Aksi prostitusi online yang dilakukan dua mucikari ini menggunakan akun Twitter.
Soal imej itu jangan dianggap enteng, Gaess. Jika sebuah daerah imejnya jelek, maka orang akan cenderung terus berpikiran jelek. Sebaliknya imej yang bagus akan menjadi aura yang positif dan selanjutnya berdampak positif bagi daerah tersebut.
Nah, sehubungan dengan itu terbongkarnya kasus prostitusi online berlabel ‘Sukabumi Asyik’, Senin (19 November) kemarin, membuat malu dan kesal. Bagaimana tidak, susah payah pemerintah dan berbagai elemen masyarakat mem-branding Sukabumi sebagai tempat yang nyaman sebagai destinasi wisata alam, eh ini ada yang bikin label ‘Sukabumi Asyik’ digunakan untuk pelacuran. Hadeuhhh…bikin maluuu!
Berikut lima info terungkapnya praktik prostitusi online ‘Sukabumi Asyik’ yang dirangkum redaksi sukabumiXYZ.com dari berbagai sumber.
1. Diungkap tim cyber Polresta Sukabumi
Tim Cyber Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi Twitter. Terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari Tim Patroli Cyber mendapat informasi akun Twitter bernama Escort 0266 ke2 (@sukabumiasyik) bermuatan konten negatif dan pornografi.
“Tim Patroli Cyber mendapat informasi akun ‘Sukabumi Asyik’ bermuatan konten negatif dan pornografi. Setelah kita lakukan profiling, akhirnya terungkap siapa yang menjadi admin di akun itu. Tidak hanya tim cyber, anggota juga menyamar langsung untuk mengungkap fakta adanya prostitusi di balik akun tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro seperti dikutip dari Antara.
Dua pria muncikari, WS alias Papih (42) dan USJ alias Jay (40), ditangkap bersama 10 perempuan yang diduga dijajakan menjadi pekerja seks komersial (PSK) tergabung dalam `Sukabumi Asyik`.
2. Ada 10 PSK yang dijajakan Papih dengan rentang usia 17-28 tahun
Tersangka Papih dari hasil pengungkapan polisi setidaknya memiliki 10 PSK yang ia jadikan objek. “Selain kedua pelaku yang kita tetapkan tersangka, ada sepuluh perempuan yang kita periksa dan berstatus sebagai saksi,” imbuh Kapolres.
Usia perempuan yang terlibat prostitusi online rata-rata mulai 17 tahun hingga 28 tahun. Ada yang ikut praktik prostitusi, PL, hingga berperan sebagai ‘pengasuh’.
BACA JUGA:
DAD predator anak di Caringin Sukabumi cabuli 12 korban, ini 5 infonya
Siswi kelas 1 SD dicabuli tiga teman sekelas di Gegerbitung Sukabumi, ini 5 infonya
Guru SD cabul beri reward ciuman di bibir, quo vadis dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi?
3. Omzet perhari bisa mencapai Rp2,5 juta
Lebih lanjut terungkap bahwa sebagai tempat eksekusi esek-esek, Papih menyewakan kamar indekos miliknya. Mayoritas para tamu diperoleh lewat transaksi online menggunakan jasa akun yang dibuat papih. Perihal omzet, Papih dalam sehari bisa menghasilkan Rp2,5 juta sampai Rp7,5 juta.
“Omzet mereka menggiurkan. Satu tamu untuk jasa seksual, mereka memberikan tarif 500 ribu rupiah. Sehari bisa dapat lima tamu. Sementara untuk hari libur atau akhir pekan bisa sepuluh sampai 15 tamu,” ungkap Kapolres.
4. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Akibat kejahatannya, kedua mucikari “Sukabumi Asyik” dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP.
“Tersangka terancam hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
5. Pemkot akan pantau medsos dan giatkan pemantauan kos-kosan
Menyikapi terbongkarnya kasus prostitusi online ‘Sukabumi Asyik,’ Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi berjanji akan menginstruksikan jajarannya, khususnya Dinas Kominfo, untuk bersinergi dengan tim cyber Polres Sukabumi Kota dan memantau pergerakan yang kurang baik seperti prostitusi online di medsos.
Selain itu, Fahmi juga akan lebih menggiatkan pemantauan kos-kosan yang memang kerap disalahgunakan untuk hal-hal tidak baik. ”Kami juga akan menggiatkan pemantauan kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,” tandas Fahmi.
Fahmi mengingatkan bahwa Kota Sukabumi memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus masalah kos-kosan dan pengawasannya. (dari berbagai sumber)