Gemeente Soekabumi didirikan setelah dilobi warga dan pengusaha Eropa.
Sebagian dari kita, warga Sukabumi, mungkin sudah banyak yang tahu jika hari jadi Kota Sukabumi mengacu pada tanggal pembentukan gemeente masa kolonial, yakni pada 1 April 1914. Namun, apakah sobat sukabumiXYZ.com sudah tahu juga bagaimana proses terbentuknya gemeente Sukabumi?
Bagaimana sih proses berdirinya Kota Sukabumi? Simak yuk, Gaess, biar kita pada tahu dan aware.
[1] Dilatarbelakangi ketidakpuasan
Pemerintahan otonom Sukabumi dipicu atas dicabutnya larangan membawa istri bagi orang-orang Eropa pada abad ke-18, di mana ketika itu, gelombang kedatangan orang Eropa yang membawa istri dan anak-anaknya kian banyak, dan bahkan melonjak signifikan.
Bahkan, banyak diantara mereka yang memiliki selir atau Nyai baik orang Sunda maupun Tionghoa yang melahirkan kelas baru yaitu Indo-Eropa. Anak-anak mereka kemudian menikah dan terus bertambah. Rata-rata mereka tinggal di Kota Sukabumi dan enggan tinggal di pedesaan menyatu dengan masyarakat setempat, kecuali pengusaha perkebunan yang tinggal di pedesaan secara eksklusif karena tempat bersosialisasi dan berlibur mereka tetap di Kota Sukabumi. Bagi mereka, desa hanya sekadar tempat bekerja dan mengumpulkan uang.
Pada awalnya mereka nyaman-nyaman saja tinggal di Kota Sukabumi, namun lama kelamaan seiring berdatangannya penduduk lokal ke perkotaan baik untuk mencari nafkah maupun menetap, menyebabkan ketidaknyamanan. Kota Sukabumi tidak bisa seideal kota-kota di Eropa yang teratur. Bahkan, rumah-rumah orang Sunda di kantong-kantong pribumi terlihat semrawut dan kotor.
[2] Tidak mau dibawahi pribumi
Ibu Kota Afdeling Sukabumi ketika itu berada di bawah kendali Gubernur Jenderal Raad van Indie yang berkedudukan di Batavia, sehingga kontrol terhadap kota sangat lemah. Sehingga anggaran untuk pemeliharaan kota serta untuk melengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan warga kota, terutama orang Eropa, sangat tergantung dari kebijakan Gubernur Jenderal.
Sebagian orang Eropa menuduh rumah-rumah pribumi itu sebagai sarang penyakit yang bisa menulari warga kota lainnya. Mereka berasumsi bahwa ketidaknyamanan ini disebabkan Kota Sukabumi tidak dikelola oleh sebuah otonomi khusus yang berwenang mengelola dan mengatur keuangan secara mandiri.
Sementara itu, kekuasaan Patih nyaris tidak pernah mengurusi urusan kota, dan hanya jadi alat feodal Gubernur Jenderal. Tak hanya di Sukabumi, hal sama juga terjadi di kota-kota lainnya yang dihuni orang Belanda, sehingga memunculkan keinginan untuk dipimpin oleh orang Eropa. Hal ini berkaitan dengan sistem kelas saat itu yang tidak memungkinkan orang Eropa diatur oleh kelas di bawahnya dalam kegiatan sosial politik.
Mereka kemudian mengajukan permohonan kepada Gubernur Jenderal untuk membentuk pemerintahan otonom di kota-kota dengan penduduk Eropa yang banyak. Kondisi ini disebut oleh sebagian pihak sebagai kantung-kantung Eropa (European Enclaves).
BACA JUGA:
Tjikasintoe, mengeksplorasi mitos dan kisah heroik di Cidadap Sukabumi
Tatkala Hatta dan Sjahrir memprediksi kehancuran Hindia Belanda dari Sukabumi
Transformasi lambang Kota Sukabumi dari era Hindia Belanda hingga Indonesia merdeka
[3] Undang-undang Desentralisasi
Gubernur Jenderal Raad van Indie pada akhirnya menyetujui untuk memberi otonomi terhadap kota-kota yang sudah memenuhi syarat. Atas usul Idenburg pada 1903, dilakukan perubahan terhadap pasal 68 Regeringsreglement 1854, dengan penambahan pasal 68a, 68b, dan 68c, yang memberikan kesempatan untuk membentuk daerah-daerah otonom. Kemudian diundangkan Wethoudende Decentralitatie Van het Bestuur Innederlandsch Indie, yang dikenal sebagai Undang-Undang Desentralisasi (Decentralisatiewet) yang disusul dengan aturan teknis pada 1905, berupa Decentralitatie Besluit dan Local raden Ordonnantie dengan maksud memberikan pemeritahan sendiri pada wilayah Karesidenan dan Kabupaten (afdeling).
Decentralitatie Besluit tersebut mengemukakan tentang pokok-pokok pembentukan, susunan, kedudukan, dan wewenang dewan/raad dalam pengelolaan keuangan yang dipisahkan dari pemerintah pusat. Sedangkan Local Raden ordonnantie merupakan aturan pelaksanaan yang menentukan status, struktur, kewenangan, dan pembentukan berbagai Raad, yaitu Gewestelijke Raad, Plaatslijk Raad, dan Gemeenteraad.
