UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Setelah memancing pro dan kontra, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akhirnya ketok palu. Untuk Kabupaten Sukabumi berada di posisi 13 dari total 27 kabupaten/kota, dan Kota Sukabumi di posisi 16.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau yang biasa dipanggil Kang Emil akhirnya menetapkan UMK Jabar untuk tahun 2020, tertanggal 1 Desember 2019. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat 561/Kep983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini juga secara langsung mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2020.
editor’s picks:
Dibayangi demo buruh, UMK Kab. Sukabumi sah Rp3,028 juta!
UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020. Untuk Kabupaten Sukabumi, besaran UMK 2020 di angka Rp3.028.531,71 dan untuk Kota Sukabumi di angka Rp2.530.182,63. Berikut infografis besaran UMK Kota/Kabupaten Sukabumi.