Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Indonesia mendominasi.
Masih ingat dengan kasus pedofilia Emon yang pernah membuat heboh Indonesia tahun 2014 lalu? Bagaimana tak bikin heboh, Emon yang bernama asli Andri Sobari terungkap telah melakukan kekerasan seksual terhadap tak kurang dari 110 anak di Baros, Kota Sukabumi.
Rupanya di Kabupaten Sukabumi pun, kasus kekerasan seksual yang terutama melibatkan anak-anak ternyata tak kalah membuat miris.
Ini lima fakta perihal kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi.
1. Angka kasus kekerasan seksual
Dari data yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, terhitung dari Januari sampai Juli 2018 tedapat sebanyak 24 kasus. Rinciannya, pelecehan dan kekerasan seksual sebanyak 18 kasus, 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 2 kasus trafficking dan 2 kasus lainnya.
2. Menurun dibanding tahun lalu, tapi masih mengkhawatirkan
Sejauh ini, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya kasus kekerasan seksual memang mengalami penurunan. Pada 2017 lalu, terdapat sebanyak 54 kasus. Yakni, 30 kekerasan seksual, 4 trafficking, 8 KDRT, 3 kasus Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) dan 9 kasus lainya.
“Kasus kekerasan seksual memang saat ini masih mendominasi di Kabupaten Sukabumi. Tapi secara keseluruhan, kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan,” kata Kasi Tumbuh Kembang Anak DP3A Kabupaten Sukabumi, Yudi Irwan, (14/8).
BACA JUGA:
Januari-Mei, sepuluh warga Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena 5 kasus ini
Waspada Gaess, Januari-Mei 5 pengendara motor Sukabumi tewas di jalanan
Horor, Gengs, Januari-Mei 2018, setiap bulan ada kasus gantung diri di Kabupaten Sukabumi
3. Kekerasan seksual kepada anak menjadi fokus
Anak sebagai korban kekerasan seksual menjadi fokus utama pihak DP3A Kabupaten Sukabumi. Pertimbangannya, kekerasan yang dialami anak bukan hanya dirasakan pada saat peristiwa itu terjadi. Tapi, juga menghancurkan kehidupan dan masa depan anak nantinya. DP3A pun tak hentinya melakukan sosialisasi serta penyuluhan terhadap masyarakat.
Perlindungan anak itu menjamin segala kegiatan anak. mulai dari melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisiasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian.
4. Modus pelaku lewat sosmed
Terungkap dari kasus kekerasan awal bulan lalu di Kecamatan Baros, pelaku menggunakan sosmed sebagai alat modusnya. Pelaku berkenalan dengan korban melalui sosmed Facebook, lalu memancing korban agar mau ke rumahnya, sampai akhirnya pelaku melancarkan aksinya.
Berkaca dari kejadian itu, peran orang tua melakukan penemanan terhadap anak dalam menggunakan sosmed adalah penting.
5. Indonesia darurat perilaku kekerasan seksual
Jika melihat konteks lebih besar, Indonesia dinyatakan sebagai darurat perilaku kekerasan seksual oleh Komnas Perempuan. Mirisnya, angka kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak di Indonesia mendominasi. Data Komnas Perempuan menunjukkan pada tahun 2014, tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual pada kaum perempuan, tahun 2015 tercatat 6.499 kasus dan tahun 2016 telah terjadi 5.785 kasus.
Sementara itu dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada awal tahun 2018 hingga akhir bulan Februari 2018, jumlah korban kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah mencapai 117 anak dan 22 pelaku. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tersebut cukup mengejutkan jika menilik pada tahun 2017, terdapat sebanyak 393 korban dan 66 pelaku.
Miris ya Gaess, kalian harus hati-hati dalam beraktivitas ya! (dari berbagai sumber)