Wilayah-wilayah hukum yang mandiri ini kemudian akan diperintah oleh dewan-dewan lokal, yaitu Dewan Wilayah (Kabupaten) dan Dewan Kotamadya (Gemeenteraad). Ketua Dewan Wilayah adalah Asisten Residen, sedangkan Ketua Dewan Kotamadya untuk sementara dijabat oleh Asisten Residen, yang selanjutnya dikepalai oleh walikota (Burgeemester).
[4] Persetujuan Gemeente Soekaboemi
Undang-undang ini kemudian memunculkan kota-kota baru seperti Batavia, Meester Cornelis, Buitenzorg, Bandoeng. Maka berkembanglah wacana di kalangan elit Sukabumi untuk membentuk sebuah pemerintahan kota resmi sebagai jembatan pemerintah desa dan pusat kolonial.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan banyaknya orang Belanda dan Eropa pemilik perkebunan serta pegawai sipil Belanda di Kota Sukabumi, memunculkan gagasan untuk mempunyai wilayah otonom sendiri dan tidak diperintah oleh Patih pribumi.
Para pengusaha dan penduduk Sukabumi yang kebanyakan orang Belanda, kemudian menginisiasi untuk mengajukan rekomendasi kepada pemerintahan Hindia Belanda melalui surat tertanggal 15 Januari 1913, yang ditujukan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia, agar menjadikan Sukabumi sebagai wilayah otonom atau Burgelijk Bestuur dengan status “Gemeenteraad Van Sukabumi”.
Setelah mempertimbangkan rekomendasi tersebut, pada 1914, Gubernur Jenderal mengesahkan perubahan Onderafdeling Sukabumi menjadi Gemeente Soekaboemi yang diundangkan dalam Staatsblad nomor 310 tahun 1914 dengan anggaran biaya yang dundangkan dalam Staatsblad nomor 311 tahun 1914. Kedua Staatsblad ditandatangai Gubernur Jenderal AWJ Idenburg di Istana Cipanas dan diberi tanggal 28 Maret 1914.
Dalam Pasal 10 ditulis “Deze Ordonantie treedt in werking op 1 April 1914.” Jadi, meskipun besluit tersebut ditandatangani pada 28 Maret 1914, namun besluit tersebut mulai berlaku efektif 1 April 1914, yang kemudian menjadi Hari Jadi Kota Sukabumi.
[5] Status Gemeente Soekaboemi sempat akan dicabut
Sukabumi merupakan gemeente yang unik karena merupakan satu-satunya gemeente di pulau Jawa yang dibentuk bukan di ibu kota kabupaten (saat itu Kabupaten Sukabumi belum terbentuk, tapi masih berupa afdeling di bawah Kabupaten Cianjur).
Semenjak status Kota Sukabumi menjadi gemeente, kota ini belum memiliki kelengkapan organisasi memadai karena belum diangkat seorang burgemeester. Konon kewenangan tersebut malah berada di Asisten Residen Buitenzorg.
Selain itu, balai kota (stadhuis) yang lazim menjadi tempat bekerja para staf balai kota dan perangkat lainnya juga belum tersedia. Rapat Dewan Kota pertama pada 29 April 1914 dilakukan di ruangan rapat gedung Afdelingsbank di Grote Postweg. Penggunaan gedung ini berlangsung hingga 1918, sebelum kemudian rapat Dewan Kota digelar di sebuah sekolah yang terletak dekat alun-alun saat ini, sekarang menjadi Mapolres Sukabumi Kota.
Ketiadaan gedung balai kota ini sempat memunculkan wacana pembatalan status Gemeente Soekaboemi. Sekitar tahun 1924, pemerintah Hindia Belanda melanjutkan rencana pembentukan provinsi-provinsi di Pulau Jawa melalui panitia yang disebut Komisi Reformasi Administrasi Pemerintahan. Namun, komisi ini malah merekomendasikan untuk mencabut status Gemeente Soekaboemi dan Cirebon.
Hal tersebut tentu saja mendapat penentangan yang keras, terutama dari kalangan I.E.V. Setahun kemudian melalui pembahasan yang alot, akhirnya penghapusan kedua gemeente tersebut dibatalkan. Pembatalan ini kemudian dilanjutkan dengan seleksi calon burgeemester (walikota) merangkap Sekretaris Kota Sukabumi pada Juli 1925, hingga akhirnya terpilih Burgemeester Sukabumi pertama yakni G.F Rambonnet.
Wah, ternyata tidak mudah ya, Gaess untuk mendapatkan status gemeente saat itu. Wajar saja jika nasib daerah otonomi baru Kabupaten Sukabumi Utara saat ini terkatung-katung. Beruntung ya, saat itu Sukabumi ditingkatkan statusnya menjadi gemeente meskipun oleh orang Belanda, jika tidak, bukan tidak mungkin saat ini statusnya sebatas kecamatan saja.