sukabumiXYZ.com
No Result
View All Result
  • NEWS
  • SPORTS
  • LIFE & STYLE
  • POLITICS
  • TECHNO & SCIENCE
  • INFOGRAPHIC
  • INTERVIEW
  • XYZPEDIA
  • KIPAHARE
  • FIXZY
  • NEWS
  • SPORTS
  • LIFE & STYLE
  • POLITICS
  • TECHNO & SCIENCE
  • INFOGRAPHIC
  • INTERVIEW
  • XYZPEDIA
  • KIPAHARE
  • FIXZY
No Result
View All Result
sukabumiXYZ.com
No Result
View All Result
Home FEATURED

Gen Y Sukabumi, ini 5 alasan membunuh karena bela paksa bebas dari jerat hukum

Denita Septiani by Denita Septiani
7 June 2018
in FEATURED, NEWS
0
Gen Y Sukabumi, ini 5 alasan membunuh karena bela paksa bebas dari jerat hukum
245
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim pun akan mengeluarkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging.

Gaess, beberapa hari lalu sempat heboh kasus pelaku begal di Bekasi, Jawa Barat, yang tewas oleh korbannya sendiri. Polisi telah menetapkan dua tersangka terhadap korban, Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan, yang menewaskan pelaku begal Aric Saipulloh, di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (23/5) yang lalu.

Namun, setelah meminta masukan tim ahli, polisi membebaskan korban sekaligus palaku. Bahkan polisi memberi keduanya piagam penghargaan, Kamis (31/5/2018). Cukup adil ya, Gaess.

Kuswara, SH MH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Putra membenarkan keputusan pihak kepolisian tersebut. Menurut dia, setidaknya ada lima alasan kenapa pelaku harus dibebaskan. Silakan simak penjelasan dari advokat yang juga berkantor di Kawasan SCBD Sudirman Jakarta itu, Gaess.

1. Menghilangkan nyawa orang lain adalah tindak pidana

“Sikap kepolisian menjatuhan status tersangka atas perbuatan menghilangkan nyawa orang sudah sesuai Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, itu sudah benar,” jelas Kuswara kepada sukabumiXYZ.com, Kamis (31/5/2018).

BACA JUGA: 5 catatan BASB untuk mega proyek PLPR Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

2. Bela paksa tak dapat dipidana

Namun, terkait perbuatan yang dilakukan oleh Rafiki dan Irfan termasuk kategori perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana. “Kan kalau keduanya tidak melakukan itu, dia sendiri yang akan dilukai ata dibunuh. Jadi itu bela paksa dan itu dibenarkan dalam KUHP Pasal 49 Ayat 1,” kata Kuswara.

3. Bunyi Pasal 49 KUHP:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

4. Pembelaan darurat

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” aau noodweer untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

“Jadi, orang yang melakukan pembelaan darurat, tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar. Dengan demikian, perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum,” jelas pria yang juga Dosen Ilmu Hukum Universitas Nusa Putra itu.

BACA JUGA: Halo, Gen Y Sukabumi, ini 5 alasan sebentar lagi ojek online legal

5. Syarat-syarat pembelaan darurat

“Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal, yaitu pertama, Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan, itu bisa dikatakan tidak ada jalan lain. Harus ada keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya,” urai Kuswara.

Penjelasan kedua, Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. Dan ketiga, Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

“Jadi dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan main hakim sendiri. Hakim pun akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging,” tandasnya.

Tags: #GenerasiMillenial#GenY#HukumPidana#KabupatenSukabumi#KotaSukabumi#LBH#Sukabumi#TindakPidana
Share98Tweet61

Related Posts

5 Fakta Rita Tila, Pedagang Gorengan di Terminal Nagrak Sukabumi, Dosen hingga Sinden 4 Benua

5 Fakta Rita Tila, Pedagang Gorengan di Terminal Nagrak Sukabumi, Dosen hingga Sinden 4 Benua

by admin
7 January 2024
0

sukabumixyz.com l Rita Tila dikenal sebagai penyanyi lagu Sunda yang memiliki suara emas. Gak heran kan kalau doi sudah mengoleksi...

Connie Rahakundini Bakrie

Gen XYZ Tahu Gak? 5 Fakta Pengamat Militer dan Intelijen Connie Bakrie Punya 3 Anak dari Pria Sukabumi

by Feryawi
6 January 2024
0

Gen XYZ Tahu Gak? 5 Fakta Pengamat Militer dan Intelijen Connie Bakrie Punya 3 Anak dari Pria Sukabumi

Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

Kok Mau ya Gaess? 5 Fakta Pria Warungkiara Sukabumi Lacurkan Istri Fee Rp50 Ribu dan Merasa Diuntungkan

by Bagea Awi Dan Heni
29 December 2023
0

sukabumixyzcom l Beneran malu-maluin nama daerah nih ya Gaess. Kok bisa seorang suami asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjual tubuh...

