UU Agraria di masa Kolonial Sebagai Cikal Bakal HGU.
Pasca debat kedua calon presiden antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto, banyak yang membicarakan tentang lahan hak guna usaha (HGU). Apa dan bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan lahan HGU?
Pada prinsipnya lahan HGU bukanah hak milik tetap karena hanya diberi hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam kurun waktu tertentu, berbeda jauh dengan hak kepemilikan tetap yang kepemilikannya berlaku selamanya.
Nah, biar gen XYZ Sukabumi gak gagal paham mengenai duduk soal lahan HGU, terutama di Sukabumi, simak kuy perjalanan keberadaan lahan yang memancing perdebatan netizen itu.
1. Urusan sewa menyewa tanah Sukabumi di masa lampau
Urusan sewa menyewa tanah sebenarnya sudah berlangsung lama lho, Gengs. Pada 1652, Mataram pernah mengadakan perjanjian lisan dengan VOC untuk memberikan hak pakai secara penuh atas daerah sebelah barat sungai Citarum, termasuk wilayah Sukabumi.
Namun, VOC belum melakukan kegiatan apapun, hingga kemudian tahun 1687 mengirimkan tim ekspedisi Scipio dan Tanujiwa ke Sukabumi untuk mengiventarisir wilayah yang baru diserahkan Mataram pada 1677 itu. Semenjak itu tanah Sukabumi sepenuhnya dianggap milik VOC dan dijadikan lahan komoditas ekspor terutama kopi melalui tanam paksa.
Urusan sewa menyewa lahan secara resmi (landrente) baru diperkenalkan oleh Raffles pada 1811 dengan menyewakan tanah kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggungjawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut.
Pada masa Belanda diberikan hak penyewaan lahan secara terbatas menganut prinsip sewa tanah sebagai bentuk perpajakan. Mulailah lahan-lahan Sukabumi disewa para pengusaha, misalnya lahan Sinagar (Cibadak) disewakan kepada Tan Soeij Tjiang, Letnan Titulair Chinesen dari Buitenzorg (Bogor) menanam dan menjual teh pada 29 Juli 1843. Pada 1 januari 1863, kontrak konsesi Sinagar dijual kepada Van Der Hucht, Albert Holle dan E.J Kerkhoven.
Kemudian lahan Parakansalak disewa sejak 1844 oleh Guillame Lois Jacques van der Hucht dan mengembangkannya hingga 1857, sebelum akhirnya dikelola oleh NV. Preanger Landbouw. Kemudian A. Holle dan A.E Holle menyewa persil selama 20 tahun, mulai 1 Januari 1863.
Selain itu, lahan Cibungur disewa selama 20 tahun sejak 19 Agustus 1865 oleh C.F.P. Bauer dan C. Dormitser
2. UU Agraria masa kolonial sebagai cikal bakal HGU
Berdasarkan Undang-Undang Agraria yang ditetapkan sejak 9 April 1870, diberikan kesempatan bagi penduduk nonpribumi untuk memiliki hak guna, diantaranya dapat diperoleh melalui erfpacht (hak sewa turun temurun) untuk jangka 75 tahun yang mengharuskan membayar pacht (canon) setiap tahun.
Pada masa itu tanah tanpa bukti kepemilikan atau tak bertuan menjadi milik negara (domein van den staat), yang umum disebut Domein Verklaring, tanah inilah yang kemudian disewakan.
Semenjak itu bermunculan perkebunan-perkebunan swasta di Kabupaten Sukabumi menggunakan sistem erfpacht, diantaranya persil Ongkrak, yang dimiliki ondernemer J.F. den Dekker sejak 27 Juli 1875 dan 18 Desember 1877, lalu Ardenburg dimiliki ondernemer P. Zeper Jhz. dan Cramerus & Co. sejak 12 Mei 1877, kemudian Malingut sejak 7 Januari 1878, Sukamaju sejak 29 Maret 1878, Cisalak sejak 23 Maret 1876 oleh ondernemer B.B.J. Crone dan F.C. Phlippeau, dan Panglesiran sejak 31 Mei 1875 oleh L. J. van Beusichem, dan lainnya.
BACA JUGA:
Tatkala Hatta dan Sjahrir memprediksi kehancuran Hindia Belanda dari Sukabumi
Upaya mengembalikan kemasyhuran Sari Oneng Parakansalak ke Sukabumi
Membuka lembaran sejarah kejayaan Cibadak dari Puncak Panenjoan (part 1)
3. Kekacauan lahan di Sukabumi pasca merdeka
Pasca kemerdekaan muncul keruwetan urusan pertanahan, banyak lahan-lahan perkebunan kemudian dikuasai masyarakat secara sepihak serta munculnya gerombolan DI/TII. Penyerobotan lahan dan gangguan gerombolan sempat memberi dampak negatif dan menimbulkan kerugian perkebunan di Sukabumi, misalnya karet seluas 135.033 Ha yang dapat disadap hanya 121.530 Ha, perkebunan teh seluas 91.543 Ha yang menghasilkan hanya 86.960 hektar, pun kina seluas 12.500 hektar yang bisa ditebang hanya 5000 hektar saja.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat yang memberi ruang masyarakat sehingga penyerobotan lahan dianggap tidak melanggar hukum.
