Ancamannya lima sampai tujuh tahun penjara!
Seorang suami yang menikah lagi tanpa persetujuan dari istri pertama (sebelumnya) dapat di pidana. Begitu kata Dosen Fakultas Hukum dan Keguruan Universitas Nusa Putra Kuswara, SH., MH., kepada sukabumiXYZ.com, Selasa (31/7/2018) malam.
Berikut lima faktanya.
1. Harus persetujuan istri pertama
“Dari segi sistem hukum pidana Indonesia, seorang suami yang menikah lagi tanpa mendapat persetujuan dari isteri pertama (terdahulu) dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP,” jelasnya lebih jauh.
2. Melanggar Pasal 279 KUHP
Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (1) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; (2) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
BACA JUGA: 5 alasan munculnya tuntutan Jampang mekar dari Kabupaten Sukabumi
3. Pasal berlaku
“Jadi sangat jelas, bila seorang suami sudah terikat perkawinan namun tetap menikah dengan orang lain tanpa izin istri pertama, maka pasal ini bisa diterapkan,” tegas Kuswara lagi.
4. Dipertegas Surat Edaran MA
Hal ini, jelasnya lagi, dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan sebagai berikut: Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.
5. Ancaman penjara
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap seorang suami yang menikah lagi tanpa mendapat izin dari isteri pertama (terdahulu) maka bisa dikenakan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara,” tandasnya.