Susi seorang buruh pabrik garmen di Bojongkokosan, mengalami luka bakar di bagian bokong usai terkena steam uap.
Susi Susilawati, seorang buruh pabrik garmen di Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, harus terbaring di rumahnya. Ia mengalami luka bakar di bagian bokong usai terkena steam uap yang diduga dilakukan oleh atasannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/8/2018) lalu.
Berikut lima faktanya, Gaess.
1. Uji coba steam uap
Susi Susilawati, warga Kampung Astana, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Ia merupakan pegawai salah satu pabrik garmen, Doosan II yang terletak di kawasan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut berawal saat uji coba alat gosok pakaian atau setrika baru milik perusahaan. Bentuk setrikaan tersebut mirip vacum cleaner, jadi ada lobangnnya berjumlah enam. Uji coba berjalan tanpa ada masalah. Kemudian korban hendak meninggalkan lokasi uji coba untuk suatu keperluan. Tak diduga, salah seorang atasan malah mengarahkan setrika ke bokong korban.
BACA JUGA:
Ngeri Gaess, setiap bulan terjadi penganiayaan di Sukabumi, ini 5 faktanya
Waspada Gaess, Januari-Mei 5 pengendara motor Sukabumi tewas di jalanan
2. 6 luka bakar
Korban mengalami luka bakar di bokong sebelah kanan berupa luka bakar berbentuk bulat, dan ada enam bulatan disertai kulitnya melepuh.
3. Diduga dilakukan atasan
Pelaku sekaligus atasan Susi bukan warga negara Korea, tetapi seorang WNI berinisial Ejen Zaenal Mutaqin, yang menjabat sebagai kepala salah satu bagian manajemen.
4. Berobat biaya sendiri
Hingga saat ini, belum ada perwakilan perusahaan yang menjenguk Susi. Sehingga saat kejadian langsung berobat ke klinik dengan biaya sendiri.
BACA JUGA:
Ngeri, Sis, ini 5 fakta ibu buang bayi di Kabupaten Sukabumi
Horor, Gengs, Januari-Mei 2018, setiap bulan ada kasus gantung diri di Kabupaten Sukabumi
5. Berakhir damai
Meski awalnya diduga sengaja disetrika oleh Ejen, kasus ini berujung mediasi. Mediasi dilakukan di Aula Mapolsek Parungkuda, pada Jumat (24/8/2018). Mediasi dihadiri perwakilan keluarga Susi, manajemen PT Doosan II Bojongkokosan, dan Kapolsek Parungkuda, AKP Maryono Edy Suseno..
Pihak keluarga Susi berjanji tidak akan memperpanjang masalah. Baik melakukan pelaporan ke polisi, atau menuntut pejabat perusahaan melalui upaya hukum lainnya. Pihak keluarga berharap pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menegur Ejen yang menyebabkan Susi mengalami luka bakar.
Sementara itu, yang sebelumnya diduga sengaja menyetrika korban, juga hadir dalam mediasi. Ejen menyampaikan permohonan maaf. Ia mengaku kejadian tersebut karena kesalahan teknis, kelalaian kerja, dan tidak ada unsur kesengajaan. (dari berbagai sumber)