Jaminan harta pribadi dilelang, dan wajib membayar denda.
Mental korup di negeri ini sepertinya sudah menjangkiti hampir semua lapisan masyarakat Sukabumi ya, Gengs. Tidak hanya di kalangan elit di Jakarta saja, kasus serupa juga merambah ke tingkat desa. Baru-baru ini, kasus korupsi melibatkan dua kepala desa (kades) diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (31/1/2019).
Duh jadi kasihan sama anak istrinya ya Gaess. By the way, hukum tetaplah harus ditegakkan ya. Nah, biar lebih jelas, berikut lima infonya, Gengs.
[1] Dua kades
Kedua Kades tersangka tersebut adalah Kades Cibuntu periode 2016-2017, Kecamatan Simpenan berinisial Yosef Lesmana, dan Enung Nuryadi Kades Pagelaran periode 2006-2018, Kecamatan Purabaya. Keduanya diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 dan 2017. Berdasarkan penghitungan inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan kedua kades ini, mencapai lebih dari Rp1 milyar.
Pihak Kejari saat ini belum menentukan apakah akan ada tersangka lain atau tidak. Sementara selain pemeriksaan kades, pihak kecamatan juga ikut dimintai keterangan. Tulisan lengkapnya, baca Kades Cibuntu dan Pagelaran ditahan Kejari Sukabumi, diduga gelapkan Dana Desa Rp1,2 M
[2] Sebelum ditahan, Yosef dan Enung dicecar 30 pertanyaan
Kasus Enung mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan ditindaklanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara kasus Yosef, merupakan limpahan dari Polres Sukabumi. Kedua tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan {Lapas) Klas II B Warungkiara.
Yosef dan Enung menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dijeblokan ke Lapas Warung Kiara. Salah satu Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Rizal Jamaludin, mengatakan masing-masing oknum kades tersebut dicecar dengan 30 pertanyaan. Seluruhnya berkaitan dengan peran keduanya dalam dugaan tindak penyelewengan anggaran negara tersebut.
“Dalam pemeriksaan, masing-masing tersangka kami cecar 30 pertanyaan,” ujar Rizal kepada awak media, Kamis (31/1/2019).
[3] Jumlah kerugian
Adapun rincian kerugian uang negara oleh keduanya adalah sekira Rp551 juta oleh tersangka Yosef dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara, tersangka
Enung sebesar Rp636 juta dari ADD dan DD tahun 2017.
Kedua Kades kini harus siap menerima ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 2 junto pasal 3 junto 18 Undang Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun, pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA:
Kejari Kabupaten Sukabumi panggil kades se-Parungkuda dan Ciambar, ini 5 info kronologinya
Rp19,2 M untuk pilkades serentak 2019 di Kabupaten Sukabumi, 5 info gen XYZ mesti tahu
[4] Dituntut 6,5 tahun penjara
Di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi menuntut Enung dan Yosef hukuman penjara selama 6,5 tahun. Selain itu, keduanya dibebankan uang pengganti ratusan juta rupiah.
Yosef dibebankan uang pengganti sebesar Rp551 juta, dan Enung Nuryadi diharuskan mengganti uang sebesar Rp636 juta lebih.
[5] Denda dan jaminan harta pribadi dilelang
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan, Yosef dan Enung tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.
Nah, Gengs, jika harta benda Yosef dan Enung tidak mencukupi, maka keduanya wajib mengganti dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
JPU berkeyanin kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hiii… Ngeri ya hukumannya, Gaess. Jangan coba-coba deh, Gengs.
[dari berbagai sumber]