Agus Mulyadi berharap ini yang terakhir.
Ribuan buruh PT Younghyun Star yang beralamat di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa, Senin (28/5/2018) lalu.
Aksi tersebut dipicu persoalan tunjangan hari raya (THR) yang dinilai buruh pihak perusahaan telah bersikap tidak adil dan menaati regulasi tentang THR.
Pasalnya, menurut buruh, pihak manajeman membuat aturan yang dianggap tidak adil. Bagi buruh yang waktu kontrak kerjanya habis dan akan diperpanjang, jumlah nominal THR yang diterima sesuai kontrak baru, sehingga nominal THR yang diterima sangat kecil.
Kasus lainnya, adalah tidak dibayarkannya upah buruh CV Berkah Alam Saribumi (BAS) di Kampung Bungurpandak, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, yang berujung unjuk rasa dan terjadi kericuhan, Senin (28/5/2018).
Terkait kasus perburuhan, THR dan pengupahan, yang selalu terjadi setiap tahun, sukabumiXYZ.com mewawancarai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HM. Agus Mulyadi, SE., M.H.. Jumat (1/6/2018).
Wawancara dirangkum dalam “Lima Pertanyaan untuk Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi” untuk rubrik Interview. Simak ya, Gaess:
BACA JUGA: 5 Jawaban Keren Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Respon GMNI Jabar Soal Aqua
Bagaimana sikap Anda melihat pelanggaran dilakukan perusahaan yang terus berulang setiap tahun, seperti persoalan upah, THR, hingga perusahaan yang beroperasi tanpa izin operasional?
Menyangkut persoalan THR, itu sudah diatur oleh peraturan yang jelas, jadi saya harap perusahaan tidak ada negosiasi lagi dengan pekerja. Terkait izin operasional, dalam hal ini sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melengkapi segala sesuatunya sebelum melakukan produksi dan berkontrak dengan pekerja.
Sejauh ini, apa yang sudah dilakukan DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan?
Kita sudah melakukan pengawasan dan rapat koordinasi, serta kunjungan ke perusahaan-perusahaan. Namun memang tidak semua perusahaan bisa dikunjungi dan diawasi karena memang banyaknya perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mencapai ratusan.
Lalu, bagaimana Anda menilai kinerja Dinas Tenaga Kerja sejauh ini?
Saya sangat berharap, Disnaker bisa melakukan pengawasan yang lebih baik. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan kinerja Disnaker, terutama dalam persoalan THR.
Apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya Bupati Sukabumi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya?
Pemda ada kekurangan petugas dalam pengawasan, sehingga bisa terus kecolongan seperti ini. Saya harap bisa menambah lagi personil, agar pengawasan bisa lebih maksimal. Dan, saya berharap kasus seperti ini di Kabupaten Sukabumi menjadi kasus yang terakhir.
Apa saran Anda untuk buruh?
Sejauh hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja seimbang, itu pasti aman-aman saja. Saya berharap teman-teman buruh menyikapi persoalan ini dengan tetap menjaga Kabupaten Sukabumi kondusif.
Saya harap ini yang terakhir, dan tidak terjadi lagi hal serupa.