Selisih suara dengan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu 4,14 persen, Gaess.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah merampungkan proses pemungutan dan perhitungan suara hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat 27 Juni 2018 lalu.
Nah, Gaess, rekapitulasi surat suara dari 27 kabupaten dan kota sudah dilangsungkan di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (8/7/2018) kemarin, pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Dari perhitungan KPU Jawa Barat, pasangan calon nomor urut satu Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum terpiih sebagai pemenang. Berikut lima faktanya, Gengs:
BACA JUGA: Gen Y Sukabumi 9 Juli Hari Satelit Palapa yang sudah 11 kali diluncurkan, ini 5 faktanya
1. Raihan suara Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jabar, pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum unggul dengan memperoleh 7.226.254 suara atau 32,88 persen suara.
2. Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi posisi tiga
Pasangan nomor urut dua Tb Hasanuddin-Anton Charliyan mengantongi 2.773.078 suara atau 12,62 persen. Pasangan nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu 6.317.465 suara atau 28,74 persen. Kemudian pasangan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 25,77 persen atau 5.663.198 suara.
BACA JUGA: Sukabumi punya Wali Kota baru Gaess, ini 5 faktanya
3. Kondusif
Proses rekapitulasi dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, tim sukses dan saksi dari empat pasangan calon kontestan Pilgub Jabar. Rekapitulasi berlangsung kondusif dengan pengamanan polisi.
4. Suarsa sah
Dalam rekapitulasi ini menunjukkan suara sah 21.979.995 pemilih dan tidak sah mencapai 744.338 pemilih. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah mencapai 22.724.333 pemilih dari total daftar pemilih tetap Jawa Barat sebanyak 31.735.133 orang.
BACA JUGA: Suami-istri nyalon tahanan KPK menang, 5 unik Pilkada 2018 gen Y Sukabumi mesti ngeh
5. Tidak bisa digugat
Terkait rencana Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyokong pasangan nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan berencana menggugat hasi Pilgub Jawa Barat, sepertinya batal dilakukan.
Hal tersebut karena menurut KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jawa Barat 2018 bisa digugat jika ada selisih 0,5 persen suara.
Sedangkan berdasarkan hasil hitung resmi KPU Jawa Barat, selisih suara antara pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan pasangan nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu selisih 4,14 persen. (dari berbagai sumber)