Selain itu, muncul konflik dengan Belanda yang menyebabkan beberapa perkebunan erfpacht Belanda di Sukabumi mulai dilirik pemerintah diantaranya perkebunan Pasir Madang, Kabupaten Bogor.
Pasca terbitnya UU No. 86 Tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, mulailah dilakukan nasionalisasi terhadap lahan-lahan di Sukabumi, diantaranya Perkebunan Ganessa, Perkebunan Parakansalak, Perkebunan Tjisalak, dan Perkebunan Pasir Telaga, yang kesemuanya merupakan perkebunan teh dan karet.
4. Keluarnya aturan HGU secara resmi
Pasca nasionalisasi perusahaan, mulailah dilakukan reformasi agraria dengan keuarnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang diikuti pembentukan Panitia Land Reform. Salah satu inti dalam produk perundangan ini menyangkut pembatasan penguasaan tanah agar tidak merugikan kepentingan umum, atau menghindari akumulasi dan monopoli kepemilikan tanah oleh segelintir orang.
Pemerintah masih mengadopsi sistem erfpacht berdasarkan pasal 28 UUPA, dengan istilah Hak Guna Usaha (HGU), yaitu hak khusus mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dengan luas paling sedikit 5 Ha.
Dalam perjalanannya kemudian, aturan ini terus mengalami perbaikan melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996, di mana pengertian HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 atau 35 tahun. Dan bila diperlukan masih dapat diperpanjang lagi 25 tahun, guna usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan atau peternakan.
Selain dimanfaatkan swasta, sistem HGU juga digunakan oleh Perusahaan Perkebunan Negara yang kemudian menjadi PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Beberapa perkebunan di Sukabumi seperti Sukamaju, Cibungur, Goalpara, Parakansalak, Pasirbadak, dan Cikaso dikelola oleh PTPN XIII.
5. Beda HGU dengan Hak Milik Tetap
Dari namanya saja, tentu HGU dengan hak milik tetap *HMT) berbeda jauh kan, Gaess? Karena HGU bukan hak milik tetap, maka tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.
HGU banyak syaratnya, diantaranya hanya dapat diberikan atas tanah dengan luas minimal 5 hektar, namun boleh mencapai 25 hektar atau lebih jika menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik. HGU juga tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing, dan hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Perpanjangan HGU juga biasanya masa waktunya lebih pendek dari jangka waktu HGU awal, misalnya jika awalnya menyewa 25 tahun biasanya pada masa perpanjangan hanya diperkenankan 15 tahun, dan seterusnya hingga pada akhirnya lahan dikembalikan kepada negara.
Namun, sebelum selesai masa berlaku HGU ini tidak bisa pula negara dengan semena-mena mengambil alihnya karena sudah terikat perjanjian, kecuali ada alasan khusus, jika tidak bisa-bisa negara diperkarakan lho.
Jadi HGU ini sudah umum ya gaess dalam aturan hukum kita, di Sukabumi saja tak kurang dari 55 perkebunan HGU dimiliki oleh swasta. Sebut saja misalnya Bantargadung, Bojongsoka, Gunung Walat, Cikasintu, Cikembang, Tenjojaya, dan lainnya.
Oiya, semua pemilik HGU harus mengikuti regulasi tentang HGU, jika tidak maka pada akhirnya banyak menjerat berbagai pihak ke penjara misalnya kasus Perkebunan Tenjojaya Cibadak.
Nah, sudah faham kan, Gengs? Jadi jangan salah kaprah lagi antara HGU dan kepemilikan tetap.
Assalamualaikum… Gan mf sy mau tahu lebih lanjut mengenai sengketa PTPN cibungur… Kelanjutannya sampai detik ini bagaimana statusnya? Dengar berita pihak penggugat naik banding ya? Saya tertarik untuk membuat artikel, Boleh tidak saya meminta artikel tentang sengketa tanah tersebut? Biar masyarakat tidak bertanya2 lagi… Mohon maaf klw sy bersikap tidak sopan… Atw kalau ini berupa rahasia negara sy akan memakluminya ???
Saya tidak akan meminta kejelasan lebih lanjut…
silakan jika memenuhi syarat mencantumkan sumber tulisan. terimakasih