Pelaku sodomi masih di bawah umur.
MSS, bocah berusia enam tahun warga Kampung Cidadap Pesantren, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih harus bersabar menunggu keadilan.
MSS adalah seorang bocah korban sodomi, dan kasusnya sendiri yang sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2018 lalu. Namun, hingga kini belum juga masuk ke pengadilan.
Berikut lima infonya, Gaess.
1. Sudah lapor polisi
Kasus sodomi menimpa MSS terjadi pada Kamis (10/5/2018) silam. Menurut bibi korban Diana Tamrin (37), peristiwa tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku, AH, sekira pukul 15.00 WIB. Dua hari setelah kejadian (12/5/2018) pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sukabumi Kota (Polresta).
“Tidak jauh dari rumah kami pengakuan keponakan saya dirumah pelaku saat itu tidak ada siapa-siapa, dan korban dibujuk mau dibelikan mainan asal mau disodomi oleh pelaku. Hanya satu kali, keponakan saya pulang dan mengeluh bagian belakangnya sakit,” jelas bibi korban Diana Tamrin (37), Senin(13/11/2013).
2. Robek pada anus
Atas inisiatif sendiri, keluarga kemudian membawa MMS ke bidan terdekat untuk diperiksa. Namun, bidan kemudian mengarahnya untuk segera dilakukan visum di RSUD R Syamsudin, SH.. Hasil visum menunjukkan jika MSS merupakan korban pencabulan. Ada luka robek di anus MSS sepanjang 0,8 centimeter. Hasil visum tersebut juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:
Dicabuli pacar ibunya, ini 5 info siswi SD di Cibadak Sukabumi alami depresi
DAD predator anak di Caringin Sukabumi cabuli 12 korban, ini 5 infonya
Siswi kelas 1 SD dicabuli tiga teman sekelas di Gegerbitung Sukabumi, ini 5 infonya
3. Tak ada kabar
Dalam surat pertama tanggal 31 Juli 2018, penyidik Polresta Sukabumi menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH, pada 10 Juli 2018. Surat ini juga menjelaskan, berkas perkara dengan tersangka AH telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak (JPUN Cibadak) pada 24 Juli 2018.
“Informasi yang kami dapat, berkas awal ini ditolak oleh Kejaksaan Negeri Cibadak untuk kemudian diperbaiki. Kemudian kami mendapatkan SP2HP kedua pada tangga 31 Oktober 2018 yang menjelaskan bahwa polisi sudah kembali mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan Cibadak,” jelas Diana lagi.
Keluarga MSS tak berhenti di kepolisian, tetapi juga datang ke JPUN Cibadak untuk mencari tahu kendala apa yang dialami penegak hukum, hingga membuat kasus ini berlarut-larut.
4. Keluarga bingung
Namun, enam bulan berlalu begitu saja, dan pelaku sodomi, AH, masih terlihat bebas berkeliaran. Tak hanyakeluarga, wargapun merasa khawatir dengan keselamatan anak-anaknya.
Pihak keluarga sendiri kini mengaku bingung harus mengadu kemana lagi? “Kami meminta keadilan, karena hingga saat ini pelaku sodomi keponakan saya ini masih bebas berkeliaran di kampung. Kami khawatir,” jelas Diana.
5. Penjelasan polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sukabumi AKP Budi Nuryanto mengkonfirmasi aduan keluarga MSS. “Berkas perkara sudah dikirim kembali ke JPUN Cibadak. Karena belum lengkap, tinggal nunggu hasil dari Kejaksaan dengan lama yang tidak bisa ditentukan,” jelas Budi yang ditemui diruang kerjanya Senin kemarin (13/11/2018).
Budi menambahkan bahwa tersangka masih dibawah umur jadi selama proses pemeriksaan kepolisian tidak ditahan. Pada saat pemeriksaan AH pun selalu didampingi Bapas Anak dan Peksos Anak karena merupakan tersangka yang masih dibawah umur.(sumber: sukabumiupdate.com/dbs)