11 dari 17 desa telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Sejak awal banyak pihak yang menilai bahwa Dana Desa (DD) bisa menjadi kebijakan yang bak “buah simalakama.” Artinya, jika pemerintah desa (pemdes) bisa mengelola DD dengan baik, maka ia akan berbuah manis. Namun sebaliknya, jika pemdes tak mampu mengelola DD dengan baik, bahkan tindak koruptif terjadi, DD pun akan berbuah pahit dan menciptakan masalah.
Lalu bagaimana sejauh ini, sepanjang tahun 2018, dinamika implementasi kebijakan DD di Kabupaten Sukabumi? Berikut lima indo yang dirangkum redaksi Sukabumixyz.com.
1. Ada 17 aduan perihal DD
Inspektorat Kabupaten Sukabumi (IKS) mengungkapkan sepanjang tahun 2018 pihaknya telah menerima 17 aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada pengelolaan DD. Waduh, desa mana saja itu, ya? Jangan-jangan desa kamu termasuk di dalamnya, Gaess!
Sayangnya, pihak IKS tidak bisa memaparkan nama-nama desa tersebut karena berbenturan dengan aturan dari Kementerian Desa (Kemendes).
BACA JUGA:
Agar kamu tetap makan, petani dan aktivis demo DPRD Kabupaten Sukabumi, ini 5 tuntutannya
Sering menumpuk di jalan? ini 5 fakta pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi
2. Sebanyak 11 desa telah dilakukan riksus
Dari 17 desa yang diadukan kepada IKS tersebut, sekitar 11 desa yang telah dilakukan pemeriksaan khusus (riksus). “Kami catat dari Januari hingga Oktober 2018 yang sudah kami riksus ada 11 desa dari 17 aduan yang masuk,” ujar Sekertaris IKS, Komarudin seperti dikutip dari Antara. Riksus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Pun demikian, Komarudin mengaku tak bisa menyebutkan 11 nama yang sudah dilakukan riksus. “Intinya kami tidak bisa menyebutkan desa mana saja yang sudah kami riskus. Karena, saat ini ada aturan Kemendes untuk tidak mempublikasikan terkait desa yang saat ini terjerat administari laporan,” bebernya.
3. Laporan sudah di meja Bupati
Lebih lanjut Komarudin menekankan bahwa semua berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Riksus yang dilakukan Tim Satuan Satgas (Satgas) Kemendes yang didampingi IKS dalam melaksanakan evaluasi dan monitoring pengelolan dana desa, sudah diserahkan ke Bupati Marwan Hamami.
BACA JUGA:
Jumlah warga miskin Kabupaten Sukabumi mengkhawatirkan, ini 5 infonya
Ratusan gay dan ibu rumah tangga Kabupaten Sukabumi menderita HIV/AIDS, ini 5 faktanya
4. Kades desa bermasmalah pasti kena sanksi
Jika kemudian dari hasil telaah tim dari Bupati dinyatakan secara meyakinkan ada pelanggaran dana desa dari laporan riksus 11 desa, maka dipastikan kepala desa (kades) yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Mengenai sanksi yang di berikan kepada desa yang terindikasi murni melakukan penyimpangan, akan tergantung persoalan yang dilakukan desa itu sendiri.
5. Penyuluhan ke desa terus dilakukan
Sejak awal implementasi kebijakan DD memang berpotensi bermasalah. Masalah utama muncul karena pemdes tidak paripurna memahami regulasinya. Itulah mengapa selain tindakan yang bersifat represif, pihak IKS melakukan juga kegiatan yang bersifat preventif agar tak terjadi kesalahan yang tidak disengaja oleh pihak pemdes.
IKS mengaku selalu rutin dan berupaya memberikan penyuluhan ke setiap desa agar tertib administrasi dalam pengelolaan DD. Utamanya, agar pemdes tak menyalahi aturan yang berlaku. (dari berbagai sumber)