Seluruh warga negara asing (WNA) itu tak masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Belakangan pemberitaan baik di media mainstream maupun media sosial, dihebohkan oleh berita keberadaan WNA yang memiliki e-KTP di antaranya di Sukabumi dan Cianjur.
Nah, karena ini tahun politik, pro-kontra muncul. Berbagai analisa bertebaran di berbagai platform media sosial. Agar tak menjadi bola liar dan menimbulkan kecurigaan, maka pihak terkait mesti melakukan klarifikasi.
Berikut klarifikasi dan perkembangan isu perihal WNA memiliki e-KTP dari berbagai sumber.
1. Ada 17 WNA di Sukabumi
Kabar bahwa ada WNA memiliki e-KTP di Sukabumi adalah benar. Berdasarkan data yang diperoleh pihak oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, terdapat 17 WNA yang memiliki e-KTP di wilayahnya. Namun demikian, m eski 17 WNA itu memiliki e-KTP, mereka tidak masuk dalam DPT Kabupaten Sukabumi.
“Ada 17 WNA, dan mereka tidak ada yang masuk DPT,” ucapnya
2. Bawaslu pastikan WNA tak bisa nyoblos
Bawaslu Kabupaten Sukabumi lebih lanjut membantah dengan keras kabar WNA ber-KTP bisa ikut mencoblos di Pileg dan Pilpres. Hal itu berdasarkan hasil kroscek bersama KPU Kabupaten Sukabumi. “Hasil kroscek bersama, tidak ditemukan WNA yang tercatat di DPT,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto, Jumat (1 Maret) seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
KPU Kota terima 237.345 surat suara Pilpres, ini 5 info pemilih Sukabumi mesti tahu
Ribuan penyandang disabilitas dan ODGJ Sukabumi ikut Pemilu, 5 fakta gen XYZ mesti aware
Ini 5 capres ganteng di Pilpres 2024, gen XYZ Sukabumi sreg yang mana?
3. Input data telah optimal
Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Sukabumi yang sudah secara optimal dalam hal input data pemilih. “Saya yakin KPU bekerja seoptimal mungkin dan tidak sembarangan menginput data,” ungkap Teguh.
Oleh karena itu, Teguh meyakini permaslaahan DPT yang menyangkut WNA sudah clear. Meskipun, dirinya berjanji akan terus mengawasi setiap kinerja KPU. “Sudah dipastikan clear, kalau melihat data yang kami peroleh,” pungkasnya.
4. Bukan KTP biasa
Nah, ini yang kerap menjadi salah paham atau digoreng oleh oknum tertentu untuk membuat gaduh dan resah. Jadi FYI nih ya Gaess, e-KTP yang dimaksud sebenarnya adalah Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau yang umum disebut KTP WNA. Prosedur WNA memiliki KITAPsendiri sudah sesuai aturan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1).
Dari catatan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, sebanyak 40 WNA tinggal di Kabupaten Sukabumi dan 16 orang di Kota Sukabumi. Dan dari jumlah itu ada 17 WNA yang memiliki KITAP. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menjelaskan para WNA memiliki KTP WNA itu memang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Mereka (WNA) mendapatkan Kitap memiliki sejumlah kondisi. Seperti ikut suami atau istri, melakukan pekerjaan, karena menanam modal atau aktivitas lainnya yang legal, atau ada anak yang ikut dengan orang tuanya,” paparnya seperti dikutip dari Antara.
5. WNA dari berbagai negara
Rupanya ada banyak WNA dari berbagai negara yang saat ini berdomisili di Sukabumi (termasuk Cianjur). Rincian dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,terdapat WNA asal Tiongkok sebanyak 28 orang, Korea Selatan 16 orang, Australia 7 orang, Pakistan 6 orang, Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Arab Saudi 5 orang dan Kuwait 2 orang.
Sisanya WNA berasal dari Tunisia, Bangladesh, Kanada, Brazil, Kamerun, Belanda, India, Britania Raya, Malaysia, Amerika Serikat, Turki, Taiwan, dan lain negara lainnya.
So Gaess, jangan keburu heboh sendiri menanggapi berbagai info yang berseliweran di media sosial ya! Pilah dan pilih informasi dengan tenang agar kalian gak jadi korban hoax. Emang enak jadi korban hoax..hehe! (dari berbagai sumber)