Ada juga caleg mantan napi kasus umum, yaitu penganiayaan dan perjudian.
Syukurlah tak ada calon legislatif (caleg) mantan koruptor baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Memang boleh tidaknya mantan napi kasus korupsi menyalonkan diri menjadi anggota parlemen saat ini masih menjadi polemik ya, Gaess. Namun demikan, rasanya penting bagi kita untuk menunjukkan komitmen bahwa kita memerangi praktik korupsi. Nah, menolak caleg mantan napi korupsi menjadi salah satu cara menunjukkan komitmen itu.
Silakan, kalian boleh setuju atau tidak ya, Gaess. Anyway, berikut lima round-up info terkini di wilayah Sukabumi menuju Pileg 2019.
1. Tak ada caleg koruptor di Sukabumi
KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi memastikan tidak ada caleg mantan napi koruptor yang ikut Pileg 2019 di wilayahnya. “Dulu sempat ada dua orang (red: caleg mantan koruptor). Namun ditarik kembali oleh partainya ketika proses pencalonan. Jadi tidak ada sekarang,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, seperti dikutip dari RMOLJabar, Rabu (6/2).
Kepastian serupa juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman. “Di kita (red: Kabupaten Sukabumi) tidak ada mantan napi yang nyaleg. Baik mantan napi korupsi ataupun (napi kasus) umum,” ujar Ferry.
2. Ada juga caleg mantan napi umum
Dari info yang disampaikan KPU Kota Sukabumi, walau tak ada caleg koruptor, di Kota Sukabumi ada caleg mantan napi kasus umum. Menurut Agung Dugaswara, kedua mantan napi umum tersebut berasal dari dua partai berbeda. “Ada dua caleg mantan napi umum dari PDI Perjuangan dan Nasdem. Satu kasus perjudian dan satu lagi penganiayaan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Ini 5 capres ganteng di Pilpres 2024, gen XYZ Sukabumi sreg yang mana?
Ini 5 pemilu terbesar di dunia gen XYZ harus tahu, Indonesia di posisi berapa?
Kotak Pemilu 2019 dari kardus, ini 5 status kocak netizen Sukabumi
3. FYI, mantan napi umum boleh nyaleg
Untuk diketahui nih Gaess, mantan napi kasus umum tidak kehilangan hak memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. Walau demikian pihak KPU seperti diungkapkan Agung mempunyai syarat yang harus dipenuhi oleh caleg mantan napi kasus umum. Dan dua caleg mantan napi kasus umum di Kota Sukabumi, tambah Agung, sudah memenuhi persyaratannya.
Salah satu persyaratannya adalah mengumumkan status dirinya di media massa. “Salah satu syaratnya mengumumkan di media massa lokal nasional. Mereka sudah menempuhnya,” kata Agung.
4. Kalau ada caleg koruptor akan diumumkan di TPS
Nah, karena aturan yang melarang koruptor nyaleg masih tarik menarik, pihak KPU telah melakukan langkah antisipatif sebagai upaya menegaskan komitmen memerangi korupsi. Salah satunya, jikapun ada mantan koruptor lolos dalam pencalonan, nantinya akan diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS). Misalkan, petugas di TPS akan mengumumkan kepada pemilih bahwa caleg dengan nama A adalah mantan koruptor.
Dengan tidak adanya mantan napi korupsi di Sukabumi, maka tak akan ada pengumumannya di TPS. Sementara itu, untuk mantan napi umum tidak akan diumumkan di TPS karena tidak ada dalam aturannya.
5. Jangan pilih eks-koruptor!
Penegasan komitmen memerangi korupsi dalam penentuan caleg sendiri mendapatkan sambutan baik dari masyarakat secara umum. Walaupun masih pro-kontra soal legal formalnya, namun komitmen ini didukung karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat merugikan kita semua. Untuk menuju Indonesia bebas dari korupsi, tentu harus dimulai dari para wakil rakyatnya.
Selain itu, seruan untuk tidak memilih mantan koruptor juga untuk memberikan efek jera. Artinya, siapapun ke depan yang korupsi, tidak akan lagi dipilih. So, lewat pemilu rakyat bisa turut memberi punishment terhadap para koruptor ya gak, Gaess! (dari berbagai sumber)