Diprotes pegiat pemekaran Pajampangan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) dinilai bisa lebih dulu direalisasikan melihat kesiapannya.
Soal pemekaran Kabupaten Sukabumi bukanlah wacana baru, Gaess. Data yang dihimpun sukabumiXYZ.com, wacana pemekaran KSU mulai dibahas tahun 2004. Bahkan, pada rentang waktu 2004 sampai 2010 saja, anggaran sebesar Rp.9 miliar telah digelontorkan dari APBD Kabupaten Sukabumi untuk keperluan pembentukan DOB KSU.
Nah, beberapa pertimbangan urgennya pemekaran Kabupaten Sukabumi, di antaranya luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang mencapai sekitar 4.161 km2 yang merupakan kabupaten terluas se-Jawa dan Bali. Lalu, Kabupaten Sukabumi juga memiliki 47 kecamatan, terbanyak se-Indonesia. Soal jumlah penduduk, ada lebih dari 2,5 juta jiwa tinggal di Kabupaten Sukabumi yang merupakan kabupaten terpadat di Jawa Barat.
Sayangnya, kabar soal pemekaran yang sebenarnya tak hanya Sukabumi Utara (ada juga Pajampangan atau Sukabumi Selatan), timbul tenggelam seiring dengan kebijakan moratorium pemerintah pusat sejak era SBY. Kini, kabar soal pemekaran mencuat kembali ke permukaan dan menjadi perdebatan hangat di antara para elite di Sukabumi dan juga para pegiat pemekaran.
Berikut lima update soal pemekaran di Sukabumi yang dirangkum sukabumiXYZ.com dari berbagai sumber.
[1] oratorium berpeluang dibuka di 2020-2021
Kabar perihal peluang dibuka kembalinya moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat diungkap oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi. Untuk itu, Agus mendorong Pemkab segera melakukan revisi berkas administrasi DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), yang sudah memiliki kajian akademis lengkap dan sudah tercatat dalam agenda DOB Pemerintah Pusat.
“Jelang 2020-2021 ada signal moratorium DOB akan segera dibuka. Tentu saja ini merupakan peluang yang sangat baik bagi rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi,” ujar Agus seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, Selasa (23 Juli).
[2] Pemkab Sukabumi didorong anggarkan proses DOB
Selain kabar dari Ketua DPRD, angin segar soal pemekaran Kabupaten Sukabumi juga diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar telah mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan penganggaran untuk proses DOB (Daerah Otonomi Baru) di tahun 2020 mendatang.
[3] Fokus ke KSU
Dalam kesempatan yangs ama, Agus Mulyadi juga menekankan semua pihak agar memiliki kesepahaman yang sama dari semua pihak untuk saling berbesar hati untuk mensukseskan DOB KSU. Pasalnya, kajian yang sudah dilakukan bertahun tahun dengan uang yang dikeluarkan tidak sedikit untuk DOB KSU.
“Bukan berarti menutup peluang DOB Pajampangan. Teman teman yang berada di wilayah pajampangan harus diajak ngobrol secara baik-baik, duduk bersama, untuk saling memahami bahwa ini adalah peluang pemekaran untuk waktu yang cukup relatif singkat,” jelas Agus menanggapi keberatan pegiat pemekaran Pajampangan soal KSU yang didahulukan.
Hasil kajian KSU sudah lengkap tinggal direvisi karena melebihi batas waktu sesuai petunjuk dari Pemprov Jabar, berbeda dengan wacana DOB Jampang atau Pajampangan yang belum memiliki naskah kajian akademis dan berkas administrasi lainnya.
“Setelah KSU terwujud, mari kita duduk bersama untuk membicarakan DOB selanjutnya. Ada DOB Pajampangan, ada juga Susukecir yang ingin gabung ke kota. Karena memang permasalahan luas wilayah Kabupaten Sukabumi selama ini menjadi kendala pencapaian tujuan pemerintah daerah,” jelasnya.
editor’s picks:
Mengukur ulang peluang DOB Sukut dan Jampang, 5 update termutakhir gen XYZ Sukabumi mesti tahu
[4] DOB KSU berisi 21 kecamatan
Dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi saat ini, 21 kecamatan akan menjadi wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara (DOB KSU), jika moratorium sudah diangkat. Berdasarkan hasil kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran, ibu kota Kabupaten Sukabumi (induk) tetap di Palabuhanratu dan rencana ibu kota DOB Kabupaten Sukabumi Utara di Cibadak.
Berikut 21 kecamatan yang masuk wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara: Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Cibadak, Sukaraja, dan Cicantayan.
[5] Protes pegiat pemekaran Pajampangan
Rupanya penekanan Agus Mulyadi soal soal kesepahaman bersama perihal mendahulukan DOB KSU karena relatif lebih siap, terkait dengan keberatan pegiat pemekaran Pajampangan. Adalah pegiat pemekaran Jampang bernama Henda Pribadi atau biasa disapa Pahe yang menegaskan pernyataan Agus Mulyadi cenderung diskriminatif.
“Pernyataan tersebut mencederai kami yang memperjuangkan pemekaran Pajampangan,” sergah Pahe seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com.
“Seharusnya diserahkan saja pada mekanisme. Lihat saja Bogor Timur, Bupati Bogor dan Ketua DPRD Bogor itu normatif baik kepada pejuang pemekaran Bogor Barat maupun pejuang pemekaran Bogor Timur. Bupati dan Dewan mempersilakan asalkan memenuhi persyaratan. Secara normatif sesuai dengan amanat UU No 23 tahun 2014 atau regulasi desain penataan daerah,” pungkasnya.
[dari berbagai sumber]