Perda Antirentenir ini akan menjadi kado 17 tahun penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi.
Praktik rentenir telah lama menjadi sorotan dan concern terutama kalangan ulama dan tokoh masyarakat di Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun akhirnya merespon aspirasi ulama dan tokoh masyarakat Sukabumi itu dengan mengumumkan rencana pembuatan peraturan daerah (perda) antirentenir.
Ini dia lima infonya.
1. Kebijakan antirentenir
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Jum’at (21/9/2018), merespon aspirasi kalangan ulama dan tokoh masyarakat Sukabumi perihal bahaya praktik rentenir dengan membuat Usulan Draft Raperda larangan Praktik Rentenir, berbarengan dengan Raperda Revisi Perda Zakat.
2. Hadiah 17 tahun penegakan syari’at Islam
Kebijakan Pemerintah tersebut secara simbolis ditandai dengan penyerahan Usulan Draft Raperda larangan Praktik Rentenir dan Raperda Revisi Perda Zakat dari Bupati kepada Ketua MUI Kab. Sukabumi pada acara Milad Penegakan Syari’at Islam ke 17 Tahun 2018 di Alun-alun Palabuhanratu, Jumat (21/9/2018). Bupati menyebut rencana Perda Antirentenir tersebut sebagai hadiah 17 tahun penegakan syari’at Islam di Sukabumi.
Dalam kesempatan yang sama Bupati juga melakukan penyerahan uang pembinaan bagi peserta berprestasi pada MTQ ke-35 tingkat Propinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:
Jumlah warga miskin Kabupaten Sukabumi mengkhawatirkan, ini 5 infonya
5 alasan munculnya tuntutan Jampang mekar dari Kabupaten Sukabumi
3. Penegakan syari’at Islam sebagai upaya pembudayaan nilai-nilai Islam
Selanjutnya Bupati menyampaikan, penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Sukabumi tidak dimaksudkan untuk mendirikan negara Islam karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuatu yang final. “Penegakan Syari’at Islam lebih ditekankan kepada pembiasaan dan pembudayaan nilai-nilai ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari bagi pemeluknya,” ujar Bupati.
4. Penegakan syari’at Islam dalam bingkai NKRI
Perihal posisi syari’at Islam yang diperjuangkan oleh ulama dan tokoh masyarakat Sukabumi telah berulang kali ditegaskan sebagai sesuatu yang tak bertentangan dengan harga mati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketua MUI Kabupaten Sukabumi dan jajarannya menegaskan bahwa penegakan syari’at Islam dilakukan dalam bingkai NKRI.
Maka, tidak boleh sampai kapanpun ada yang mempertentangkan penegakan syari’at Islam di Sukabumi dengan posisi harga mati NKRI.
5. Syari’at Islam harus jadi solusi menjawab masalah kekinian
Lebih lanjut Bupati Marwan berharap, MUI serta seluruh komponen organisasi keagamaan di Sukabumi dapat melakukan kajian dan kegiatan sebagai upaya menggiring semangat penegakan syari’at Islam sehingga dapat diaplikasikan dengan baik dan solutif dan dapat menjawab persoalan umat dewasa ini.
“Kita menyadari bahwa mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri bukanlah merupakan hal yang mudah dan dapat tercapai dalam waktu yang singkat, tapi kita meyakini untuk menjadikan islam sebagai Manhajul Hayyah bukanlah impian yang tak mungkin kita gapai,” cetus Marwan seperti dikutip dari sukabumiupdate.com. (dari berbagai sumber)