Saat ini jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi sekitar 201 ribu jiwa.
Proses pengentasan kemiskinan harus terus dilakukan dengan efektif. Agar proses pengentasan kemiskinan berjalan dengan baik, diperlukan terobosan-terobosan yang cepat dan berani oleh pemerintahan baik di tingkat pusat Jakarta, terkhusus di Sukabumi.
Berikut lima info upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sukabumi!
1. Angka kemiskinan di Kabupaten Sukabumi
Angka kemiskinan di Kabupaten Sukabumi oleh Pemkab pada Juli lalu diklaim menunjukkan penurunan yang signifikan dari angka 17,66 persen pada tahun 2006 menjadi 8,04 persen pada 2017. Itu berarti jumlah penduduk miskin di Sukabumi adalah 8,04 persen dari jumlah keseluruhan penduduk, yaitu sekitar 2.500.000 jiwa. Itu artinya, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi sekitar 201 ribu jiwa.
2. Angka kemiskinan masih mengkhawatirkan
Walaupun angka kemiskinan diklaim menurun drastis, namun bukan berarti angka 201 ribu penduduk miskin bukanlah angka yang sedikit. Bahkan, secara moral satu jiwa saja mengalami kemiskinan, maka itu adalah pekerjaan rumah untuk Pemkab.
BACA JUGA:
Hindari Jalur Cikidang-Sukabumi, dihimbau tak pakai Google Map, ini 5 infonya
Ngeri, Sis, ini 5 fakta ibu buang bayi di Kabupaten Sukabumi
5 fakta diduga disetrika atasan, kasus buruh garmen di Parungkuda Sukabumi berujung mediasi
3. Terobosan pengentasan kemiskinan
Untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan, Pemkab Sukabumi berupaya menggulirkan sejumlah ketentuan untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
“Perbup diperlukan sebagai referensi regulasi untuk memperlancar mekanisme dan mempertegas sasaran dan tujuan dalam program penanganan kemiskinan,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Sukabumi Asep Abdul Wasit seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/9).
4. Melibatkan banyak pihak dalam pengentasan kemiskinan
Perbup Nomor 41 Tahun 2018 mengatur tujuan, sasaran, dan mekanisme serta keterlibatan dari banyak pihak yang berkenaan penanganan kemiskinan. Contohnya dinsos yang memiliki tupoksi menangani masalah sosial sehingga harus tampil di depan. Dinsos sebagai inisiator yang menggerakan perangkat daerah yang terkait sistem layanan yang fokus pada upaya penanganan kemiskinan dalam berbagai bidang. Misalnya bidang pendidikan kesehatan dan lain sebagainya.
5. Perbup mudahkan kerja pengentasan kemiskinan
Secara umum, eksistensi Perbup ini juga untuk memudahkan proses penetapan kelompok sasaran rekomendasi yang berasal tingkat desa dan kecamatan. Khususnya mengenai data kemiskinan yang harus selalu diperbaharui.
Koordinator Dukungan Pemerintah Daerah Setnas SLRT Widya Setyanto mengatakan, SLRT menghubungkan warga miskin dengan program perlindungan sosial yang negara berikan. Selama ini akses ada tapi kurang seperti akses soal kesehatan, pendidikan, PKH, dan bantuan pangan non tunai. SLRT tidak sedang mengambil tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Melainkan untuk lebih mempercepat birokrasi yang ada. (dari berbagai sumber)