAC Surade, Ason Sonjaya alias Sobur dalam pertemuan tersebut.
BACA JUGA: 5 Jawaban Keren Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Respon GMNI Jabar Soal Aqua
Berikut adalah lima poin catatan 27 PAC sehingga mosi tidak percaya tersebut muncul:
1. Tidak pernah melantik pengurus PAC.
2. Tidak melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
3. Tidak melaksanakan Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab).
4. Tidak pernah melaksanakan pendidikan politik dan penguatan partai bagi pengurus PAC.
5. Kurang respon terhadap permasalahan tidak melaksanakan program yang jelas untuk kemajuan dan pembesaran partai.