Dinilai sebagai jebakan eksekutif untuk menyenangkan DPRD sehingga DPRD canggung dan lalai mengawasi eksekutif.
Kinerja DPRD Kota Sukabumi dalam kurun waktu empat tahun terakhir dinilai Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) sebagai tidak nampak. Padahal, posisi legislatif sangat stragegis sebagai salah satu penyelenggara pemerintah di daerah.
Pandangan tersebut mengemuka pada Diskusi dan Konferensi Pers Refleksi Kinerja DPRD Kota Sukabumi, Minggu (7/4/2019) lalu.
Apa saja sih ketidaknampakan itu, Gengs? Berikut lima infonya.
[1] Keterbukaan informasi publik merupakan amanah UU No. 14 Tahun 2008
Disebut Direktur FITRA Sukabumi Abubakar A. Hasan, dalam fungsinya, DPRD memiliki tiga peran strategis yaitu legislasi, anggaran, dan kontrol. Dari fungsi legislasi sejauh ini belum efektif dijalankan. Sehingga menurutnya, salah satu peraturan daerah yang cenderung terabaikan oleh DPRD dan pemerintah kota adalah Transparansi Informasi Publik. Imbas dari belum hadirnya perda dimaksud, sejauh ini Pemerintahan Kota Sukabumi tak serius dalam menyuguhkan informasi publik.
Sebagaimana diketuhui keterbukaan informasi publik merupakan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dimaksud oleh UU di atas, Peraturan Komisi Informasi mewajibkan pemerintah (baik pusat dan daerah) untuk membuka dokumen-dokumen publik.
Dijelaskan Abubakar, dokumen-dokumen publik itu antara lain yaitu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD, Renstra OPD, Renja OPD, RKPD), Dokumen Anggaran Daerah (RKA OPD, KUA-PPAS, APBD, APBD Penjabaran, DPA OPD), LAKIP OPD, LPPD, dan lain lain.
[2] Lemah transparansi
Kemudian, lanjut dia, website resmi Pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi yang diharapkan sebagai media transparansi informasi publik, sejauh ini masih loyo dan tak memiliki daya untuk kepentingan keterbukanaan informasi publik, terlebih pada item-item dokumen publik sebagaimana disebut di atas.
“DPRD terjebak pada rutinitas yang cenderung tak subtantif serta boros, hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran kegiatan DPRD Kota Sukabumi,” ucap Abubakar.
BACA JUGA:
Tumbuhan dari Khayangan dan kisah herois romantis di balik berdirinya Kota Sukabumi
Inovasi yang menginspirasi dari rumah baca Cisarua Kota Sukabumi
5 info gen XYZ mesti aware, setiap hari puluhan ton sampah plastik timbun Kota Sukabumi
[3] Alokasi anggaran untuk DPRD Kota Sukabumi
Ditambahkannya, Tahun Anggaran 2019, alokasi anggaran untuk DPRD Kota Sukabumi sebesar Rp28,6 Miliar. Dari jumlah anggaran tersebut Rp4,9 Miliar dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung atau Belanja Non Program. Sementara alokasi Belanja Langsung/Belanja Program sebesar Rp23,7 Miliar, yang kemudian dialokasikan dalam tiga struktur belanja, yaitu Belanja Barang dan Jasa Rp23,2 Miliar, Belanja Modal Rp235,1 Juta, dan Belanja Pegawai Rp250,9 Juta.
Catatan FITRA terhadap Belanja DPRD Kota Sukabumi, Alokasi Anggaran dalam Belanja Langsung sebagaimana disebut di atas yaitu Rp23,7 Miliar, DPRD mengalokasikan Rp.15,2 Miliar untuk Belanja Perjalanan Dinas. Tragisnya, sebut FITRA Sukabumi, dari total Belanja Perjalanan Dinas, DPRD mengalokasikan 99,8% atau 15,17 untuk perjalanan dinas luar daerah dan untuk perjalanan dinas dalam daerah hanya 0,2% atau Rp.32,38 Juta.
“Dari telaahan FITRA Sukabumi, DPRD terindikasi melakukan pemborosan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar sepuluh miliar Rupiah patut dipertanyakan seberapa pentingnya,” tegasnya.
[4] Rincian Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh DPRD dan Setwan
Rincian anggaran kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah oleh DPRD dan Setwan Kota SUkabumi adalah sebagai berikut, Pembahasan Kebijakan Anggaran Badan Anggaran sebesar Rp958,150,000, Pembahasan Penegakan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Badan Kehormatan Rp235,850,000, dan Pembahasan rancangan peraturan daerah Rp4,034,850,000.
Adapun untuk pengadaan mebeleur sebesar Rp18,000,000, pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Rp64,460,000, pengawasan pemerintah di Bidang Kesejahteraan Komisi III Rp1,672,450,000, dan pengawasan pemerintahan di bidang hukum dan pemerintahan Komisi I sebesar Rp1,432,700,000.
Sedangkan pengawasan pemerintahan di bidang ekonomi keuangan dan pembangunan Komisi II sebesar Rp1,727,750,000, peningkatan pengembangan informasi dan dokumentasi kegiatan DPRD sebesar Rp770,600,000, penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp41,000,000, dan Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp.54,600,000.
[5] Anggaran makan minum
Di samping pemborosan anggaran perjalanan dinas luar daerah, FITRA menemukan anggaran makan-minum yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp1,5 Miliar. Dari beberapa bentuk pemborosan anggaran pada kegiatan-kegiatan di atas, FITRA memandangnya sebagai upaya penghabisan anggaran tanpa mempertimbangkan out put dan out comes atau juga jebakan eksekutif untuk menyenangkan DPRD sehingga DPRD canggung dan lalai mengawasi eksekutif.
Acara diskusi sendiri tidak dihadiri semua narasumber yang diundang, karenanya, tidak ada narasumber yang bisa menjelaskan tudingan FITRA terkait pemborosan anggaran senilai Rp10 Miliar.
Beuhhh… Pantesan banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota legislatif ya, Gengs.
Dari berbagai sumber