PNS di lingkungan Kabupaten Sukabumi diwajibkan menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
Sebentar lagi Lebaran ya, Gaess. Salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dilaksanakan adalah mengeluarkan zakat fitrah. Zakat, termasuk zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadhan, secara sederhana bisa dimaknai mengeluarkan sejumlah uang untuk kemudian diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu atau kaum dhuafa.
Nah, bayangkan jika zakat dikelola dengan baik ya Gaess. Bukan tidak mungkin zakat bisa jadi solusi pengentasan kemiskinan. Apalagi potensi zakat di Kabupaten Sukabumi rupanya sangat besar. Berikut lima round-up berita zakat jelang Lebaran di Kabupaten Sukabumi.
[1] Potensi zakat capai Rp1,4 T
Tahukah kalian Gaess, ternyata potensi zakat di Kabupaten Sukabumi sangat besar, kurang lebih mencapai angka Rp 1,4 Triliun. Wow. Angka tersebut dapat dimaklumi karena warga Kabupaten Sukabumi 90 persen lebih beragama Islam.
Sayangnya, potensi zakat yang besar itu belum maksimal terkumpulkan. Sebagai contoh pada tahun 2018 lalu, zakat baru bisa terkumpul Rp14 Miliar. Sekitar 80 persen dari angka itu didapatkan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 20 persen lainnya dari masyarakat umum.
[2] Salurkan zakat via Baznas
Mempertimbangkan belum maksimalnya pengumpulan zakat, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah mengintruksikan dan mewajibkan PNS dan perusahaan untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Instruksi itu tercantum dalam Intruksi Bupati nomor 11 tahun 2018 tentang Pemungutan Zakat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN atau PNS.
“Pada kesempatan kali ini, saya kembali mengingatkan kepada PNS untuk menyalurkan zakatnya langsung melalui Baznas. Hal ini untuk meningkatkan pengumpulan zakat di Kabupaten Sukabumi. Dan saya intruksikan agar gaji dan dan tunjangan PNS bisa langsung dipotong untuk berzakat,” kata Bupati Marwan Hamami dalam sambutan layanan pembayaran zakat kepala daerah/wakil kepala daerah, sekertaris daerah, pejabat eselon II, eselon III, pimpinan BUMN/BUMD di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (22 Mei).
BACA JUGA:
5 fakta wonder kid Sukabumi, naik pangkat, rumah kontrakan hingga utang ke Pegadaian
Gen Z Sukabumi, ini lho 5 kaulinan ortumu di Bulan Ramadhan
[3] Penyelenggaraan layanan zakat
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, U Ruyani menuturkan, pelayanan zakat yang dilaunching pihaknya adalah menindaklanjuti surat Ketua Badan Amil Zakat Nasional. Salah satu maklumatnya adalah meminta para pimpinan daerah, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam menunaikan zakatnya.
Ruyani menambahkan, layanan pembayaran zakat ini di luar gaji dan TKD para ASN. “Ya zakat ini di luar gaji dan tunjangan. Karena gaji dan tunjangan sudah dipotong langsung melalui bank. Barangkali ada penghasilan di luar itu sehingga para ASN dan yang lainnya bisa menyalurkannya langsung memalui Baznas,” tuturnya.
Pada layanan pengumpulan zakat ini, Baznas Kab. Sukabumi sejauh ini berhasil mengumpulkan sebesar Rp33.750.000 zakat di luar gaji dan TKD. Angka tersebut jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan, pasalnya pada 2018 lalu hanya terkumpul sekitar Rp30 juta.
[4] Cara bayar zakat via Baznas
Lalu bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas Kab. Sukabumi? Well, kalian bisa datang langsung ke Kantor Badan Amil Zakat (Baznas) atau melakukannya via online. Informasi dan cara pembayaran zakat langsung di Kab. Sukabumi dapat dilakukan di: alamat Baznas Kab. Sukabumi berada di Gedung 1000 Komplek Islamic Center, Cisaat, Sukabumi .
Atau bisa berkirim email ke: [email protected] dan/atau menghubungi nomor telepon 0266-215757, 0266-222760.
[5] Ketentuan zakat fitrah
Untuk kalian yang belum faham ketentuan zakat fitrah, ketahui terlebih dahulu bahwa zakat dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah, dan zakat mal. Masing-masing zakat memiliki ketentuan dan penghitungan berbeda.
Khusus untuk sakat fitrah, wajib ditunaikan seorang muslim dan muslimah ketika Ramadan hingga menjelang salat hari raya Idul fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah Salat Ied, maka zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat, melainkan sedekah semata.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. “Barangsiapa yang menunaikannya sebelum Salat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah Salat Ied, maka itu hanyalah sekadar sedekah.” (H.R. Abu Dawud).
Untuk besarannya adalah satu sha’ untuk zakat fitrah adalah empat kali tangkupan dua tangan. Oleh karenanya, besaran tersebut sulit dikonversikan ke dalam ukuran berat. Namun, menurut Baznas, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok setiap jiwa. Selain itu, jenis dan kualitas makanan pokok yang dizakatkan sama dengan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari.
Dan agar tidak repot, makanan pokok ini dapat diganti dengan uang yang jumlahnya setara. Misalnya, beras 3,5 liter dirupiahkan menjadi Rp35 ribu.
[dari berbagai sumber]