BASB menilai proyek tersebut dikerjakan asal-asalan.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) mendesak Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kabupaten Sukabumi serta Pemerintah Daerah (Pemda) mengecek pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang, Kelurahan/Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Ini dia, Gaess, lima poin BASB:
BACA JUGA: 5 Tuntutan Toni Ellen Soal PLPR Palabuhanratu Sukabumi ke Menhub
1. Batu bolder tak sesuai spesifikasi
Menurut Ketua Umum BASB Firman Hidayat, dirinya menemukan kejanggalan atas dugaan spesifikasi batu bolder yang dikirim ke proyek PLPR tersebut.
“Batu bolder yang dikirim ke PLPR diduga Kemang jauh dari spesifikasi yang ditentukan,” jelas Firman, kepada sukabumiXYZ.com, Kamis (31/5/2018).
2. Tidak tertib administrasi
Ditambah, pengiriman batu bolder oleh sub kontraktor ke PLPR sesuai kontrak berakhir sekitar 4 bulan Mei 2018. Namun walaupun telah habis kontrak, tetap masih melakukan pengiriman sekitar tiga hari tanpa kontrak baru.
“Ini Mega proyek loh, bukan proyek asal-asalan, kalau memang kontrak pertama tidak terpenuhi barangnya, ya berkontrak lagi lah baru ngirim barang kembali, jangan seenaknya,” jelas Firman.
BACA JUGA: BASB Cium Dugaan Korupsi Berjamaah di Proyek PLPR Palabuhanratu Sukabumi
3. Proyek molor
Dengan dikerjakan seenaknya, lanjut Firman, proyek tersebut jadi terkesan asal-asalan dan waktu pengerjaan menjadi tidak pasti. Padahal, untuk membangun PLPR tersebut mencapai puluhan miliar Rupiah.
“Bila perlu kita cek sama-sama ke lapangan untuk memastikan proyek tersebut dikerjakan dengan benar atau tidak,” tegasnya.
4. Pemda harus turun tangan
Meskipun proyek tersebut memakai APBN, lanjut Firman, sudah barang tentu Pemda harus ikut mengawasi. Pastinya sebelum proyek tersebut digelontorkan ke daerah, pemerintah pusat akan bertanya terlebih dahulu untuk memastiakan siap atau tidak dari sisi SDA dan SDM daerah tersebut.
“Ini bukan proyek koboy kan, agar hasil pembangunan ini bisa manfaat bagi daerah ya daerah harus ikut memantau dari sekarang. Jangan nunggu penyerahan pengelolaan, selama itu tidak menyalahi aturan,” kesalnya.
BACA JUGA: Ini 5 tugas Menhub dari Presiden Jokowi di Sukabumi
5. Harus dipublikasikan
Selain itu Firman menegaskan, mega proyek ini sudah seharusnya dikawal dengan baik bersama-sama, termasuk segala proses pembangunan baik administrasi dan teknis dipublikasikan agar masyarakat tahu secara detail.
“Jangan takut kalau memang pryjek itu benar-benar untuk kepentingan pembangunan, ya publikasi kan lah segala macam poin-poinnya, jangan terkesan segala tertutup,” tandasnya.
Sementara itu, seperti yang dilansir poskotanews.com, Kepala Sub TP4D Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji menanggapi apa yang dimaksud BASB tersebut, Aji Sukartaji berjanji akan mengakomodir semua aspirasi warga dan dalam waktu dekat, dirinya akan mengagendakan pengecekan langsung ke lokasi.
“Proyek PLPR itu memang sudah MoU dengan kami (TP4D). Makanya kami akan cek sesuai apa yang disampaikan. Kami akan pastikan semua proyek, termasuk PLPR agar sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Aji.
Disebutkan Aji, pembangunan PLPR saat ini sudah memasuki tahap 3 dimulai sejak 2015 lalu. “Ini bersumber dari APBN melalui Kemenhub,” tandasnya.