Masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi wajib mewaspadai peredaran narkoba yang kembali marak. Serem ya, Gengs.
Kota Sukabumi mewaspadai kembali maraknya peredaran narkoba. Pengungkapan narkoba hampir ada setiap minggu. Selain narkoba seperti ganja dan sabu, polisi mengamankan obat-obatan keras yang digunakan pelajar. Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dan Sukabumi juga berhasil mengungkap peredaran sabu seberat satu kilogram di perlintasan Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Duh mesti waspada, Gaess.
Umumnya nih, Gengs, menurut pengakuan dari pengedar dan kurir, sabu-sabu dan ganja itu ada yang didapat dari luar maupun dalam Sukabumi. Untuk mendapatkan pasokan, mereka pun sama harus mencari lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Dalam mengedarkan narkoba itu, mereka tidak mengenal wilayah bahkan ada transaksi yang dilakukan di perbatasan Sukabumi dengan Cianjur dengan harga bervariasi.
Maolana mengatakan tersangka yang ditangkap itu sebagian merupakan pemain lama, tapi ada juga yang baru terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan ganja itu, seperti salah satu tersangka yang mengaku baru mengedarkan narkoba.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus narkoba biasanya pelakunya berjejaring, bahkan ada juga yang dikendalikan dari dalam sel atau penjara. Para pengedar ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
[1] Agustus: Edarkan narkoba, 12 orang diciduk polisi
Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus narkoba dan obat berbahaya, tepatnya di rayon tengah meliputi Kecamatan Cikole, Citamiang, Sukabumi, dan Gunungpuyuh. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan oleh petugas. “Dalam kurun tiga bulan berhasil kita amankan. Barang buktinya sendiri ada 49,48 gram sabu dan 43,23 gram ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Sukabumi, AKP Maolana, Kamis (22/8/2019).
Ke-12 tersangka tersebut berasal dari Citamiang empat orang, Cikole lima orang, Gunungpuyuh dua orang, dan Sukabumi satu orang. “Modusnya sendiri ada yang dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel, bertemu langsung, dan sebagai kurir dalam pengedaran dan penggunaan narkotika dan obat berbahaya,” jelas Maolana dikutip dari sukabumiupdate.com.
Akibatnya, para tersangka terjerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan Undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
[2] Oktober: Dua pekan, 20 pengedar narkoba dibekuk

Dalam dua pekan, Polres Sukabumi juga berhasil membekuk 20 pelaku peredaran narkotika. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, memaparkan dari puluhan tersangka itu diamankan barang bukti 3 ons sabu sabu dan 4 ons ganja. “Nilai sabu yang diamankan sebesar Rp400 juta dan ganja sekitar Rp3,5 juta,” terangnya, Kamis (17/10/2019).
Dijelaskannya, modus para pelaku beraneka ragam. Mulai dari penempelan hingga diantar lewat jasa kurir. “Ada yang ditempel di dinding hingga lewat kurir,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal. Ada yang dikenakan pasal 111 ayat 1, 111 ayat 2, dan 114 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. Juga ada yang dijerat UU 36/2009 ancaman 10 tahun dan UU nomor 6/1997 ancaman 5 tahun.
Satu dari ke-20 tersangka merupakan wanita yang berperan sebagai kurir narkotika. Dia dikendalikan dari Lapas Nyomplong. “Pengendalinya sudah diamankan dan diproses. Pengendalinya merupakan tahanan narkoba yang baru menjalani proses hukuman selama delapan bulan dari total masa hukuman selama enam tahun,” tandasnya.
editor’s picks:
Narkoba jenis sabu dan ganja dominan di Sukabumi, 5 fakta gen XYZ mesti hati-hati
Sukabumi dan 653 daerah di Indonesia rawan narkoba, ini 5 info ‘Desa Bersinar’
Maraknya street crime di Kota Sukabumi terkait narkoba, ini 5 infonya
[3] November: Polres Sukabumi amankan dua pengedar Narkotika
Satuan Serse Narkoba Polres Sukabumi, berhasil menciduk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pelaku diciduk atas dasar informasi masyarakat di dua tempat berbeda. Keduanya berinisial MF (40) dan AT (33).
Dari tangan tersangka MF, petugas mengamankan barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip bening sabu. “Dari tanggan tersangka kita amankan BB narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite, Jum’at (08/11/2019).
Jimmy menambahkan, dari tangan tersangka AT yang ditangkap di kediamannya di Kampung Pasir Angin, Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Sat Narkoba mengamankan BB narkoba jenis daun ganja seberat 26,27 gram. “Ganja yang kita amankan sudah dikemas ke dalam paketan besar dan kecil,” jelas Jimmy.
Jimmy menambahkan, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[4] Desember: Pasutri asal Kota Sukabumi dibekuk polisi
Polres Sukabumi Kota meringkus dua pengedar sabu yang merupakan pasangan suami istri atau pasutri berinisial EG (39) dan RR (32). EG dan RR yang merupakan warga Sriwedari Kota Sukabumi ini mengedarkan sabu dengan cara tempel sedangkan narkoba itu didapat dari Jakarta yang diantarkan oleh kurir.
Pasutri EG dan RR terjaring Operasi Antinarkoba (Antik) yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Keduanya diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat hampir 5 gram. Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. Namun sepak terjang pasutri ini berakhir setelah mereka ditangkap polisi di Lembursitu Kota Sukabumi.
“Peran istri sama dengan suami sebagai pengedar, mendapatkan order, lalu ada kurir yang mengantar. Mereka mengaku mendapatkan barangnya dari Jakarta dan sudah beroperasi kurang lebih satu tahun terakhir,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Senin (2/12/2019).
Selain EG dan RR, sepanjang satu bulan penindakan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 17 pengedar dan pemakai narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita lebih dari 250 gram sabu, 521 gram ganja, dan 464 butir obat terlarang.

[5] Desember: 17 pengedar Narkoba di Sukabumi diciduk
Selain pasutri EG dan RR, dalam kurun satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota juga menangkap 17 pemakai dan pengedar narkoba di Cisaat, Citamiang, Warudoyong, Cikole, Gunungpuyuh, Baros dan Lembursitu. Barang bukti yang diamankan dari tersangka itu berupa sabu 259 gram, ganja 659 gram dan hexymer 600 tablet.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 259,19 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 521,53 gram dan untuk obat keras sebanyak 464 butir jenis Hexymer. Para pelaku dan barang bukti yang disita ini merupakan hasil dari pengembangan, pengungkapan kasus baru, laporan masyarakat dan Operasi Antik.
Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Berkamuflase Jadi Pabrik Sumpit Modus yang dilakukan yaitu dengan cara tempel atau disimpan di suatu tempat. Setelah pelanggan mentransfer sejumlah uang yang sudah disepakati, lokasi penyimpannya diberi tahu oleh pengedar. Dengan cara seperti itu antara tersangka dan konsumennya tidak pernah bertatap muka dan juga untuk menghindari kecurigaan dan mengelabuhi petugas kepolisian.
Pengedar barang haram ini ditangkap di beberapa lokasi seperti di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi kemudian Kecamatan Citamiang, Warudoyong, Cikole, Gunungpuyuh, Baros dan Lembursitu, Kota Sukabumi. “Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal. Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari bandar yang berada di luar kota dan sebagian tersangka tidak pernah mengetahui wajah penyuplainya,” tuturnya.
Tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, untuk pengedar obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 196, 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Duh, ngeri ya Gengs. Ternyata kota kita tercinta beneran menjadi target peredaran narkoba.
[dari berbagai sumber]