Layanan pengaduan THR: 021 526 0488 (telp); 0812 1257 6261 (WhatsApp); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum), dan email: [email protected] serta @link aduan: http.bit.ly/pengaduanTHR.
Tunjangan hari raya alias THR itu hukumnya wajib diberikan pengusaha dan menjadi mutlak hak pegawai. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi telah mewanti-wanti pengusaha agar THR cair paling lambat H-7. Baca Ingat wahai pengusaha Sukabumi, THR wajib diberikan H-7!
Nah, apa jadinya jika peringatan Disnakertrans itu tida digubris oleh pengusaha? Berikut lima hal yang perlu warganet Sukabumi ketahui tentang hal ini.
[1] Jabar buka enam posko pengaduan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (21 Mei).
[2] Posko pengaduan
Karena yang membentuk enam posko pengaduan tersebut adalah Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, maka posko-posko itu juga bisa menjadi rujukan masyarakat Sukabumi. Adapun keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.
Ade menegaskan enam posko dibuka untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung.
BACA JUGA: Gaess, kamu gak nyangka kan kalau 5 seleb ini mudik ke Sukabumi?
[3] Tak banyak aduan
Sebetulnya di Jawa Barat aduan perihal sengketa THR tak terlalu banyak. Sebagai perbandingan, Ade mengungkapkan pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat “hanya”menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR dan keseluruhnya diselesaikan melalui cara mediasi.
“Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Ade.
[4] Bentuk kepedulian terhadap pekerja
Pembukaan posko pengaduan THR merupakan inisiatif Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri. Ia menegaskan bahwa pembukaan posko itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja. Hanif menjelaskan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, menerima aduan pembayaran THR, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin,” kata Hanif seperti dikutip dari Antara, (Senin 20 Mei).
[5] Pengaduan via WA
Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat Sukabumi bisa menghubungi nomor 081223508571 atau melalui email [email protected]
Sementara untuk layanan Posko THR 2019 sendiri akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. Dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.
Bagi masyarakat Sukabumi yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon : 021 526 0488; WhatsApp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email : [email protected] serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.
[dari berbagai sumber]