Gudang sudah beroperasi sejak lima tahun lalu.
Puluhan warga Kampung Sukaraja RT 03/ 01, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menggeruduk sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan minuman keras (miras), Kamis (27/6/2018).
Lokasi gudang miras tanpa izin tersebut berada di Jalan Raya Sukaraja, dan selama ini diketahui warga sebagai tempat penyimpanan barang rongsokan, Gaess.
Berikut lima faktanya.
BACA JUGA: Gengs, 5 film ini syuting di Sukabumi! Ada dari Hollywood lho
1. Gudang sudah beroperasi sejak lima tahun lalu
Sebelum digeruduk, kecurigaan warga berawal setelah warga kerap menyaksikan kendaraan hilir mudik keluar masuk bangunan gudang yang sudah beroperasi sejak lima tahun lalu tersebut. Truk pengankut miras biasanya tiba di lokasi pada malam hari, sekira pukul 11.00 WIB.
Kemarahan warga akibat jengkel dengan aktivitas truk besar hilir mudik melintasi jalan desa. Gudang penyimpanan minuman miras tersebut dibongkar paksa warga, Kamis (28/6/2018) pagi.
Penggerebekan oleh massa mengundang perhatian warga dan pengguna kendaraan. Kemudian sejumlah personil kepolisian dan tentara bersenjata laras panjang tiba di lokasi gudang miras.
BACA JUGA: Sis, ini lho 5 makanan khas Sukabumi yang cocok buat diet
2. Ratusan kardus atau ribuan botol miras
Di dalam gudang warga mendapati sekira 600 karton miras berbagai merek dan beberapa orang karyawan yang sedang bongkar muat.
Hasil pendataan, jumlah miras yang diamankan dari dalam gudang sekitar 7.200 botol. Ratusan botol miras itu sebagian masih tersimpan dalam dus di mobil boks.
3. Nyaris dibakar
Sebelumnya, gudang tersebut nyaris dibakar warga, namun tokoh masyarakat dan pihak desa dan kecamatan berhasil mencegah aksi massa tersebut.
Guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kepolisian menurunkan personel dan memasang police line untuk mengamankan gudang miras tersebut.
BACA JUGA: Miris Gengs, nelayan Ujunggenteng Sukabumi berjibaku dengan 5 masalah
4. Belum diketahui pemiliknya
Warga berulang kali menanyakan perihal aktivitas di gudang tersebut kepada pegawai, tetapi semua karyawan selalu berkelit. Kini, pihak Polres Sukabumi Kota tengah menyelidiki siapa pemilik gudang miras tersebut.
5. Ancaman lima tahun penjara
Selain mengamankan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan kepala gudang berinisial AS (48). Jika terungka, pelaku akan dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 11 Ayat 1 dan Perda Nomor 07/2015 tentang Minuman Beralkohol. Ancaman denda sebesar Rp40 juta dan 5 bulan kurungan.
Beuhh, ngeri ya, Geng. Jangan lupa cek kanan kiri di kampungmu, Gaess, siapa tahu ada hal yang mencurigakan. (dari berbagai sumber)