Gubernur Ridwan Kamil wajib mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) paling lambat 21 November 2019, lalu UMK baru akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.
Wahai kalian kaum buruh Sukabumi, ini informasi penting buat kalian Gaess! Tahun depan, bakal ada kenaikan UMK sebesar 8,44 persen. Jadi, bakal ada kenaikan UMK sebesar Rp200 ribu lebih buat kalian. Senang, ya. Tentu saja seneng, naik gaji pasti senang. Tapi, bagaimana jika kenaikan UMK dijadikan alasan lagi oleh pihak pengusaha untuk menutup atau memindahkan usahanya ke tempat lain? Waduh bagaimana, ya?!
Berikut lima informasi rencana kenaikan UMK tahun 2020 yang dirangkum redaksi sukabumiXYZ.com dari berbagai sumber!
[1] UMK Sukabumi tahun 2020 naik
Kabar kenaikan gaji tentunya kabar bahagia bagi buruh Kabupaten Sukabumi. Faktanya, tahun depan UMK Sukabumi dipastikan naik di sekitar angka 8,44 persen (sumber Radar Sukabumi). Sementara itu, sumber kantor berita Antara menyebutkan angka 8,52 persen kenaikan secara umum baik upah minimum provinsi (UMP) maupun UMK.
Terlepas dari sumber mana yang paling akurat, dengan demikian dapat dipastikan upah buruh perbulan pada 2020 bakal mencapai angka Rp3 juta. Jika menggunakan kenaikan sebesar 8 persen saja, maka dari UMK Sukabumi sekarang Rp. 2.791.015 naik menjadi sekitar Rp3. 026.577.
[2] Kenaikan upah didasarkan pada pertumbuhan ekonomi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Ahmad Muladi mengonfirmasi bahwa kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi berdasarkan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi warga secara nasional yang digunakan dalam penentuan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Muladi menambahkan, kenaikan UMK akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi Jawa Barat. Penetapannya berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan tim gabungan dewan pengupahan, terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak independen dari akademisi.
“Setelah melakukan survei KHL, nantinya akan diajukan dalam rapat terakhir penentuan UMK 2020, pembahasan dewan pengupahan,” beber Muladi seperti dikutip dari Radar Sukabumi, Kamis (17 Oktober).
[3] Buruh akan desak Pemkab Sukabami sesuaikan UMK dengan KHL
Di pihak lain, ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, buruh Sukabumi telah menuntut kepada pemerintah agar UMK Kabupaten Sukabumi pada 2020 nanti sesuai dengan hasil survei KHL real kebutuhan buruh.
“Memang BPS sampai saat ini belum mengeluarkan secara resmi berapa nilai inflasi dan PDB untuk menjadi bahan acuan kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi pada 2020 nanti. Namun berdasarkan acuan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, diperkirakan kenaikan ini sekitar 8,44 persen. Dari nilai UMK saat ini Rp. 2.791.015, naik menjadi sekitar Rp3. 026.577,” tandas Dadeng.
Bila pemerintah tidak menaikan upah pada tahun depan, Dadeng berjanji bersama ribuan buruh lainnya akan melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi. “Jika nanti nilai UMKnya naik tidak sesuai aturan, maka kami pastikan melakukan aksi besar di Gedung Pendopo Sukabumi,” pungkasnya.
editor’s picks:
Menalar kehadiran tol bagi kesejahteraan buruh di Sukabumi, 5 fakta gen XYZ mesti tahu
9 PT hengkang dan 5.000 buruh di-PHK, 5 fakta investasi di Kabupaten Sukabumi kocar-kacir
Memahami ideologi politik serikat buruh di Sukabumi pasca kemerdekaan
[4] Kenaikan UMK telah menjadi ketetapan Kemenaker
Dari Jakarta, telah dipastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dikutip dari Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%,” demikian tertulis dalam surat edaran seperti dikutip dari kantor berita Antara.
[5] UMK diumumkan Gubernur pada 21 November 2019
Berdasarkan surat edaran Kemenaker tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil wajib menetapkan baik UMP tahun 2020 dan UMK untuk Kabupaten/Kota. Besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan paling lambat 21 November 2019.
Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah minimum tahun depan merupakan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
(dari berbagai sumber)