Buat PNS di Pemkot Sukabumi THR kabarnya bakal cair besok Jum’at (24 Mei).
Apalagi yang ditunggu kalau akhir-akhir bulan Ramadhan begini, kalau bukan tunjangan hari raya alias THR. Bener gak, Gaess? Pastilah, mau besar atau kecil yang namanya THR selalu ditunggu. Lumayan buat biaya liburan Lebaran.
Lalu, bagaimana kabarnya perkembangan THR warganet Sukabumi? Apakah sudah kelihatan tanda-tanda “hilal”-nya? Berikut lima info tentang THR yang dirangkum Sukabumixyz.com dari berbagai sumber!
[1] THR wajib dibagikan H-7
THR itu kewajiban pengusaha yang harus dibagikan kepada karyawan setiap tahun. Oleh karena itu, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi memberikan ultimatum akan menindak tegas perusahaan apabila pada H-7 belum memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Jadi seluruh perusahaan harus membayarkan THR sebesar satu kali gaji pokok untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan. Kalau masih di bawah 12 bulan, maka nilai THR sesuai proporsinya,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi seperti dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa (21 Mei).
[2] Sanksi bagi pengusaha yang abai THR
Ahmad Muladi lebih lanjut menambahkan, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan akan terkena sanksi sebanyak 5 persen dari besaran upah bulanan, bila tidak memberikan THR pada H-7 Idul Fitri 1440 Hijriah. Pihaknya memastikan tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR.
“Kami himbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi agar mematuhi aturan, yaitu paling lambat H-7 sudah memberikan THR kepada pekerjanya. Apabila tidak diindahkan kami akan beri sanksi administrasi dan akan kami laporkan ke kementerian tenaga kerja,” tandasnya.
BACA JUGA:
5 jenis usaha di Sukabumi yang ketiban rezeki Lebaran
Gen Y Sukabumi, ini 5 model tas keren buat sekolah dan kuliah
[3] Di Kabupaten Sukabumi, 1.200 perusahaan wajib berikan THR
Menurut data Disnakertrans, di wilayah Kabupaten Sukabumi terdapat 1.200 perusahaan menengah ke atas yang akan memberikan THR kepada pekerjanya sebelum perayaan Idul Fitri 1440 Hijriyah. Ahmad Muladi memastikan pihaknya akan memantau seluruh perusahaan itu agar memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.
“Kami akan pantau perusahaan-perusahaan yang ada di sini, karena THR merupakan hak pekerja, yang aturannya walau baru satu bulan bekerja berhak menerima THR, namun menerimanya tidak maksimal yaitu sesuai masa kerjanya,” imbuhnya.
[4] THR PNS Pemkot Sukabumi cair 24 Mei
Sementara itu, dari Kota Sukabumi ada kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Para di lingkup Pemkot Sukabumi dipastikan akan mendapat THR besok hari Jum’at (24 Mei). Kepastian itu diungkapkan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, selasa (21 Mei). “Rencananya pencairan dana THR ini dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang,’’ ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, pembayaran THR tepat waktu karena anggaran sudah ada dan total nilai besaran dana yang akan dikeluarkan saat ini masih sedang dihitung. Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS rencananya dilakukan pada Juni 2019. Wow, panen nih PNS!
[5] Mobil layanan penukaran uang
Nah, kalau THR sudah di tangan lalu ingin menukarkannya dengan uang lembaran baru, jangan khawatir di Kota Sukabumi bakal ada mobil layanan penukaran uang. Rupanya Kota Sukabumi terpilih menjadi kota pertama grand launching mobil layanan penukaran uang terpadu yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Menurut Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Hamami, keberadaan mobil layanan ini bisa dimanfaatkan oleh warga Sukabumi yang ingin menukar uang menjadi lembaran baru dan dibagikan menjadi angpao untuk sanak famili. “Kalau tidak pakai uang baru, tidak afdol,” ujar Andri kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Well, tunggu apalagi Gaess, kuy ke Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Waktu pelayanan hanya dilakukan sejak Selasa (21 Mei) sampai Rabu depan (29 Mei).
[dari berbagai sumber]