Ayah menyetubuhi anak kandungnya, dan bos es krim cabuli bocah pemulung.
Beneran biadab nih, Gengs. Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sukabumi. Mirisnya, salah satunya dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya.
Biar jadi perhatian buat semua, simak kuy lima infonya.
[1] Ayah kandung setubuhi anak
Seorang ayah yang seharusnya melindungi dan menyayangi anaknya, malah sebaliknya. Biadab, Gengs, padahal macan aja gak pernah menerkam anaknya sendiri ya. Berbeda dengan AH (48) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, SN yang baru berusia delapan tahun.
SN sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dan masih duduk di kelas dua bangku sekolah dasar. Kurang ajarnya Gengs, AH mengaku melakukan aksi bejadnya itu sebanyak dua kali karena alasan khilaf. Sedangkan istri pelaku sudah hampir dua tahun menjadi TKW.
Kisah biadab A terhadap SN berawal saat AH melihat korban tengah tertidur di tengah rumah kontrakannya, di Kampung Sirnagalih, Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
[2] SN mengadu kepada kakak
Perbuatan biadab AH dilakukannya sekira bulan April, atau sudah sekitar dua bulan lalu. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya bergerak cepat dan akhirnya pelaku AH diamankan tanpa perlawanan. “Perkara dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya ini terungkap setelah korban mengadu pada kakaknya,” ungkap Susatyo dalam konferensi pers di Sukabumi, Kamis (13/6/2019) siang, seperti dikutip dari kompas.com.
Dia menuturkan, mengenai dugaan pencabulan terhadap anak ini, pihaknya mendapatkan laporan dari kakak korban pada Selasa (11/6/2019) lalu. Awalnya, korban mengadu kepada kakaknya mengenai gatal pada bagian kemaluannya. “Si kakaknya itu bertanya kepada korban, awalnya korban tidak mengaku, tapi setelah didesak oleh kakaknya, akhirnya korban mengaku bahwa ayahnya telah memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban,” ungkap Susatyo.
Berbeda dengan pengakuan AH, kepada sang kakak, SN justru mengaku jika ayahnya melakukan pencabulan sebanyak tiga kali.
[3] Mengaku nafsu dan khilaf
Kepada polisi, AH mengakui alasan melakukan perbuatan bejadnya itu karena nafsu saat melihat anaknya yang sedang terlelap tidur di tengah rumah. “Saya lagi tidur, lalu bangun, melihat anak sedang tidur di tengah rumah, saya perosotin celananya lalu saya gesek-gesekan,” jelas AH, dikutip dari sukabumiupdate.com di Mapolresta Sukabumi, Kamis (13/6/2019).
Atas perbuatannya, tersangka AH akan dijerat pasal 76 D juncto 82 dan atau 76 E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang pentapan PP RI No. 01 Th. 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
editor’s picks:
Miris Gengs, kasus oknum guru cabuli murid di Kabupaten Sukabumi terus berulang, ini 5 faktanya
Guru SD cabul beri reward ciuman di bibir, quo vadis dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi?
Siswi kelas 1 SD dicabuli tiga teman sekelas di Gegerbitung Sukabumi, ini 5 infonya
[4] Bocah pemulung jadi korban pencabulan bos es krim
Nasib malang juga dialami SA, anak perempuan yang baru berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas enam SD ini juga menjadi korban pencabulan oleh seorang bos es krim berinisial D. Peristiwa bejad dilakukan D di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, sejak dua tahun silam dan baru diketahui sekita empat hari lalu, Sabtu (7/9/2019).
Awal mula kasus ini terungkap, saat itu SA menginap di rumah tetangganya setelah pulang dari memulung barang bekas. SA biasa memulung di sekitar kawasan GOR Korpri Cisaat. SA diketahui menggunakan uang hasil memulung untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Oleh tetangganya tempat menginap, SA dinasihati agar jangan sering pulang malam, kuatir ada yang berbuat tidak baik pada korban. Nah, saat dinasihati itulah, SA mengaku sering mendapat tindak asusila dari D yang merupakan tetangga korban.
Anehnya, kepada sang ibu, Pipit (33), SA justru tidak pernah menceritakan apapun soal kejadian tragis yang dialaminya. Tak ayal Pipit mengaku begitu kaget mendengar pengakuan anaknya tersebut. “Katanya sih udah sering digituin, tapi sebelumnya gak pernah cerita. Sekarang udah kelas enam, berarti udah lama kaya gitu,” ungkap Pipit.
[5] D juga meminta F melakukan adegan suami istri dengan SA
Biadabnya, D tak hanya mencabuli SA, pelaku juga menyuruh seorang anak laki-laki berinisial F (9) untuk melakukan adegan suami istri dengan SA. Saat itu, pelaku yang sedang melakukan pencabulan terhadap SA di gudang es krim diketahui oleh F. Kemudian pelaku menyuruh F masuk ke gudang. Pelaku lantas mempertontonkan film porno atau blue film ke F dan pelaku meminta F melakukan adegan seperti dalam film dengan SA.
“Jadi pas waktu itu kan D ini sedang bersama SA di gudang es krimnya, nah datang lah F yang sedang main. Kayanya D ini kaget dan ngajak F juga masuk ke gudang es krim lalu dikuncinya,” papar Kasi Kesra Desa Sukamantri, Mudi Mauludi dikutip dari sukabumiudpate.com, Rabu (11/9/2019).
Nenek dari F yang tidak ingin disebutkan namanya, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, F yang masih kecil tidak tahu apa yang dilakukannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam hukuman berat.
[dari berbagai sumber]
Kasihan sungguh biadab orangnya,