Hanya dua negara bagian di AS yang melegalkan ganja.
Ganja atau mariyuana memang terus mengundang perdebatan, terutama soal melanggar hukum atau tidaknya untuk digunakan.
Secara harfiah, narkotika berarti: obat untuk menenangkan saraf, memancing kantuk, menghilangkan rasa sakit, atau merangsang. Nah, Gaess, pada poin menghilangkan rasa sakit itulah muncul perdebatan, karena ganja diyakini diperlukan sebagai obat. Namun, ternyata hal tersebut tak lantas membuat ganja menjadi legal.
Padahal ganja sendiri nih, Gaess, sejak tahun 1800-an sudah digunakan sebagai obat. Namun pada 1962, saat ditemukan kandungan psikotropika (zat, baik alamiah atau sintetis) tetrahidrokanabinol (THC) di dalamnya, ganja diketahui dapat menyebabkan perubahan aktivitas mental atau perilaku pemakai.
Unsur psikotropika itulah yang membuat ganja kemudian dilarang untuk digunakan di banyak negara, termasuk Indonesia, baik spesies Cannabis indica, Cannabis sativa, maupun Cannabis ruderalis.
Tapi tunggu dulu, tidak semua negara di dunia melarang keberadaan ganja. Beberapa di antara mereka melegalkan ganja dengan sejumlah aturan dan pertimbangan.
Berikut adalah lima negara yang melegalkan ganja bukan karena alasan medis:
1. Belanda
Di Belanda, ganja bisa dibeli dan dikonsumsi bebas di coffee shop. Belanda memang menjadi negara terdepan yang mereformasi Undang-Undang Narkotika, dengan menarik garis batas tegas antara narkoba ringan dan narkoba berat. Di Negeri Kincir Angin itu, ganja masuk ke dalam golongan narkotika ringan dan legal, yang dapat digunakan dalam jumlah terbatas.
2. Meksiko
UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Dekriminalisasi ialah mengubah golongan suatu tindakan yang semula dipandang sebagai tindak pidana, kemudian dianggap menjadi perilaku biasa. Selain diterapkan kepada ganja, juga narkotika jenis kokain, heroin, ekstasi, dan sabu-sabu. Namun narkotika-narkotika itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil. Batas kepemilikan ganja di Meksiko hanya 5 gram.
BACA JUGA:
Januari-Mei, sepuluh warga Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena 5 kasus ini
3. Kolombia
Di Kolombia, kamu boleh memiliki ganja selama jumlahnya kurang dari 20 gram, Gaess. Kamu juga bisa memiliki kokain selama tak lebih dari satu gram. Kepemilikan ganja dan kokain secara terbatas itu tak bakal membuatmu dituntut atau ditahan di negara Amerika Selatan yang didominasi hutan itu. Mahkamah Konstitusi negara itu memutuskan untuk mendekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil ganja dan kokain untuk konsumsi pribadi.
4. Spanyol
Negeri di Semenanjung Iberia ini menolerir kepemilikan ganja secara pribadi sebanyak 2 batang tanaman.
5. Peru
Pemerintah Peru melegalkan kepemilikan ganja sampai batas 8 gram saja. Toleransi ini hanya diberikan kepada ganja, dan tidak kepada narkotika jenis lain.
Selain kelima negara di atas, Siprus juga melegalkan kepemilikan ganja untuk alasan non medis, Gaess. Negara pulau di Laut Tengah Eropa ini melegalkan kepemilikian ganja maksimal 15 gram saja. Selain itu, diperbolehkan untuk menanam ganja maksimal hingga 5 batang pohon.
Sedangkan Kanada baru bulan ini melegalkan kepemilikan dan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional. Setelah sebelumnya, Uruguay telah membelakukan kebijakan yang sama. Pasar nasional untuk ganja telah dibuka pada Rabu (17/10/2018) tengah malam waktu setempat di tengah pertanyaan yang berkepanjangan tentang dampak pada kesehatan, hukum dan keselamatan publik.
Toko-toko di provinsi Newfoundland, zona waktu paling timur di Kanada, dibuka tengah malam untuk penjualan ganja secara legal pertama di negara tersebut. Provinsi dan wilayah di Kanada telah mempersiapkan selama berbulan-bulan untuk mengakhiri larangan ganja. Provinsi dan wilayah bertanggung jawab untuk menetapkan banyak aturan di mana ganja dapat dibeli dan dikonsumsi di wilayah hukum mereka.
Persiapan legalisasi ini termasuk surat kepada 15 juta rumah tangga yang merinci hukum ganja terbaru dan kampanye kesadaran publik. Namun masih ada kekhawatiran, termasuk tentang kesiapan bagi pasukan polisi untuk mengatasi pengemudi yang menggunakan narkoba.
Nah, untuk Amerika Serikat, hanya negara bagian Colorado dan Washington yang mengizinkan kepemilikan ganja. Di Colorado, terhitung 6 Desember 2012, ganja secara resmi dilegalkan untuk konsumsi pribadi dengan syarat penggunanya sudah berusia 21 tahun ke atas. Di wilayah itu, menanam ganja juga diperbolehkan hingga 6 batang pohon, asalkan ganja tersebut ditanam dalam ruangan tertutup. Sementara di negara bagian Washington, memiliki ganja dilegalkan paling banyak 28 gram, walaupun menanam ganja tetap tak diperbolehkan.
Selain itu, Italia dan Thailand mengizinkan pasien yang memiliki resep obat mengandung ganja, untuk mengonsumsinya sebagai bentuk pengobatan.
Sedangkan Israel, Israel melegalkan ganja untuk beberapa progam penggobatan penyakit, di antaranya kemoterapi dan perawatan untuk pasien HIV. (dari berbagai sumber)