Kondisi BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit.
Gaess, mulai saat ini BPJS Kesehatan mengurang tiga layanan yang sebelumnya ditanggung, katanya, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.
BPJS Kesehatan akan memastikan peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan, terus melakukan koordinasi dengan faskes dan Dinas Kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Cek yuk, apa saja dan kenapa.
1. Peserta dan mitra
Sampai dengan 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 FKTP yang terdiri atas 9.882 puskesmas, 5.025 dokter oraktik perorangan, 5.518 klinik nonrawat inap, 668 klinik rawat inap, 21 RS kelas D pratama, serta 1.208 dokter gigi. Sementara itu, di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 RS dan klinik utama, 1.599 apotek, dan 1.078 optik.
BACA JUGA:
Bandara Sukabumi ditargetkan operasional 2020, ini 5 faktanya Gaess
Tol Bocimi dioperasikan Oktober 2018, namun masih ada kendala, ini 5 infonya
2. Katarak, persalinan bayi yang lahir sehat tak lagi dilayani
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik.
3. Dasar hukum
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya, tutur dia, Pasal 24 Ayat 3 yang menyebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
Efektivitas pembiayaan dimaksud sesuai kutipan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BACA JUGA:
Ngeri Gaess, setiap bulan terjadi penganiayaan di Sukabumi, ini 5 faktanya
Cek kuy foto IG jembatan gantung terpanjang sedunia, nomor 5 kebanggaan Sukabumi lho
4. Tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri
Ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.
5. Agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan
Kebijakan itu diberlakukan agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.
BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Di tingkat daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan asosiasi setempat. (dari berbagai sumber)