UMK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkannya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, upah minimum ditetapkan setiap tahunnya dan berlaku mulai tanggal 1 Januari. Penetapan UMP (upah minimum provinsi) harus dilakukan jauh hari, yaitu setidaknya 60 hari sebelum masa berlakunya. Sedangkan untuk UMK (upah minimum kota/kabupaten), penetapannya 40 hari sebelum masa berlaku.
Nah, ini kabar cukup menggembirakan bagi pekerja di Kabupaten dan Kota Sukabumi, mulai tahun depan akan naik. Asyikkk. Berikut lima infonya.
1. UMK diusulkan naik 8,03 persen
UMK Sukabumi untuk 2019 bakal mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Itu artinya, untuk UMK Kota Sukabumi akan naik dari sebelumnya Rp 2.158.430 menjadi Rp Rp. 2.331.752. Sedangkan untuk UMK Kabupaten Sukabumi, mengalami kenaikan dari Rp2.583.556 menjadi Rp2.791.015.
BACA JUGA:
5 fakta diduga disetrika atasan, kasus buruh garmen di Parungkuda Sukabumi berujung mediasi
Sengketa buruh berulang, ini 5 jawaban Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Sebulan sekali PT SCG Sukabumi didemo buruh, ini 5 faktanya
2. Sudah disepakati Dewan Pengupahan
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti, kenaikan tersebut sesuai dengan perhitungan inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sukabumi. Kenaikan juga telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Sukabumi yang berarti tinggal diserahkan ke Walikota dan Gubernur Jawa Barat.
Hitungan besaran kenaikan UMK itu, lanjut Iyan, merupakan kalkulasi penambahan inflasi nasional dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, jika tahun ini Rp 2.158.430 menjadi Rp Rp 2.331.752. “Ada kenaikan sebesar Rp 173.321. Penghitungan kenaikan UMK saat ini mengacu kepada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan,” sebutnya.
3. UMK ditetapkan gubernur atas rekomendasi bupati/wali kota
Untuk diketahui, UMK adalah kewenangan gubernur untuk menetapkannya atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/wali kota. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah sebelumnya menetapkan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP.
Lalu, UMK dan UMP yang telah ditetapkan, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya dan ditinjau kembali setiap tahun.
BACA JUGA:
Dalam 10 bulan PT SUG Sukabumi 5 kali telat bayar upah, ini 5 faktanya
Ultah ke-10 PT L&B Indonesia door prize sepeda motor, simak 5 info serunya, Gaess
Ada lowongan kerja di PT L&B Indonesia Sukabumi nih, cek 5 infonya kuy
4. Buruh dan pengusaha sama-sama tidak puas dengan alasan berbeda
Selalu ada dinamika dalam penentuan UMK berupa ketidakpuasan. Perihal kenaikan UMK Sukabumi, semisal ada beberapa perusahaan yang dalam proses musyawarah di Dewan Pengupahan merasa keberatan, walaupun akhirnya menyepakati.
Di sisi lain, dari pihak buruh juga ada yang menyatakan ketidakpuasaan. Namun jika pihak perusahaan keberatan dengan kenaikan, bedanya buruh keberatan karena kenaikannya dinilai masih kurang. Semisal, buruh yang tergabung Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menilai kenaikan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015 masih tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Tentunya dinamika tersebut akan kembali menjadi bahan pembicaraan dalam setiap musyawarah Dewan Pengupahan setiap tahunnya.
5. UMK Sukabumi di atas Cianjur tapi di bawah Bogor
Faktanya, besaran UMK berbeda di tiap-tiap daerah karena sangat dipengaruhi oleh kondisi di daerah masing-masing. Kawasan industri, misalnya, memiliki KHL yang lebih tinggi karena produksi pangan di daerah tersebut rendah sehingga harus mengirim dari luar daerah dan kebutuhan perumahan berbiaya tinggi akibat lahan yang sangat terbatas.
Jika diperbandingkan dengan dua daerah tetangga Cianjur dan Bogor, UMK Sukabumi yang rencana akan naik tahun depan itu masih lebih kecil dibandingkan UMK Bogor (Kota Bogor: Rp3.557.146 / Kabupaten Bogor: Rp3.483.667). Namun demikian, UMK Sukabumi masih lebih besar dibanding UMK Cianjur yang hanya Rp2.162.366.
Untuk Provinsi Jawa Barat secara umum, UMK tertinggi adalah daerah Kabupaten Karawang yang mencapai Rp3.919.291, mengangkangi UMK Kota Bekasi Rp3.915.383. Kedua daerah itu memiliki UMK lebih besar dibanding ibukota provinsi Kota Bandung Rp3.091.345. Sementara itu, untuk UMK terkecil adalah Kota Banjar Rp1.562.730 dan Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793 (data tahun 2018). (dari berbagai sumber)