SR diancam hukuman 15 tahun penjara.
Miris ya, Gaess.
Di Kabupaten Sukabumi yang kita cintai ini ternyata masih aja terjadi perilaku binatang terhadap anak di bawah umur. Di Cibadak, SR yang merupakan pacar ibu korban, tega memperkosa Melati yang justru merupakan teman bermain anak pelaku.
Berikut lima faktanya.
1. Dilakukan di rumah kontrakan
SR (52), pelaku pencabulan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya), seorang siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Desa Karang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada Desember 2017 lalu.
Aksi amoral pelaku dilakukan, saat Melati tengah bermain bersama anak SR di rumah kontrakannya, tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, SR meminta anaknya pergi ke warung dan bermain di luar, agar ia leluasa membujuk Melati melakukan hubungan intim.
2. Diiming-imingi es krim
Saat itu, Melati sempat menolak. Tetapi SR malah memaksanya menonton video mesum di HP miliknya. Sambil menonton video, SR tak henti membujuk Melati dengan diiming-imingi akan dibelikan es krim jika korban mau menuruti kemaunnya. Namun Melati tetap menolak ajakan SR yang sudah dikuasai nafsu syetan itu.
SR terus memaksanya dengan cara menindih korban, hingga akhirnya Melati tak kuasa melawan.
Selanjutnya, dalam kurun hampir satu tahun, SR menyetubuhi Melati sebanyak tiga kali. Setiap berhubungan, intim, Melati selalu diberinya uang Rp5 ribu atau Rp10 ribu dan makanan.
BACA JUGA:
5 fakta Januari-Juli 2018 ada 24 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi
Ini 5 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Sukabumi, Nomor Satu Bikin Nyesek
3. Pelaku pacar ibu korban
Mirisnya, selain bertetangga dengan korban, SR sendiri merupakan pacar dari ibunya Melati. Setiap selesai melakukan hubungan suami istri, SR selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya, atau menjanjikan akan menikahi keduanya.
SR memiliki satu anak, yang justru merupakan teman bermain Melati.
4. Keluarga curiga karena Melati sering mengamuk
Keluarga mulai curiga terhadap Melati setelah dalam beberapa hari terakhir emosinya meluap-luap tanpa alasan. Namun, pihak keluarga mengalami kesulitan untuk mengorek informasi darinya.
Bahkan, pernah pada suatu ketika, Melati marah-marah dan meminta untuk pindah sekolah ke Bogor. Kalau permintaannya tersebut tidak dipenuhi, maka dia mengancam akan melakukan aksi bunuh diri. Hingga pada Senin (30/72018), emosi Melati tak lagi bisa dibendung, ia meronta dan mengamuk.
Setelah dibujuk pihak keluarga, akhirnya ia menceritakan semua yang dialaminya. Melati bahkan sempat meminta agar SR dipenjara karena sudah merengut kesuciannya.
Melati yang sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan karena mengalami depresi.
5. SR ditangkap saat sedang narik Angkot
Dari pengakuan Melati, pemerkosaan itu terjadi sekira satu tahun lalu. Karena pelaku mengancam korban akan diculik dan dibunuh jika korban memberitahukan kelakuan bejatnya kepada orang lain, maka korbanpun memilih diam.
Setelah semuanya terungkap, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku yang sempat melarikan diri itu, dibekuk polisi di daerah Bogor pada Jumat (24/8/2018) ketika tengah mengemudikan angkutan umum.
SR saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cibadak. Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 JO 76D dan Pasal 82 Ayat 1 JO 76E UU RI No.7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (dari berbagai sumber)