KA Siliwangi Relasi Sukabumi-Bandung. l Istimewa

Bonus View Indah Cuma Rp5 Ribu, 5 Info Buat Gen XYZ Sukabumi ke Bandung atau Garut Naik Kereta

by Feryawi
26 June 2023
0

sukabumixyz.com l Siapa sih Gen XYZ Sukabumi yang gak suka naik kereta api (KA)? Naik KA memang menyenangkan ya Gengs....

Aulia Suci Nurfadila. l Instagram @auliasuciii21

Aulia Suci Nurfadila Nih Gengs, Intip 5 Foto Bidadari Voli Timnas asal Sukabumi

by Bagea Awi Dan Heni
24 June 2023
0

sukabumixyz.com l Gelaran SEA Games Kamboja 2023 memang telah lama usai ya Gengs. Tentunya kalian juga sudah tahu bahwa banyak...

Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaess, ini 5 cerita tentang teluh Jampang Sukabumi dan cap seram dunia hitam

Gaess, ini 5 cerita tentang teluh Jampang Sukabumi dan cap seram dunia hitam

13 April 2021
Gengs, nih 5 model rambut pendek cowok buat Gen Y Sukabumi

Gengs, nih 5 model rambut pendek cowok buat Gen Y Sukabumi

17 April 2021
Gen Y Sukabumi mesti tahu nih, legenda 5 Embah di Jampang Surade

Gen Y Sukabumi mesti tahu nih, legenda 5 Embah di Jampang Surade

18 April 2021
Gen Y Sukabumi mesti tahu nih, legenda 5 Embah di Jampang Surade

Ini 5 Petilasan Penyebar Islam di Surade Sukabumi yang Dikeramatkan

10 January 2020
Dulu Secapa sekarang Setukpa, ini 5 periode sejarah sekolah perwira polisi Sukabumi

Dulu Secapa sekarang Setukpa, ini 5 periode sejarah sekolah perwira polisi Sukabumi

1 July 2023
Satu hari di PT CDB Cidahu Sukabumi, ini 5 fakta kerja di pabrik garmen itu menyenangkan

Satu hari di PT CDB Cidahu Sukabumi, ini 5 fakta kerja di pabrik garmen itu menyenangkan

14
5 catatan sejarah masa perjuangan dari Tour Sejarah ke Takokak, gen XYZ Sukabumi wajib tahu

5 catatan sejarah masa perjuangan dari Tour Sejarah ke Takokak, gen XYZ Sukabumi wajib tahu

9
Ada lowongan kerja di PT L&B Indonesia Sukabumi nih, cek 5 infonya kuy

Ada lowongan kerja di PT L&B Indonesia Sukabumi nih, cek 5 infonya kuy

7
Ada “bulan hantu” mengelilingi Bumi, ini 5 info gen XYZ Sukabumi mesti tahu

Ada “bulan hantu” mengelilingi Bumi, ini 5 info gen XYZ Sukabumi mesti tahu

6
5 fakta makanan mengejutkan, warga Sukabumi mungkin baru tahu

5 fakta makanan mengejutkan, warga Sukabumi mungkin baru tahu

4
Waspada ya Gengs, ada Palabuhanratu Sukabumi dalam 5 wilayah terdampak gempa megathrust prediksi BMKG

Waspada ya Gengs, ada Palabuhanratu Sukabumi dalam 5 wilayah terdampak gempa megathrust prediksi BMKG

17 August 2024
Ponpes Darul Habib Sukabumi

Tiga di Sukabumi, Gen XYZ Wajib Tahu Ada Al Zaytun di Daftar 5+10 Ponpes Terbaik di Jawa Barat

12 January 2024
5 Fakta Rita Tila, Pedagang Gorengan di Terminal Nagrak Sukabumi, Dosen hingga Sinden 4 Benua

5 Fakta Rita Tila, Pedagang Gorengan di Terminal Nagrak Sukabumi, Dosen hingga Sinden 4 Benua

7 January 2024
Connie Rahakundini Bakrie

Gen XYZ Tahu Gak? 5 Fakta Pengamat Militer dan Intelijen Connie Bakrie Punya 3 Anak dari Pria Sukabumi

6 January 2024
Alblen Filindo Fabe. l @alblenfabe

5 Fakta Alblen Filindo Fabe, Aktor dan VJ MTV asal Sukabumi Jadi Bos Cleaning Service di Australia

6 January 2024
  • Privet Sukabumi, Prancis termahal Swedia termurah, 5 unik perempatfinal Piala Dunia
  • Habis Keraton Sejagat lalu Kekaisaran Sunda, 5 heboh Gen SukabumiXYZ sudah tahu?
  • Jangan ngaku pernah ke Cibadak Sukabumi kalau belum cicipi Ayam Geprek Bah Dadan
  • Pembunuhan di Cibadak Sukabumi terungkap, ini 5 info kronologisnya

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2021 SukabumXYZ

No Result
View All Result
  • NEWS
  • SPORTS
  • LIFE & STYLE
  • POLITICS
  • TECHNO & SCIENCE
  • INFOGRAPHIC
  • INTERVIEW
  • XYZPEDIA
  • KIPAHARE
  • FIXZY

© 2021 SukabumXYZ