Warga Sukabumi heboh dengan viralnya video pengeroyokan dan pembacokan yang berlangsung di jalanan. Dua orang terluka akibat kejadian horor yang dipicu persoalan sepele, yakni hanya gara-gara serempetan motor antara korban dengan pelaku.
Berikut lima faktanya, Gaess.
[1] Viral video kekerasan
Video berdurasi 1 menit 37 detik yang menampilkan adegan kekerasan tersebut tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kemudian viral di media sosial.
[2] Karena serempetan motor
Kasus berawal gegara serempetan motor antara korban dengan pelaku, korban yang tersinggung, menghantamkan helmnya ke kepala pelaku.
Tidak terima dengan aksi korban, pelaku bergegas pulang dan mengumpulkan teman-temannya. Kemudian pelaku kembali mendatangi tempat beserta teman-temannya dengan menggunakan mobil dan motor. Kalah jumlah, korban terdesak dan mundur. Namun malangnya, dua di antara korban sempat dibacok berulang kali dan dihantam kursi kayu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di sekitar Pabrik GSI Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/8), pada saat karyawan pabrik pulang bekerja sekira pukul 17.40 WIB.
[3] Direkam warga
Tanpa disadari kedua kelompok, aksi tawuran tersebut ternyata direkam oleh salah seorang warga yang menyaksikan aksi horor tersebut, kemudian dibagikan melalui pesan pendek WhatsApp dan di-share ke media sosial Facebook pada Selasa (14/8/2018).
editor’s picks:
5 fakta pelajar SMK korban bacok samurai di Sukabumi dari keluarga tak mampu
Ngeri Gengs, bocah 2,5 tahun kecanduan rokok di Cibadak Sukabumi, ini 5 faktanya
5 fakta Januari-Juli 2018 ada 24 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi
[4] Korban masih dirawat
Sementara itu, kedua korban yang mengalami luka bacok, As (26) dan Cag (26), saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, karena mengalami luka cukup pada bagian tangan, kaki, betis, dan punggung.
[5] Pelaku ditangkap polisi
Berkat tayangan video, tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengenali dan dengan cepat menangkap tiga pelaku pembacokan pada kasus tawuran tersebut. Ketiga pelaku atau tersangka yang ditangkap yakni GM (24), HR alias M (24), dan RD alias I (23). Ketiganya ditangkap tidak lama setelah video yang memperlihatkan aksi saling serang antarkedua kelompok itu beredar di media sosial, Jumat (17/8/2018).
Selain GM, HR, dan RD, ada lima pelaku lagi yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu anggota Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni satu buah golok, kursi kayu, dan balok.
Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Duh, sebenarnya ada banyak hal positif bisa kita lakukan ya, Gaess, dibandingkan harus menghabiskan waktu di dalam penjara.
(dari berbagai sumber)