Tunjukin kita sebagai warga negara yang baik ya, Gaess.
Selain diikuti 16 partai politik nasional, juga terdapat empat partai lokal Aceh yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Jadi, total ada 20 partai politik setelah Partai Bulan Bindang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia memenangi sengketa pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
Berikut adalah nomor urut ke-16 partai politik nasional peserta Pemilu 2019, 1. Partai Kebangkitan Bangsa, 2. Partai Gerindra, 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4. Partai Golkar, 5. Partai Nasdem, 6. Partai Garuda, dan 7. Partai Berkarya.
BACA JUGA: 54% pemilih millenial, warga Sukabumi wajib baca 5 fakta Pilgub Jabar 2018 ini
Selanjutnya ada nomor urut 8. Partai Keadilan Sejahtera, 9. Partai Perindo, 10. Partai Persatuan Pembangunan, 11. Partai Solidaritas Indonesia, 12. Partai Amanat Nasional, 13. Partai Hanura, 14. Partai Demokrat, 19. Partai Bulan Bintang, dan 20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Sedangkan nomor urut partai lokal Aceh adalah, 15. Partai Aceh, 16. Partai SIRA, 17. Partai Daerah Aceh, 18. Partai Nangroe Aceh.