Pengembangan dari kasus lama yang terjadi pada 2016 lalu.
Ngeri, Gaess, narkotika jenis sabu sabu sebarat 20 kilogram berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) dari empat orang tersangka di Sukabumi. Keempat tersangka dalam kasus tersebut memiliki peranan masing-masing.
Kenapa ngeri? Selain karena jumlahnya yang fantastis, terlebih karena beberapa bulan sebelumnya, atau pada Kamis (17/1/2019), petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi.
Saat diamankan oknum pegawai Lapas Nyomplong berinisial UJ (53) itu ditemukan barang bukti sabu seberat 3,3 gram. Rencananya, narkoba pesanan narapidana itu akan diselundupkan UJ ke dalam Lapas. Menurut pihak kepolisian, proses transaksinya melalui komunikasi handphone antara napi satu dan lainnya.
Tersangka UJ sebagai kurir dibayar sebesar Rp150.000. Narkoba jenis sabu yang dibawa UJ dengan cara dibungkus dalam dus bekas kemasan powerbank.
Nah, biar gen XYZ Sukabumi ikut waspada, simak lima info terkait pengungkapan 20 kg sabu tersebut.
1. BNNP Jabar dibantu pihak kepolisian
Dalam proses pengintaian BNNP Jabar dan kepolisian terhadap keempat tersangka, dilakukan selama dua minggu. Pengintaian dimulai dari Sukabumi, Bogor, Pekanbaru, dan Dumai. Kemudian, dari Pekanbaru kembali menuju Palembang, Lampung, Bakauheni, Bogor, dan kembali lagi ke Sukabumi.
“Pergerakan tersangka terhenti di Sukabumi karena pihak BNNP Jabar dan kepolisian keburu membekuknya. Modus yang dilakukan tersangka ialah, barang bukti narkotika dikemas menggunakan bungkus teh cina berwarna keemasan,” jelas Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dikutip dari ayobandung.com, Senin (11/3/2019).
Puluhan kilogram sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa melalui jalur darat menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
2. Cara order dan peredarannya
AG mendapat order dari J. Barang (sabu-sabu) dijemput di Dumai, dibawa ke Pekanbaru. Kemudian bersama-sama pulang lewat Palembang, Lampung, sampai balik lagi ke Sukabumi lagi. Keempat tersangka akhirnya tertangkap pada 9 Februari 2019 di Sukabumi. Sabu-sabu tersebut diiangkut dengan memasukkan ke dalam tas lalu dibawa dengan mobil.
“Barang haram itu dibungkus dengan menggunakan bungkus teh cina warna kuning emas berlogo bintang lima. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabar dan DKI Jakarta,” jelas Sufyan Syarif.
BACA JUGA:
Terbaru Kanada, bukan untuk medis di 5 negara ini ngisap ganja legal, Gaess
Miris, Gaess, ini 5 wanita Sukabumi terlibat kasus narkoba
#Infografis: Miris Gengs, kasus pidana di Kota Sukabumi didominasi narkoba
3. Sabu kualitas premium
Sufyan Syarif juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu yang memiliki kualitas nomor satu, atau ia menyebutnya sebagai kualitas bintang lima yang berasal dari Taiwan.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, ditaksir sebanyak 40 ribu jiwa bisa diselamatkan dari bahaya narkoba dan jika dirupiahkan maka nilai dari puluhan kilogram sabu tersebut senilai Rp40 miliar. “Karena ini kualitas nomor satu, bisa dicampur dengan perbandingan 1 : 3, jumlahnya bisa dua kali lipat,” kata Sufyan.
4. Tersangka adalah DPO
Pihak BNNP Jabar mengungkapkan, kasus penyelundupan 20 kg sabu-sabu dari Taiwan tersebut merupakan pengembangan dari kasus lama yang terjadi pada 2016 lalu. Tersangka utama dalam kasus ini adalah AG, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP sejak 2016, karena memiliki 2,2 ton ganja.
Selain AG, ada tiga tersangka lainnya, yakni LI selaku tangan kanan AG dan residivis, serta dua sopir berinisial AJ dan GI. Selain sabu, BNNP Jabar juga menyita barang bukti dua unit kendaraan roda empat dan tiga ponsel.
5. Selidiki keterkaitannya dengan kasus Zul
BNNP Jabar tengah memperdalam keterkaitan penyelundupan 20 kilogram sabu ke Sukabumi dengan kasus 9,54 kilogram sabu yang menjerat Zul ‘Zivilia’. Sebab, barang haram tersebut sama-sama berasal dari Taiwan.
BNNP Jabar tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami keterkaitan jaringan tersebut, mengingat sabu yang diproduksi di China dan Taiwan biasanya diselundupkan melalui Aceh dan Kepulauan Riau.
Seperti ramai diberitakan, Zul ‘Zivilia’ ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Selain Zul, polisi saat itu menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MH alias Rian (26), HR (28), dan seorang perempuan, D (26). Barang bukti yang diamankan 9,54 kilogram sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi.
Duh, ngeri kota kita tercinta ini ya, Gengs. Pokoknya jangan coba-coba deh. (dari berbagai sumber)