Kasus pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi kembali terjadi. Belum usai kasus pencabulan terhadap siswi Kelas I SD di Gegerbitung yang dicabuli tiga teman sekelasnya, kini kembali muncul kasus pencabulan terhadap pelajar lainnya di SD Negeri Ranji di Kebonpedes.
Mirisnya lagi, Gaess, kasus pencabulan yang terjadi di SD Negeri Ranji dilakukan salah seorang oknum guru PNS berinisial U.
Berikut kronologis kasusnya, Gaess.
[1] Oktober 2018
Tindak pencabulan diduga dilakukan seorang oknum guru olah raga berstatus PNS di SD Negeri Ranji, Kebonpedes, berinisial U (55). Meskipun diduga sudah sejak lama U melakukan aksi bejatnya, namun kasus ini baru mencuat sejak Oktober 2018 lalu.
Kasus memalukan ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan U kepada orang tuanya. Awalnya, ada lima orang siswi yang diduga menjadi korban U. Pengakuan setiap korban pun sama, dicium pipi dan bibir, bahkan ada yang sampai dimasukan lidahnya. U kerap melakukan aksi bejatnya itu di kelas dan WC sekolah.
Berdasarkan pengakuan, korban ditipu dengan cara disuruh membersihkan beberapa ruangan di sekolah seperti ruang kepala sekolah, kantin, dan lainnya. Kemudian di salah satu ruangan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.
U sendiri diketahui telah memiliki istri dan anak. Selain kasus cabulnya itu, U juga pernah terlibat kasus kriminal lain dan jika kembali terlibat kasus kriminal lagi, ia berjanji siap dipecat.
editor’s picks:
Siswi kelas 1 SD dicabuli tiga teman sekelas di Gegerbitung Sukabumi, ini 5 infonya
DAD predator anak di Caringin Sukabumi cabuli 12 korban, ini 5 infonya
[2] Senin, 29 Oktober 2018
Sejak kasus ini terbongkar, tidak sedikit orang tua siswa yang melarang anaknya ke sekolah hingga si guru cabul ini dihukum. Kepala SD Negeri Ranji Yuyu Yuningsih (55) langsung merespon protes orang tua murid dengan memanggil dan memintai penjelasan dari U.
Kepada Yuyu, U mengakui perbuatan cabulnya tersebut,namun ia berkilah hal itu dilakukan sebagai reward dan ungkapan kasih sayang kepada murid yang unggul dalam adu cepat lari. “Dia mengaku tidak ada maksud lain, apalagi melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan orangtua siswa,” demikian seperti dilansir sukabumiupdate.com, Jumat (16/11/2018).
Kendati U menyangkal perbuatan cabulnya, Yuyu tetap melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada Senin, 29 Oktober 2018.
[3] Rabu, 31 Oktober 2018
Dua hari setelah mendapat laporan dari Yuyu (Rabu, 31/10/2018), Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan tugas. U dipindahkan ke sekolah lain di kecamatan yang sama.
Kabar itu pun dengan cepat menyebar ke orang tua lainnya. U dibantu Yuyu dan didukung pengurus PGRI dan Muspika setempat, difasilitasi mediasi dengan para orangtua murid di Aula Kantor Kecamatan Kebonpedes, dengan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Maman Abdurahman.
Namun, upaya U meredam kasus bejatnya dengan cara meminta orang tua siswi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, ditolak orang tua korban.
Orang tua korban memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polsek Kebonpedes. Dari Polsek Kebonpedes U kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (16/11/2018) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan lima orang yang diduga sebagai korban, diperoleh keterangan jika total korban mencapai delapan orang siswi dari semua kelas. Beberapa korban diantaranya ada yang sudah lulus.
editor’s picks:
Ini 5 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Sukabumi, Nomor Satu Bikin Nyesek
Miris, pelaku berkeliaran, ini 5 fakta korban sodomi di Sukabumi menunggu keadilan
[4] Kamis, 15 November 2018
Sejumlah orang tua siswi SD Negeri Ranji, korban terduga pelaku aksi bejat U, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota, Kamis (15/11/2018). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindakan pencabulan oleh U.
[5] Sabtu, 17 November 2018
Setelah memeriksa U selama berjam-jam, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan U sebagai tersangka sejak Sabtu (17/1/2018), pukul 00.30 WIB dini hari. Polisi pun langsung melakukan penahanan.
Summary:
Miris dan mengerikan ya, Gaess. Kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar bukan saja melanggar hukum, tetapi juga tidak bisa diterima akal sehat siapapun. Pendidik yang waras tentu saja jangankan melakukannya, bahkan memikirkan untuk melakukannya sekalipun, tidak akan pernah.
Bayangkan saja jika kasus seperti itu menimpa adik perempuan atau anak perempuan kamu, Gaess. Apa yang akan kamu lakukan?
Nah, mirisnya lagi nih, Gaess, upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tidak lebih merupakan upaya pelecehan terhadap akal sehat. Setelah menerima laporan dan memperoleh pengakuan dari tersangka, seharusnya pihak sekolah dan dinas pendidikan mendukung upaya penegakan hukum terhadap U.
Memindahtugaskan U ke sekolah lain, lebih dari sekadar “mengamankan” U, tetapi seperti ingin menebarkan virus cabul ke siswi di sekolah lainnya di Kabupaten Sukabumi. Karena bukankah solusi itu harus bisa menyelesaikan masalah, dibanding membuat senang semua pihak.
Dan kamu tentu sepakat ya, Gaess, kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di kabupaten ini bukanlah kasus yang pertama dan rasa-rasanya bukan pula yang terakhir. Selain persoalan tawuran pelajar, kasus pencabulan adalah satu dari sekian banyak persoalan dalam sengkarut dunia pendidikan di kabupaten terluas kedua se-Jawa dan Bali ini.
Quo vadis, atau akan dibawa ke mana, dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi?
(dari berbagai sumber)