Tiga warga Cicurug ditangkap karena miliki ganja kering.
Sebentar lagi Lebaran, Gaess. Sabar dan senantiasa kuatkan diri dari godaan duniawi ya. Jangan sampai godaan memiliki suatu barang atau keinginan memiliki uang banyak malah membuatmu harus berlebaran di sel tahanan.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2018, sedikitnya sepuluh warga Kabupaten Sukabumi dibekuk polisi karena lima kasus berikut:
BACA JUGA: Ngeri, Sis, ini 5 fakta ibu buang bayi di Kabupaten Sukabumi
1. Ditangkap karena miliki sabu-sabu
Sabtu (13/1/2018: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi menangkap dua pemuda Kampung Ciomas, Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, bernama Padsah Maulana (23) dan Yoga Asmara (23), karena memiliki dua paket narkoba jenis sabu.
Padsah ditangkap di jembatan Pasekon, Kecamatan Cibitung bersama barang bukti dua klip kecil berisi sabu yang ia peroleh dari Yoga Asmara. Selanjutnya petugas menangkap Yoga di kediamannya di Kampung Ciomas, Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung.
Selasa, 27/3/2018: Satres Narkoba Polres Sukabumi Sukabumi juga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berinisial HY (33) bin Up yang merupakan warga Kampung Cidadap RT 03/01, Desa Muaradua, Kecamtan Kadudampit. HY ditangkap karena membawa paket narkotika jenis sabu, Selasa siang, pukul 12.30 WIB.
HY ditangkap di pinggir Jalan Raya Ciracap, Kecamatan Ciracap, beserta barang bukti satu bungkus rokok merk Djarum Super berisikan satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu dilakban hitam yang ia simpan di dalam bungkus kopi sachet.
Senin, 16/4/2018: Satres Narkoba Polres Sukabumi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jampang Kulon. Kedua pelaku warga Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, berinisial IW (22) warga Kampung/Desa Bojong Genteng RT 03/01, dan AP alias Igin warga Kampung Turangga, Desa Bojongsari.
Keduanya dibekuk sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Cinagen-Cikaso Kampung Selajati, Desa Bojonggenteng, beserta satu paket barang haram jenis sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus tisue, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus permen Kopiko, di dalam saku celana depan kanan IW, dan dua unit HP milik kedua tersangka.
Saat ditangkap, IW mengaku mendapat barang haram tersebut dari AP alias Igin. Polisi pun sigap mengamankan AP dengan barang bukti dua paket shabu dalam plastik klip bening dibungkus tisu.
Jumat, 5/1/2018: Satres Narkoba Polres Sukabumi mengamankan AHH alias Uyung bin Acep (42) warga Kampung Tugu RT 01/02, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Uyung ditangkap di Jalan Sindangpalay, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, tepat di samping PT Indolakto Cicurug.
Saat ditangkap, Uyung memiliki satu paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu unit HP, dan sedotan plastik bening berisi sabu. Total sabu diamankan seberat 5 gram.
HY, IW, AP, dan Uyung terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 112 jo 114 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Horor, Gengs, Januari-Mei 2018, setiap bulan ada kasus gantung diri di Kabupaten Sukabumi
2. Tiga warga Cicurug ditangkap karena miliki ganja
Rabu, 3/1/2018: Satres Narkoba Polres Sukabumi menangkap YI (38) alias Wandi di rumahnya, Kampung Pangkalan RT 06/02, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. YI diamankan karena menyimpan narkoba jenis ganja kering sebanyak 11 paket kecil, Rabu malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Ganja kering tersebut ditemukan polisi di saku baju dan celana YI. Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial BR yang sedang dalam pengejaran.
Kamis, 5/1/2017: Seorang warga Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berinisial FA (24) alias Ajay, dibekuk Satres Narkoba Polres Sukabumi karena membawa 13 paket ganja siap edar.
Ajay ditangkap di depan rumahnya saat akan berangkat mengedarkan barang haram tersebut. Total barang bukti diamankan sembilan paket ganja berukuran sedang dan empat paket ukuran kecil, total berat ganja 800 gram.
Rabu 18/42018: Tiga pria ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi karena memiliki belasan paket ganja kering, Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya diduga merupakan pengedar sekaligus pengguna barang terlarang tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan mayarakat yang menyebut kerap terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan PT Monito. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap Deni alias Semi dengan barang bukti satu paket kecil daun ganja yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok di saku celannya.
Deni menyebutkan ganja tersebut didapat dari Jangkung seorang warga Bogor, Jangkung pun kemudian dicokok beserta barang bukti tiga paket ganja serta satu plastik kecil batang ganja. Tidak berhenti di situ, Doni warga Villa Mutiara Lido juga ikut dibekuk dengan barang bukti tujuh paket daun ganja kering.
Ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Miris, Gaess, ini 5 wanita Sukabumi terlibat kasus narkoba
3. Warga Cikembar ditangkap polisi karena miliki pil Tramadol
Kamis, 18/1/2018: EP alias Ega (26) diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi di rumahnya, Kampung Leuwiurug RT 03/01, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kefarmasian.
Dari Ega turut diamankan polisi 196 butir pil Tramadol siap edar, dibungkus dalam beberapa paket. Ega mengaku mendapatkan obat-obatan dengan cara membeli untuk diedarkan dari seorang berinisial D yang masih dalam pencarian polisi.
Ega dijerat pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3) dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
BACA JUGA: Waspada Gaess, Januari-Mei 5 pengendara motor Sukabumi tewas di jalanan
4. Ditangkap karena menembak warga dengan senapan angin
Minggu, 8/4/2018: DN (38), warga Kampung Babakankubang RT 04/02, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Minggu (8/4/2018). Ia adalah pelaku penembakan terhadap warga desa tetangga, Desa Ciwaru, Atikah (40), dengan menggunakan senapan angin tepat di bagian dada korban, Senin (12/3/2018).
DN ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi setelah beberapa pekan buron. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya, daerah Lebak Provinsi Banten. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti senapan angin yang diduga digunakan pelaku untuk menembak korban.
Atikah langsung dilarikan warga ke RSUD Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, SH., Kota Sukabumi. Dalam kasus penganiayaan dibarengi penembakan tersebut, DN dibantu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian. Tetangga korban menduga kedua pelaku tidak dikenal karena memakai topeng saat melakukan aksinya.
Kepada polisi, DN mengaku melakukan penganiayaan dan penembakan dengan motif balas dendam. DN menuduh Atikah sebagai dukun santet, setelah adiknya meninggal dunia secara tidak wajar.
DN dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
BACA JUGA: Ngeri, ini 5 fakta hampir setiap bulan terjadi kebakaran di Sukabumi
5. ASN ditangkap karena pungli
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Apatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS. DS merupakan Kepala Arsip di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cisaat, Desa Rambay, Kecamatan Cisaat.
Tim Saber Pungli melakukan OTT setelah mendapat laporan dari warga Kecamatan Sukaraja berinisial YS. YS mengaku dimintai uang sebesar Rp300 ribu oleh DS untuk pembuatan satu E-KTP sejak setahun silam. Karena E-KTP yang dibuatnya tak kunjung selesai, YS pun kembali menghubungi DS. Namun, bukannya e-KTP yang ia peroleh, tetapi justeru DS kembali meminta uang Rp200 ribu.
Polisi dan Tim Saber Pungli pun langsung bergerak menangkap DS berikut barang buktinya, di kantor yang terdapat spanduk besar bertuliskan “Stop Pungli” dan “Stop Segala Bentuk Pungli, Lawan dan Laporkan” itu. (dari berbagai sumber)