Fatimah sudah tak bernyawa, membusuk dan terbungkus kardus, kasur dan karpet.
Warga Kampung Mangkalaya, Jalan Cipicung RT 07/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, digegerkan penemuan mayat wanita di salah satu rumah kontrakan, Senin (22/10/2018) lalu.
Berikut lima info kronologi lengkapnya.
1. Senin (22/10/2018)
Penemuan mayat di lokasi kejadian sekira pukul 02.00 WIB. Polresta Sukabumi langsung menerjunkan Tim Inafis lengkap dengan Mobil Laboratorium Forensik Lapangan dan Ambulance ke tempat kejadian perkara (TKP) pukul 09.00 WIB pagi.
Puluhan warga memadati lokasi rumah kontrakan delapan pintu yang berada persis di samping Pabrik Garmen Monami.
Eman Suleman (54) Ketua RT setempat mengungkapkan jika mayat wanita yang telah membusuk di rumah kontrakan nomor 7 tersebut, bernama Fatimah berusia sekira 50 tahun dan suami, Ahmad Hidayat alias Oma (59). Menurutnya, pasangan tersebut mengaku telah menikah, tetapi tidak melapor kepada pengurus RT setempat, sehingga Eman tidak mengetahui detail identitas korban.
Masih menurut Eman, sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah warga melihat Ahmad Hidayat sempat mondar-mandir di depan rumah kontrakannya, kemudian pergi dan kembali dengan menyewa angkutan umum yang hendak digunakan untuk mengangkut istrinya.
Mendengar pengakuan Ahmad Hidayat yang berbelit-belit, warga pun mencegahnya pergi, dan langsung menghubungi pemilik kontrakan agar membawa kunci cadangan.
Seketika bau busuk menyeruak begitu pintu kontrakan dibuka. Kondisi Fatimah sudah tak bernyawa, membusuk dan terbungkus kardus, kasur dan karpet. Wargapun geger dan berdatangan ke lokasi, serta langsung melapor ke polisi.
Kepada polisi, Ahmad Hidayat bercerita mengenai sang istri yang sudah lama menderita darah tinggi. Ia juga mengaku menemukan istrinya sudah meninggal dunia saat ia masuk ke dalam rumah kontrakan, sehingga ia harus membuka pintu kamar dengan menggunakan obeng. Dugaan sementara polisi, Ahmad Hidayat masih ketakutan melihat kondisi istrinya sudah meninggal dunia.
2. Selasa (23/10/2018)
Polisi pun akhirnya memutuskan untuk mengotopsi jasad Fatimah di RSUD R. Syamsudin,SH., Kota Sukabumi, Selasa (23/10/2018) pukul 20.00 WIB. Dokter Forensik Nurul Aidah Fathia menemukan kejanggalan terkait kondisi warna otot korban. “Normalnya warna merah kecoklatan, ini warnanya merah kehitaman. Kalau kita lihat derajat pembusukannya, sekitar 2-5 hari. Kemudian untuk temuannya, soal ada luka-luka atau tidak, itu sulit karena kondisi jenazah sudah busuk. Luka memar atau luka lecet itu sulit kita lihat.”
Untuk lebih memastikan, Nurul masih menunggu hasil uji laboratorium, mengingat kondisi mayat yang sudah membusuk harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopatologi dan butuh waktu sekira seminggu.
Terkait riwayat penyakit darah tinggi diderita Fatimah, secara makroskopis atau secara kasat mata, tidak terlihat. Kendati demikian, Nurul akan mengkonfirmasinya juga dengan hasil uji laboratorium dengan mengirim beberapa organ tubuh utama.
BACA JUGA:
Pembunuhan di Cibadak Sukabumi terungkap, ini 5 info kronologisnya
Gen Y Sukabumi, ini 5 alasan membunuh karena bela paksa bebas dari jerat hukum
Dari Sukabumi sampai Cianjur dan buron 22 tahun, 5 fakta penjahat legendaris Eddy Sampak
4. Rabu (24/10/2018)
Diwarnai pengakuan dan fakta janggal yang mengarah kepada dugaan pembunuhan wanita asal Ciemas, Kabupaten Sukabumi, polisi pun terus menggali keterangan dari sejumlah saksi termasuk Ahmad Hidayat terkait kematian Fatimah.
Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, akhirnya teka-teki kematian Fatimah mulai terkuak.
Ahmad Hidayat yang tinggal bersama Fatimah selama hampir empat bulan di rumah kontrakan tersebut, ternyata bukanlah pasangan suami istri. Fatimah diketahui sudah bersuami sah dan memiliki anak.
“Kepada polisi, Oma mengaku jika ia menikah secara siri. Tapi secara yuridis, nikah siri itu kan enggak ada. Kalau menurut keterangan dari suami yang sah, korban itu suka bantu-bantu catering ke Jakarta,” Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto, Rabu (24/10/2018).
4. Jumat (26/10/218)
Jumat (26/10/218), polisi merilis fakta terbaru jika Ahmad Hidayat mulai memberikan informasi yang mengarah kepada pembunuhan.
Walaupun keterangan pria asal Kampung Bantarpanjang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi tersebut, masih berbelit-belit, tapi kepada polisi, Ahmad Hidayat mengaku bahwa pada Jumat 19/10/2018), ia menemui korban di kontrakannya tersebut.
Jumat malam itu, mereka sempat berhubungan badan. Tapi Sabtu (20/10/2018) pagi, keduanya terlibat pertengkaran, pasalnya Ahmad Hidayat cemburu mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain lewat handphone. Saat bertengkar itulah pelaku membekap Fatimah dengan bantal, dan mengaku baru tahu jika pasangan gelapnya tersebut tewas pada Minggu (21/10/2018), saat ia kembali ke kontrakan.
Karena panik, Ahmad Hidayat lantas mencari angkutan yang bisa disewa untuk membawa jasad Fatimah keluar kontrakan. Pria yang belakangan diketahui sudah berkeluarga ini, akhirnya menemukan angkutan umum yang bersedia disewa untuk membawa jasad Fatimah.
5. Rabu (31/10/2018
Penyelidikan polisi terkait kematian Fatimah akhirnya menyeret Ahmad Hidayat alias Oma sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.
Sekadar informasi, Gaess, pengertian pembunuhan adalah suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan.
Pembunuhan juga merupakan suatu perbuatan jahat yang dapat mengganggu keseimbangan hidup, keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tercela, ataupun tidak patut.
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Dikatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kesengajaan, adalah apabila orang tersebut memang menghendaki perbuatan tersebut, baik atas kelakuan maupun akibat atau keadaan yang timbul karenanya. Namun juga mungkin tidak dikehendaki sama sekali oleh pelakunya.
Pembunuhan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya, pembunuhan biasa (“Doodslag”), yang sebagaimana biasa diatur dalam pasal 338 KUHP di atas.
Hmm… Tidak ada kejahatan yang sempurna ya, Gaess. (dari berbagai sumber)